Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
191/Pid.B/2025/PN Tar CHRISNA CHANDRA DEWI, SH., MH MOH. MAKSUM INDRAGIRI ALS H. MAKSUM INDRA GIRI BIN HASAN BASRI. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 191/Pid.B/2025/PN Tar
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 30 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B -202/O.5.15/Eku.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1CHRISNA CHANDRA DEWI, SH., MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH. MAKSUM INDRAGIRI ALS H. MAKSUM INDRA GIRI BIN HASAN BASRI.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1INDRAWATI,SHMOH. MAKSUM INDRAGIRI ALS H. MAKSUM INDRA GIRI BIN HASAN BASRI.
Anak Korban
Dakwaan
  1. D A K W A A N

 

Pertama

--------Bahwa ia terdakwa MOH. MAKSUM INDRAGIRI ALS H. MAKSUM INDRA GIRI BIN HASAN BASRI pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dibulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2024 bertempat di Kantor Kelurahan Karang Anyar Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan Jl. Yos Sudarso Kec. Tarakan barat Kota Tarakan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan, seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian” yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--

  • Bahwa berawal pada Kamis tanggal 02 Mei 2024 saksi NURDIN Bin BUGIAT melakukan kegiatan peninjauan lapangan terhadap tanah milik saksi SUNARYO Bin MARSUDI (Berdasarkan Surat Keterangan untuk Melepaskan Tanah dan semua kepentingan serta kuasa yang diterbitkan oleh Notaris YENNI AGUSTINAH, S.H., M.Kn tanggal 20 Desember 2023 dengan nomor legalitas 299/L/2023), Saksi SUPADI Bin (Alm) WAJIB (Berdasarkan Surat Keterangan untuk Melepaskan Tanah dan semua kepentingan serta kuasa yang diterbitkan oleh Notaris YENNI AGUSTINAH, S.H., M.Kn tanggal 27 November 2023 dengan Nomor Legalitas:278/L/2023), Saksi HENDRO Anak dari LINTUNG CHANDRA (Berdasarkan Surat Keterangan untuk Melepaskan Tanah dan semua kepentingan serta kuasa yang diterbitkan oleh Notaris YENNI AGUSTINAH, S.H., M.Kn tanggal 20 Maret 2024 dengan Nomor Legalitas: 059/L/2024) yang beralamat di Jl. Bhayangkara RT. 64 Kel. Karang Anyar Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan Bersama sama dengan Kantor Kecamatan Tarakan Barat. Bahwa peninjauan lapangan tersebut dihadiri oleh Saksi NURDIN Bin BUGIAT, Saksi HENDRO Anak dari LINTUNG CHANDRA, Saksi SUPADI Bin (Alm) WAJIB, Saksi SUNARYO Bin MARSUDI selaku pemohon, Saksi KUSWANTA Bin SATROWIYONO selaku Ketua RT 64 Kel. Karang Anyar , Saksi CHRESTELLA J HUTAURUK selaku perwakilan pihak kecamatan, perwakilan batas batas yaitu FENDRIK PRAYOGO SUGIANTO Anak Dari SUGIANTO selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan lapangan tersebut lalu dibuatkan Berita Acara Peninjuan Lapangan oleh Pihak Kecamatan Tarakan yang ditanda tangani oleh para pihak yang hadir.
  • Bahwa pada tanggal 14 Oktober 2024 Terdakwa melalui penasihat hukumnya mengajukan surat permohonan mediasi terhadap Lokasi tanah milik Saksi SUNARYO Bin MARSUDI , Saksi SUPADI Bin (Alm) WAJIB, Saksi HENDRO Anak dari LINTUNG CHANDRA yang beralamat di Jl. Gunung Selatan RT. 64 Kel. Karang Anyar Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan dan Terdakwa mengakui tanah miliknya termasuk didalam Lokasi tanah milik Saksi SUNARYO Bin MARSUDI , Saksi SUPADI Bin (Alm) WAJIB, Saksi HENDRO Anak dari LINTUNG CHANDRA tersebut. Kemudian pada tanggal 29 Oktober 2024, Pihak Kecamatan Tarakan Barat memanggil para pihak untuk melakukan mediasi antara lain saksi NURDIN, Lurah Karang Anyar, Wisnu Kusuma Wicaksana, S. STP Bin SUGIMIN selaku perwakilan dari Kelurahan Karang Anyar, lalu Terdakwa menunjukan fotokopi Surat Pernyataan Pemilikan Tanah atas nama H. MOCH MAKSUM INDRAGIRI ukuran 30.000 m2   tanggal 12 Juli 1984 yang ditanda tangani oleh Ketua RT VII Kr Anyar SELAMET WARIS, Kepala Desa Karang Anyar HAJI ABDUL GANI ATJAT nomor legalisasi:112/TA/KDKAS/1984, dan ditanda tangani oleh Camat Tarakan Barat Drs. Taufik Andi Tjatjo nomor legalisasi 425/CTB/11/1987 , yang lokasinya tumpang tindih dengan tanah milik Saksi SUNARYO Bin MARSUDI , Saksi SUPADI Bin (Alm) WAJIB, Saksi HENDRO Anak dari LINTUNG CHANDRA akan tetapi mediasi tersebut tidak berhasil.
  • Bahwa kemudian Terdakwa melalui penasihat hukumnya mengirimkan surat kepada Kepala ATR/BPN Tarakan dengan Nomor 06-I/2025 tanggal 20 Januari 2025 yang pada intinya memohon untuk dilakukan pemblokiran terhadap tanah yang diklem oleh Terdakwa di Wilayah Pasir Putih Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat Kota Tarakan, sehingga oleh karena itu Saksi NURDIN Bin BUGIAT (Alm) selaku kuasa dari Saksi SUNARYO Bin MARSUDI , Saksi SUPADI Bin (Alm) WAJIB, Saksi HENDRO Anak dari LINTUNG CHANDRA melaporkan perbuatan Terdakwa ke pihak kepolisian.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. Lab : 2208/ DTF/ 2025 tanggal 27 Maret 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh DEDY PRASETYO, S.Si.m M.M., M.Si. (Ajun Komisaris Besar  Polisi  NRP. 76040936), ARDANI ADHIS SETYAWAN,.A.Md (Komisaris Polisi NRP. 81051450), dan AGUNG YULI PRABAWA (Inspektur Polisi Satu NRP. 77070495), diperoleh kesimpulan Tanda tangan bukti (QT) alas nama Haji. Abdul Gani Aljat yang terdapat pada dokumen bukti nomor 017/2025/DTF berupa Satu lembar Surat Pernyataan Pemilikan Tanah di atas Kertas Segel bermeterai Rp. 25 (dua puluh lima rupiah) Tahun 1983, dibuat di Tarakan pada tanggal 12 Juli 1984, sebagaimana tersebut romawi I angka 1 (sebagaimana terlampir didalam Berkas Perkara), adalah Non Identik atau merupakan tanda tangan yang berbeda dengan tanda tangan pembanding (KT) atas nama H.Abdul Gani Atjat, sebagaimana yang terdapat pada dokumen pembanding.
  • Bahwa atas kejadian tersebut Saksi SUNARYO Bin MARSUDI , Saksi SUPADI Bin (Alm) WAJIB, Saksi HENDRO Anak dari LINTUNG CHANDRA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

 

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (2) KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

Kedua

----Bahwa ia terdakwa MOH. MAKSUM INDRAGIRI ALS H. MAKSUM INDRA GIRI BIN HASAN BASRI pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dibulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2024 bertempat di Kantor Kelurahan Karang Anyar Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan Jl. Yos Sudarso Kec. Tarakan barat Kota Tarakan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari lupa tanggal lupa bulan lupa tahun 1983 Terdakwa mengajukan surat pernyataan pemilikan tanah di Kecamatan Tarakan Barat dengan cara membeli surat segel di kantor pos dengan harga Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa memberikan surat segel yang sudah Terdakwa isi tersebut ke Kantor Kecamatan Tarakan Barat lalu beberapa hari kemudian Terdakwa diberitahu oleh petugas kecamatan bahwa surat pernyataan pemilikan tanah sudah selesai. Kemudian Terdakwa mendatangi kantor kecamatan tarakan barat untuk mengambil surat tersebut. Kemudian setelah terdakwa sudah mendapatkan surat pernyataan pemilikan tanah lalu Terdakwa pulang kerumah dan menyimpan surat tersebut dirumahnya.
  • Bahwa pada Kamis tanggal 02 Mei 2024 saksi NURDIN Bin BUGIAT melakukan kegiatan peninjauan lapangan terhadap tanah milik saksi SUNARYO Bin MARSUDI (Berdasarkan Surat Keterangan untuk Melepaskan Tanah dan semua kepentingan serta kuasa yang diterbitkan oleh Notaris YENNI AGUSTINAH, S.H., M.Kn tanggal 20 Desember 2023 dengan nomor legalitas 299/L/2023), Saksi SUPADI Bin (Alm) WAJIB (Berdasarkan Surat Keterangan untuk Melepaskan Tanah dan semua kepentingan serta kuasa yang diterbitkan oleh Notaris YENNI AGUSTINAH, S.H., M.Kn tanggal 27 November 2023 dengan Nomor Legalitas:278/L/2023), Saksi HENDRO Anak dari LINTUNG CHANDRA (Berdasarkan Surat Keterangan untuk Melepaskan Tanah dan semua kepentingan serta kuasa yang diterbitkan oleh Notaris YENNI AGUSTINAH, S.H., M.Kn tanggal 20 Maret 2024 dengan Nomor Legalitas: 059/L/2024) yang beralamat di Jl. Bhayangkara RT. 64 Kel. Karang Anyar Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan Bersama sama dengan Kantor Kecamatan Tarakan Barat. Bahwa peninjauan lapangan tersebut dihadiri oleh Saksi NURDIN Bin BUGIAT, Saksi HENDRO Anak dari LINTUNG CHANDRA, Saksi SUPADI Bin (Alm) WAJIB, Saksi SUNARYO Bin MARSUDI selaku pemohon, Saksi KUSWANTA Bin SATROWIYONO selaku Ketua RT 64 Kel. Karang Anyar , Saksi CHRESTELLA J HUTAURUK selaku perwakilan pihak kecamatan, perwakilan batas batas yaitu FENDRIK PRAYOGO SUGIANTO Anak Dari SUGIANTO selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan lapangan tersebut lalu dibuatkan Berita Acara Peninjuan Lapangan oleh Pihak Kecamatan Tarakan yang ditanda tangani oleh para pihak yang hadir.
