Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
44/Pdt.G/2023/PN Tar MAYAL HUSIN 1.Abdul Azis
2.BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA TARAKAN
3.LURAH JUATA PERMAI
4.CAMAT TARAKAN UTARA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 44/Pdt.G/2023/PN Tar
Tanggal Surat Selasa, 12 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MAYAL HUSIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Abdul Rahman Ali Ba'Bud S.H.MAYAL HUSIN
Tergugat
NoNama
1Abdul Azis
2BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA TARAKAN
3LURAH JUATA PERMAI
4CAMAT TARAKAN UTARA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
  3. Menyatakan semu alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini adalah sah dan berharga secara hukum;
  4. Menyatakaan sebagai hukum bahwa Kelompok Tani Serumpun yang diketuai oleh PENGGUGAT mempunyai Kepemilikan Lahan lebih kurang 110 Ha (seratus sepuluh hektar) adapun letak lokasi objek tanah Kelompok Tani Serumpun dapat kami jelaskan sebagai berikut :

                 Letak Lokasi :

                 Dahulu  : Dareah Sungai Bengawan.

                 : RT. 01.

                 : Desa Juata Laut.

                 : Kecamatan Tarakan Barat.

                 : Kabupaten Dati II Bulungan.

                 : Provinsi Kalimantan Timur.

Sekarang : Daerah Sungai Bengawan.

                 : RT. 01.

                 : Kelurahan Juata Permai.

                 : Kecamatan Tarakan Utara.

                 : Kota Tarakan.

                 : Provinsi Kalimantan Utara.

Dengan Ukuran Luas :

Sisi Kiri                     : 48 Ha.

Sisi Kanan                : 62 Ha.

Luas Keseluruhan  : 110 Ha.

      

Dengan batas-batas lahan kepemilikan dari Kelompok Tani Serumpun (KTS) adalah sebagai berikut :

Sebelah Utara      : Berbatasan dengan hutan.

Sebelah Barat       : Berbatasan dengan Pertambakan.

Sebelah Timur      : Kelompok Tani Lundayo.

Sebelah Selatan   : Perkampungan/sungai Bengawan.

Adalah sah secara hukum milik dari Kelompok Tani Serumpun yang diketuai oleh PENGGUGAT.

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil sejumlah Rp. 24.000.000.000.- (dua pulh empat milyar).
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya pengosongan objek tanah sengketa  Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian immaterial Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah).
  4. Biaya pengosongan objek tanah sengketa  Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000.-(seratus ribu rupiah) setiap harinya jika TERGUGAT lalai untuk melaksanakan putusan dalam perkara ini.
  6. Menjatuhkan dengan hukum putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding atau kasasi dari TERGUGAT berupa barang tetap maupun barang bergerak yang jenis dan jumlahnya akan PENGGUGAT ajukan dikemudian hari;
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Subsidair :

Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak