| Petitum |
- Menerima dan megabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;--------------
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi sebesar Rp.537,505,000. (lima ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus lima ribu rupih) dengan perincian sebagai berikut:
- PENGGUGAT tidak dapat menikmati dan menguasai objek tanah sengketa tersebut diganti rugi sebesar Rp 1.500.000 x 291,67 m2= 437,505,000.(empat ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus lima ribu rupiah)
- Biaya pengacara sebesar Rp. 50,000,000. (lima puluh juta rupiah)
- Kerugian immaterial Rp. 50,000,000. (lima puluh juta rupiah)
Kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus;--------------
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi sebesar Rp.537,505,000. (lima ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus lima ribu rupih). Secara tunai dan sekaligus;--------------
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp.1.000,000 (satu juta Rupiah) untuk setiap hari apabila TERGUGAT lalai dalam melaksanakan putusan dalam perkara ini;--------------
- Menyatakan menurut hukum, bahwa sah dan berharga sita jaminan yang dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Tarakan;-----
- Menyatakan menurut hukum, bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voor bij voorraad) sekalipun dilakukan upaya perlawanan hukum (verzet), banding maupun kasasi;-------------
- Menghukum TERGUGAT untuk tunduk pada putusan ini;--------------
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruhnya biaya perkara ini.
ATAU SETIDAK-TIDAKNYA:
Memberikan putusan lain yang dianggap patut dan adil menurut pandangan Pengadilan dalam suatu peradilan yang baik dan benar;------------- |