  • Bahwa pada tanggal 14 Oktober 2024 Terdakwa melalui penasihat hukumnya mengajukan surat permohonan mediasi terhadap Lokasi tanah milik Saksi SUNARYO Bin MARSUDI , Saksi SUPADI Bin (Alm) WAJIB, Saksi HENDRO Anak dari LINTUNG CHANDRA yang beralamat di Jl. Gunung Selatan RT. 64 Kel. Karang Anyar Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan dan Terdakwa mengakui tanah miliknya termasuk didalam Lokasi tanah milik Saksi SUNARYO Bin MARSUDI , Saksi SUPADI Bin (Alm) WAJIB, Saksi HENDRO Anak dari LINTUNG CHANDRA tersebut. Kemudian pada tanggal 29 Oktober 2024, Pihak Kecamatan Tarakan Barat memanggil para pihak untuk melakukan mediasi antara lain saksi NURDIN, Lurah Karang Anyar, Wisnu Kusuma Wicaksana, S. STP Bin SUGIMIN selaku perwakilan dari Kelurahan Karang Anyar, lalu Terdakwa menunjukan fotokopi Surat Pernyataan Pemilikan Tanah atas nama H. MOCH MAKSUM INDRAGIRI ukuran 30.000 m2   tanggal 12 Juli 1984 yang ditanda tangani oleh Ketua RT VII Kr Anyar SELAMET WARIS, Kepala Desa Karang Anyar HAJI ABDUL GANI ATJAT nomor legalisasi:112/TA/KDKAS/1984, dan ditanda tangani oleh Camat Tarakan Barat Drs. Taufik Andi Tjatjo nomor legalisasi 425/CTB/11/1987 , yang lokasinya tumpang tindih dengan tanah milik Saksi SUNARYO Bin MARSUDI , Saksi SUPADI Bin (Alm) WAJIB, Saksi HENDRO Anak dari LINTUNG CHANDRA akan tetapi mediasi tersebut tidak berhasil.
  • Bahwa kemudian Terdakwa melalui penasihat hukumnya mengirimkan surat kepada Kepala ATR/BPN Tarakan dengan Nomor 06-I/2025 tanggal 20 Januari 2025 yang pada intinya memohon untuk dilakukan pemblokiran terhadap tanah yang diklaim oleh Terdakwa di Wilayah Pasir Putih Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat Kota Tarakan, sehingga oleh karena itu Saksi NURDIN Bin BUGIAT (Alm) selaku kuasa dari Saksi SUNARYO Bin MARSUDI , Saksi SUPADI Bin (Alm) WAJIB, Saksi HENDRO Anak dari LINTUNG CHANDRA melaporkan perbuatan Terdakwa ke pihak kepolisian.
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. Lab : 2208/ DTF/ 2025 tanggal 27 Maret 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh DEDY PRASETYO, S.Si.m M.M., M.Si. (Ajun Komisaris Besar  Polisi  NRP. 76040936), ARDANI ADHIS SETYAWAN,.A.Md (Komisaris Polisi NRP. 81051450), dan AGUNG YULI PRABAWA (Inspektur Polisi Satu NRP. 77070495), diperoleh kesimpulan Tanda tangan bukti (QT) alas nama Haji. Abdul Gani Aljat yang terdapat pada dokumen bukti nomor 017/2025/DTF berupa Satu lembar Surat Pernyataan Pemilikan Tanah di atas Kertas Segel bermeterai Rp. 25 (dua puluh lima rupiah) Tahun 1983, dibuat di Tarakan pada tanggal 12 Juli 1984, sebagaimana tersebut romawi I angka 1 (sebagaimana terlampir didalam Berkas Perkara), adalah Non Identik atau merupakan tanda tangan yang berbeda dengan tanda tangan pembanding (KT) atas nama H.Abdul Gani Atjat, sebagaimana yang terdapat pada dokumen pembanding.
  • Bahwa atas kejadian tersebut Saksi SUNARYO Bin MARSUDI , Saksi SUPADI Bin (Alm) WAJIB, Saksi HENDRO Anak dari LINTUNG CHANDRA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

 

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat 1 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

                                 Tarakan, 30 Juni 2025

                                  PENUNTUT UMUM,

 

 

 

CHRISNA CHANDRA DEWI, S.H., M.H.

Ajun Jaksa NIP. 199407192019022011

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya