Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G/2025/PN Tar 1.ANDI LASKARIYA
2.A.T.ACHIRIA
3.ANDI RIZAL AMIRSYAH.M
4.ANDI PERTIWININGSIH MOHAMMAD
5.SALSIAH
1.PT.PERTAMINA EP ASSET 5 - TARAKAN FIELD
2.BADAN PERTANAHAN NASIONAL cq; KANTOR PERTANAHAN KOTA TARAKAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 30/Pdt.G/2025/PN Tar
Tanggal Surat Kamis, 12 Jun. 2025
Nomor Surat 006/AC-ADV/PDT/PN-TRK/VI/2025
Penggugat
NoNama
1ANDI LASKARIYA
2A.T.ACHIRIA
3ANDI RIZAL AMIRSYAH.M
4ANDI PERTIWININGSIH MOHAMMAD
5SALSIAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Prof.Dr.H.Alex Chandra,S.E,S.H,M.HumANDI LASKARIYA
2Prof.Dr.H.Alex Chandra,S.E,S.H,M.HumA.T.ACHIRIA
3Prof.Dr.H.Alex Chandra,S.E,S.H,M.HumANDI RIZAL AMIRSYAH.M
4Prof.Dr.H.Alex Chandra,S.E,S.H,M.HumANDI PERTIWININGSIH MOHAMMAD
5Prof.Dr.H.Alex Chandra,S.E,S.H,M.HumSALSIAH
Tergugat
NoNama
1PT.PERTAMINA EP ASSET 5 - TARAKAN FIELD
2BADAN PERTANAHAN NASIONAL cq; KANTOR PERTANAHAN KOTA TARAKAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

Memerintahkan Kepada TERGUGAT I untuk Mencabut Surat Keputusan Nomor 186/PHI.823050/2025-SO tanggal 25 April 2025 cq; Surat Kantor Pertanahan Kota Tarakan No. B/HP.02.02/182-64.73.300/V/2025 tanggal 19 Mei 2025 terkait status perwatasan milik PARA PENGGUGAT serta menghindari diri dari tindakan-tindakan Melanggar Hukum terhadap hak milik PARA PENGGUGAT tersebut diatas, sebelum ada keputusan mengenai pokok perkara;--------------------------------------------------------------

 

Menghukum TERGUGAT I untuk Membayar Uang Paksa Sebesar Rp. 1000.000 (Satu Juta Rupiah) setiap hari karena lalai melaksanakan putusan provisi dalam perkara ini kepada PARA PENGGUGAT ;----------------------------------------------------------------------------

 

DALAM POKOK PERKARA :

PRIMAIR :

1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;------------------------------

2. Menyatakan tanah perwatasan yang beralamat di P. Sumatra RT. 15 Kel.Pamusian, Kec. Tarakan tengah Kota Tarakan, Kaltara dengan luas 358 (Tiga Ratus Lima Puluh Delapan) M3 sesuai hasil kadastral yang dikeluarkan dalam peta bidang dengan tanah No. 843/2000 tanggal 13 Oktober 2020, NIB 16.02.02.02978 seluas 358 (Tiga Ratus Lima Puluh Delapan) m3, gambar situasi 371/Bul/1978 tanggal 14 Juni 1978, dengan Ukuran Panjang 30 (Tiga Puluh) meter, Lebar 12 (Dua Belas) meter seluas 358 (Tiga Ratus Lima Puluh Delapan) m3 dengan batas-batas sebagai berikut ;-------------------------

- Sebelah utara : berbatasan dengan Jl.P. Sumatra;------------------------------------------------

- Sebelah selatan :  Tanah Negara;----------------------------------------------------------------------

- Sebelah barat : berbatasan  dengan Sdri.SANIYAH;----------------------------------------------

- Sebelah timur : berbatasan dengan jalan;------------------------------------------------------------

Adalah SAH milik PARA PENGGUGAT;-------------------------------------------------------------

3. Menyatakan Perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang  mengeluarkan Surat Keputusan yang menganulir Sertifikat Hak Guna Bangunan / SHGB milik PARA PENGGUGAT adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige daad);--------------------

4. Menghukum TERGUGAT I mencabut Surat Keputusan Nomor 186/PHI. 823050/2025 –SO tanggal 25 April 2025 cq; Surat Kantor Pertanahan Kota Tarakan No. B/HP.02.02/182-64.73.300/I/2025 tanggal 19 Mei 2025 terkait status tanah milik PARA PENGGUGAT yang ditembuskan kepada TERGUGAT II;-----------------------------------------

5. Menyatakan perbuatan TERGUGAT II yang menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan /  SHGB  PARA PENGGUGAT berkekuatan hukum;---------------------------------

6. Menyatakan bahwa sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Tarakan adala SAH dan BERHARGA ;--------------------------------------

7.Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk  perkara ini dan membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;-----------------------------------------------

 

SUBSIDAIR :

Jika Pengadilan berpendapat lain, PARA PENGGUGAT mohon memberikan keputusan yang seadil-adilnya menurut hukum (Ex a Quo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak