Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
44/Pdt.G/2023/PN Tar | MAYAL HUSIN | 1.Abdul Azis 2.BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA TARAKAN 3.LURAH JUATA PERMAI 4.CAMAT TARAKAN UTARA |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 14 Des. 2023 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
Nomor Perkara | 44/Pdt.G/2023/PN Tar | ||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 12 Des. 2023 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum | Primair
Letak Lokasi : Dahulu : Dareah Sungai Bengawan. : RT. 01. : Desa Juata Laut. : Kecamatan Tarakan Barat. : Kabupaten Dati II Bulungan. : Provinsi Kalimantan Timur. Sekarang : Daerah Sungai Bengawan. : RT. 01. : Kelurahan Juata Permai. : Kecamatan Tarakan Utara. : Kota Tarakan. : Provinsi Kalimantan Utara. Dengan Ukuran Luas : Sisi Kiri : 48 Ha. Sisi Kanan : 62 Ha. Luas Keseluruhan : 110 Ha.
Dengan batas-batas lahan kepemilikan dari Kelompok Tani Serumpun (KTS) adalah sebagai berikut : Sebelah Utara : Berbatasan dengan hutan. Sebelah Barat : Berbatasan dengan Pertambakan. Sebelah Timur : Kelompok Tani Lundayo. Sebelah Selatan : Perkampungan/sungai Bengawan. Adalah sah secara hukum milik dari Kelompok Tani Serumpun yang diketuai oleh PENGGUGAT.
Subsidair : Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |