| Dakwaan |
- DAKWAAN
Pertama
----------- Bahwa TERDAKWA IQBAL Alias KABONG Bin ALIMUDDIN bersama-sama dengan Saksi RAKHMAD EDRIAN SOEMARYONO B in SAMAN SARDI (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Saksi NANDA SAPUTRA Bin RAMADIANSYAH (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2025 sekira pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Ladang Dalam, RT. 09, Kel. Pamusian Kec. Tarakan Tengah, Kota Tarakan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan oleh TERDAKWA dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 22 Agustus 2025 sekira pukul 22.30 WITA Saksi KHOIRUN ANWAR, S.A.P dan Saksi IVON PARATUAN bersama dengan Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tarakan mendapatkan informasi dari masyarakat di daerah Jl. P. Antasari RT. 019 Kel. Pamusian, kec. Tarakan Tengah, Kota Tarakan sering terjadi transaksi Narkotika Jenis Shabu. Selanjutnya Saksi KHOIRUN ANWAR, S.A.P dan Saksi IVON PARATUAN bersama dengan Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tarakan melakukan penyelidikan. Selanjutnya pada pukul 23.00 WITA Saksi KHOIRUN ANWAR, S.A.P dan Saksi IVON PARATUAN bersama dengan Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tarakan ada mencurigai dua orang yang mengendarai kendaraan bermotor dan kemudian langsung mengamankan Saksi NANDA SAPUTRA Bin RAMADIANSYAH dan Saksi RAKHMAD EDRIAN SOEMARYONO Bin SAMAN SARDI yang sedang berada di dalam rumah.
- Bahwa Setelah itu terhadap Saksi NANDA SAPUTRA Bin RAMADIANSYAH dan Saksi RAKHMAD EDRIAN SOEMARYONO Bin SAMAN SARDI dilakukan interogasi dan penggeledahan badan dengan disaksikan oleh Sdr. TUMAJI selaku Ketua RT setempat, dan dari hasil penggeledahan terhadap Saksi NANDA SAPUTRA Bin RAMADIANSYAH ditemukan dibawah kaki sebelah kanan berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastik klip bening, dan 1 (satu) lembar potongan lakban berwarna cokelat. Selain itu juga diamankan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk beat warna biru dan 1 (satu) unit Handphone merk REDMI warna biru navy yang diletakkan pada dasbor motor. Selanjutnya setelah dilakukan pendalaman, Saksi NANDA SAPUTRA Bin RAMADIANSYAH mengaku bahwa masih menyimpan Narkotika jenis Shabu dirumahnya yang beralamat Jl. Ladang Dalam RT. 009 Kel. Pamusian, Kec. Tarakan Tengah, Kota Tarakan. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut dengan disaksikan Saksi TARMUJI selaku ketua RT setempat dan ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis shabu, 2 (dua) bungkus plastik klip bening, 3 (tiga) bungkus plastik bening pembungkus shabu, 5 (lima) lembar plastik bening, 2 (dua) buah serokan, 1 (satu) buah korek api di atas tempat tidur dan 1 (satu) buah gunting besi berada di laci kamar tidur. Selain menemukan barang bukti tersebut Saksi KHOIRUN ANWAR, S.A.P dan Saksi IVON PARATUAN bersama dengan Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tarakan mengamankan TERDAKWA yang sedang berada di rumah tersebut. Selanjutnya TERDAKWA, Saksi NANDA SAPUTRA Bin RAMADIANSYAH, dan Saksi RAKHMAD EDRIAN SOEMARYONO Bin SAMAN SARDI, beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polres Tarakan guna proses lebih lanjut.
- Bahwa sehingga TERDAKWA, Saksi RAKHMAD EDRIAN SOEMARYONO Bin SAMAN SARDI, dan Saksi NANDA SAPUTRA Bin RAMADIANSYAH diamankan oleh pihak kepolisian tersebut bermula pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekira pukul 09.00 WITA TERDAKWA mengirim pesan melalui Whatsapp kepada Saksi NANDA SAPUTRA Bin RAMADIANSYAH untuk mengambil Narkotika jenis shabu dari Sdr. ADAM (DPO), lalu Saksi NANDA SAPUTRA Bin RAMADIANSYAH pergi menuju daerah Gunung Bata untuk bertemu Sdr. ADAM (DPO). Setelah bertemu Sdr. ADAM (DPO) Saksi NANDA SAPUTRA Bin RAMADIANSYAH mengambil 1 (satu) bungkus plastik bening Narkotika jenis Shabu, selanjutnya Saksi NANDA SAPUTRA Bin RAMADIANSYAH pulang ke rumahnya, sesampainya di rumah Saksi NANDA SAPUTRA Bin RAMADIANSYAH langsung memberikan Narkotika jenis shabu tersebut kepada TERDAKWA yang sudah menunggu, kemudian TERDAKWA mengajak Saksi NANDA SAPUTRA Bin RAMADIANSYAH dan Saksi RAKHMAD EDRIAN SOEMARYONO Bin SAMAN SARDI mengkonsumsi Narkotika jenis shabu tersebut sampai habis.
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 22 Agustus 2025 sekira pukul 13.30 Saksi NANDA SAPUTRA Bin RAMADIANSYAH meminta tolong kepada TERDAKWA untuk membeli Narkotika jenis shabu dari Sdr. ADAM (DPO) dengan nominal Rp. 500.000,- (lima ratus ribu) lalu TERDAKWA memberikan Nomor rekening milik Sdr. ADAM (DPO) untuk pembayaran. Kemudian TERDAKWA menyuruh Saksi NANDA SAPUTRA Bin RAMADIANSYAH untuk mengambil Narkotika jenis shabu tersebut di depan PDAM Jl. Slamet Riyadi, Kel. Karang Anyar, Kec. Tarakan Barat, Kota Tarakan, sesampainya ditempat tersebut Saksi NANDA SAPUTRA Bin RAMADIANSYAH mengirimkan foto tempat ia berada kepada TERDAKWA, tidak lama kemudian Sdr. ADAM (DPO) datang lalu memberikan 1 (satu) bungkus plastik bening Narkotika jenis shabu. Selanjutnya sekira pukul 16.30 WITA Saksi NANDA SAPUTRA Bin RAMADIANSYAH menghubungi Sdr. ADAM (DPO) dengan nomor telepon yang sebelumnya diberi oleh TERDAKWA ingin membeli kembali Narkotika jenis shabu, kemudian Sdr. ADAM (DPO) mengiyakan dan sekira pukul 17.00 WITA Saksi NANDA SAPUTRA Bin RAMADIANSYAH mengambil Narkotika jenis shabu yang sudah ditempel pada tiang di tempat yang sama sebelumnya. Selanjutnya sekira pukul 20.30 WITA, Saksi NANDA SAPUTRA Bin RAMADIANSYAH menghubungi kembali Sdr. ADAM (DPO) untuk membeli Narkotika jenis shabu senilai Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dengan cara sama mengambil 1 (satu) bungkus Narkotika jenis shabu yang telah disimpan pada tiang jembatan oleh Sdr. ADAM (DPO) di tempat yang sama. Setelah itu Saksi NANDA SAPUTRA Bin RAMADIANSYAH pulang ke rumah dan membagi Narkotika tersebut menjadi 7 (tujuh) bagian bersama-sama dengan Saksi RAKHMAD EDRIAN SOEMARYONO Bin SAMAN SARDI yang bertugas memotong plastik dan TERDAKWA bertugas mengisi Narkotika jenis shabu ke dalam plastik, sedangkan Saksi NANDA SAPUTRA Bin RAMADIANSYAH bertugas menutup isian Narkotika jenis shabu tersebut. Selanjutnya sekira pukul 23.00 WITA TERDAKWA dan Saksi RAKHMAD EDRIAN SOEMARYONO Bin SAMAN SARDI mengantar Narkotika jenis shabu tersebut kepada Sdr. DWI (DPO), ditengah perjalanan tepatnya di Jl. P. Antasari RT. 019, Kel. Pamusian Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan, TERDAKWA daan Saksi RAKHMAD EDRIAN SOEMARYONO Bin SAMAN SARDI diberhentikan Saksi KHOIRUN ANWAR, S.A.P dan Saksi IVON PARATUAN bersama dengan Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tarakan untuk dilakukan penggeledahan dan pendalaman.
- Bahwa maksud dan tujuan TERDAKWA menyuruh SAKSI NANDA SAPUTRA Bin RAMADIANSYAH mengambil narkotika jenis shabu dari Sdr. ADAM (DPO) untuk dikonsumsi bersama-sama dengan Saksi NANDA SAPUTRA Bin RAMADIANSYAH dan Saksi RAKHMAD EDRIAN SOEMARYONO Bin SAMAN SARDI.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan barang Nomor: 59/BAPB/10835/VIII/2025 tanggal 25 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Yasir M selaku pemimpin cabang PT Pegadaian Cabang Tarakan, dengan hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis shabu TERDAKWA sebanyak 7 (tujuh) bungkus plastik diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat Bruto 1.11 (satu koma satu satu) gram atau berat Netto 0,89 (nol koma delapan sembilan) gram.
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 04693/NNF/2025 tanggal 10 Juni 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si.,M.Si., FILANTARI CAHYANI, A.Md. telah melakukan pemeriksaan berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel setelah dibuka dan diberi nomor bukti 14404/2025/NNF dan 14405/2025/NNF, didapatkan kesimpulan barang bukti tersebut diatas adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Permenkes Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, dilakukan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa sehari-hari.
----------- Perbuatan TERDAKWA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------
ATAU
Kedua
----------- Bahwa TERDAKWA IQBAL Alias KABONG Bin ALIMUDDIN bersama-sama dengan Saksi RAKHMAD EDRIAN SOEMARYONO B in SAMAN SARDI (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Saksi NANDA SAPUTRA Bin RAMADIANSYAH (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2025 sekira pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Ladang Dalam, RT. 09, Kel. Pamusian Kec. Tarakan Tengah, Kota Tarakan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan oleh TERDAKWA dengan cara-cara sebagai berikut :-
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 22 Agustus 2025 sekira pukul 22.30 WITA Saksi KHOIRUN ANWAR, S.A.P dan Saksi IVON PARATUAN bersama dengan Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tarakan mendapatkan informasi dari masyarakat di daerah Jl. P. Antasari RT. 019 Kel. Pamusian, kec. Tarakan Tengah, Kota Tarakan sering terjadi transaksi Narkotika Jenis Shabu. Selanjutnya Saksi KHOIRUN ANWAR, S.A.P dan Saksi IVON PARATUAN bersama dengan Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tarakan melakukan penyelidikan. Selanjutnya pada pukul 23.00 WITA Saksi KHOIRUN ANWAR, S.A.P dan Saksi IVON PARATUAN bersama dengan Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tarakan ada mencurigai dua orang yang mengendarai kendaraan bermotor dan kemudian langsung mengamankan Saksi NANDA SAPUTRA Bin RAMADIANSYAH dan Saksi RAKHMAD EDRIAN SOEMARYONO Bin SAMAN SARDI yang sedang berada di dalam rumah.
- Bahwa Setelah itu terhadap Saksi NANDA SAPUTRA Bin RAMADIANSYAH dan Saksi RAKHMAD EDRIAN SOEMARYONO Bin SAMAN SARDI dilakukan interogasi dan penggeledahan badan dengan disaksikan oleh Sdr. TUMAJI selaku Ketua RT setempat, dan dari hasil penggeledahan terhadap Saksi NANDA SAPUTRA Bin RAMADIANSYAH ditemukan dibawah kaki sebelah kanan berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastik klip bening, dan 1 (satu) lembar potongan lakban berwarna cokelat. Selain itu juga diamankan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk beat warna biru dan 1 (satu) unit Handphone merk REDMI warna biru navy yang diletakkan pada dasbor motor. Selanjutnya setelah dilakukan pendalaman, Saksi NANDA SAPUTRA Bin RAMADIANSYAH mengaku bahwa masih menyimpan Narkotika jenis Shabu dirumahnya yang beralamat Jl. Ladang Dalam RT. 009 Kel. Pamusian, Kec. Tarakan Tengah, Kota Tarakan. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut dengan disaksikan Saksi TARMUJI selaku ketua RT setempat dan ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis shabu, 2 (dua) bungkus plastik klip bening, 3 (tiga) bungkus plastik bening pembungkus shabu, 5 (lima) lembar plastik bening, 2 (dua) buah serokan, 1 (satu) buah korek api di atas tempat tidur dan 1 (satu) buah gunting besi berada di laci kamar tidur. Selain menemukan barang bukti tersebut Saksi KHOIRUN ANWAR, S.A.P dan Saksi IVON PARATUAN bersama dengan Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tarakan mengamankan TERDAKWA yang sedang berada di rumah tersebut. Selanjutnya TERDAKWA, Saksi NANDA SAPUTRA Bin RAMADIANSYAH, dan Saksi RAKHMAD EDRIAN SOEMARYONO Bin SAMAN SARDI, beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polres Tarakan guna proses lebih lanjut.
- Bahwa sehingga TERDAKWA, Saksi RAKHMAD EDRIAN SOEMARYONO Bin SAMAN SARDI, dan Saksi NANDA SAPUTRA Bin RAMADIANSYAH diamankan oleh pihak kepolisian tersebut bermula pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekira pukul 09.00 WITA TERDAKWA mengirim pesan melalui Whatsapp kepada Saksi NANDA SAPUTRA Bin RAMADIANSYAH untuk mengambil Narkotika jenis shabu dari Sdr. ADAM (DPO), lalu Saksi NANDA SAPUTRA Bin RAMADIANSYAH pergi menuju daerah Gunung Bata untuk bertemu Sdr. ADAM (DPO). Setelah bertemu Sdr. ADAM (DPO) Saksi NANDA SAPUTRA Bin RAMADIANSYAH mengambil 1 (satu) bungkus plastik bening Narkotika jenis Shabu, selanjutnya Saksi NANDA SAPUTRA Bin RAMADIANSYAH pulang ke rumahnya, sesampainya di rumah Saksi NANDA SAPUTRA Bin RAMADIANSYAH langsung memberikan Narkotika jenis shabu tersebut kepada TERDAKWA yang sudah menunggu, kemudian TERDAKWA mengajak Saksi NANDA SAPUTRA Bin RAMADIANSYAH dan Saksi RAKHMAD EDRIAN SOEMARYONO Bin SAMAN SARDI mengkonsumsi Narkotika jenis shabu tersebut sampai habis.
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 22 Agustus 2025 sekira pukul 13.30 Saksi NANDA SAPUTRA Bin RAMADIANSYAH meminta tolong kepada TERDAKWA untuk membeli Narkotika jenis shabu dari Sdr. ADAM (DPO) dengan nominal Rp. 500.000,- (lima ratus ribu) lalu TERDAKWA memberikan Nomor rekening milik Sdr. ADAM (DPO) untuk pembayaran. Kemudian TERDAKWA menyuruh Saksi NANDA SAPUTRA Bin RAMADIANSYAH untuk mengambil Narkotika jenis shabu tersebut di depan PDAM Jl. Slamet Riyadi, Kel. Karang Anyar, Kec. Tarakan Barat, Kota Tarakan, sesampainya ditempat tersebut Saksi NANDA SAPUTRA Bin RAMADIANSYAH mengirimkan foto tempat ia berada kepada TERDAKWA, tidak lama kemudian Sdr. ADAM (DPO) datang lalu memberikan 1 (satu) bungkus plastik bening Narkotika jenis shabu. Selanjutnya sekira pukul 16.30 WITA Saksi NANDA SAPUTRA Bin RAMADIANSYAH menghubungi Sdr. ADAM (DPO) dengan nomor telepon yang sebelumnya diberi oleh TERDAKWA ingin membeli kembali Narkotika jenis shabu, kemudian Sdr. ADAM (DPO) mengiyakan dan sekira pukul 17.00 WITA Saksi NANDA SAPUTRA Bin RAMADIANSYAH mengambil Narkotika jenis shabu yang sudah ditempel pada tiang di tempat yang sama sebelumnya. Selanjutnya sekira pukul 20.30 WITA, Saksi NANDA SAPUTRA Bin RAMADIANSYAH menghubungi kembali Sdr. ADAM (DPO) untuk membeli Narkotika jenis shabu senilai Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dengan cara sama mengambil 1 (satu) bungkus Narkotika jenis shabu yang telah disimpan pada tiang jembatan oleh Sdr. ADAM (DPO) di tempat yang sama. Setelah itu Saksi NANDA SAPUTRA Bin RAMADIANSYAH pulang ke rumah dan membagi Narkotika tersebut menjadi 7 (tujuh) bagian bersama-sama dengan Saksi RAKHMAD EDRIAN SOEMARYONO Bin SAMAN SARDI yang bertugas memotong plastik dan TERDAKWA bertugas mengisi Narkotika jenis shabu ke dalam plastik, sedangkan Saksi NANDA SAPUTRA Bin RAMADIANSYAH bertugas menutup isian Narkotika jenis shabu tersebut. Selanjutnya sekira pukul 23.00 WITA TERDAKWA dan Saksi RAKHMAD EDRIAN SOEMARYONO Bin SAMAN SARDI mengantar Narkotika jenis shabu tersebut kepada Sdr. DWI (DPO), ditengah perjalanan tepatnya di Jl. P. Antasari RT. 019, Kel. Pamusian Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan, TERDAKWA daan Saksi RAKHMAD EDRIAN SOEMARYONO Bin SAMAN SARDI diberhentikan Saksi KHOIRUN ANWAR, S.A.P dan Saksi IVON PARATUAN bersama dengan Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tarakan untuk dilakukan penggeledahan dan pendalaman.
- Bahwa maksud dan tujuan TERDAKWA menyuruh SAKSI NANDA SAPUTRA Bin RAMADIANSYAH mengambil narkotika jenis shabu dari Sdr. ADAM (DPO) untuk dikonsumsi bersama-sama dengan Saksi NANDA SAPUTRA Bin RAMADIANSYAH dan Saksi RAKHMAD EDRIAN SOEMARYONO Bin SAMAN SARDI.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan barang Nomor: 59/BAPB/10835/VIII/2025 tanggal 25 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Yasir M selaku pemimpin cabang PT Pegadaian Cabang Tarakan, dengan hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis shabu TERDAKWA sebanyak 7 (tujuh) bungkus plastik diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat Bruto 1.11 (satu koma satu satu) gram atau berat Netto 0,89 (nol koma delapan sembilan) gram.
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 04693/NNF/2025 tanggal 10 Juni 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si.,M.Si., FILANTARI CAHYANI, A.Md. telah melakukan pemeriksaan berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel setelah dibuka dan diberi nomor bukti 14404/2025/NNF dan 14405/2025/NNF, didapatkan kesimpulan barang bukti tersebut diatas adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Permenkes Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Narkotika.
- Bahwa perbuatan TERDAKWA, dalam memiliki, menyimpan, menguasai, dan atau menyediakan Narkotika Golongan I dilakukan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa sehari-hari.
----------- Perbuatan TERDAKWA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------
|
|
Tarakan, 16 Desember 2025
PENUNTUT UMUM
AMELIA AYU SEKARINI, S.H.
Ajun Jaksa / NIP. 19960522 202012 2 028
|
|