Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
120/Pid.B/2024/PN Tar CHRISNA CHANDRA DEWI, SH MEILINDA ALIAS MEME BINTI HARDIANSYAH Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 120/Pid.B/2024/PN Tar
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -121/O.4.15/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1CHRISNA CHANDRA DEWI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MEILINDA ALIAS MEME BINTI HARDIANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

Bahwa ia Terdakwa MEILINDA ALIAS MEME BINTI HARDIANSYAH pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 03.00 WITA atau setidak tidaknya pada bulan Februari 2024 atau masih dalam tahun 2024, bertempat di Tempat Hiburan Malam Rindu Malam Kel. Kampung I Skip Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----

  • Bahwa berawal Pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 01.00 Wita, Saksi DONNA JALESVIANTI.A Binti SAMSUDIN dan Saksi WINDY TIARA NABILLA Alias ARA Binti SAMSUL ALAM pergi ke Tempat Hiburan Malam Rindu Malam Kel. Kampung I Skip Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan, selanjutnya Saksi DONNA JALESVIANTI.A Binti SAMSUDIN dan Saksi WINDY TIARA NABILLA Alias ARA Binti SAMSUL ALAM membuka tabel /meja di tempat tersebut. Kemudian sekira pukul 02.00 Wita Saksi WINDY TIARA NABILLA Alias ARA Binti SAMSUL ALAM mengajak Saksi DONNA JALESVIANTI.A Binti SAMSUDIN untuk bergabung dengan teman Saksi WINDY TIARA NABILLA Alias ARA Binti SAMSUL ALAM yaitu Terdakwa MEILINDA Alias MEME Binti HARDIANSYAH yang berada ditabel/meja di sebelah meja saksi DONNA JALESVIANTI.A Binti SAMSUDIN. Kemudian pada saat Saksi WINDY TIARA NABILLA Alias ARA Binti SAMSUL ALAM Bersama dengan Saksi DONNA JALESVIANTI.A Binti SAMSUDIN sedang joget, kemudian Terdakwa MEILINDA ALais MEME Binti HARDIANSYAH mendatangi Saksi DONNA JALESVIANTI.A Binti SAMSUDIN dan langsung melakukan pemukulan dengan tangan kosong dan tangan terkepal lalu mengarahkannya kebagian mata kanan dari Saksi DONNA JALESVIANTI.A Binti SAMSUDIN sebanyak 1 (satu) kali, setelah itu Saksi DONNA JALESVIANTI.A Binti SAMSUDIN langsung rebah. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi DONNA JALESVIANTI.A Binti SAMSUDIN langsung dibawa keluar dari tempat tersebut. Kemudian setelah dibawa keluar, Terdakwa mengejar Saksi DONNA JALESVIANTI.A Binti SAMSUDIN yang ingin pulang  dan langsung melakukan pemukulan dengan tangan kosong dan tangan terkepal lalu mengarahkannya kebagian jidat dari Saksi DONNA JALESVIANTI.A Binti SAMSUDIN sebanyak 1 (satu) kali.
  • Bahwa akibat yang dialami Saksi DONNA JALESVIANTI.A Binti SAMSUDIN setelah dilakukan pemukulan oleh Terdakwa adalah luka memar pada bagian dahi dan kelopak mata kanan dan kiri.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Hidup Nomor : 400.7.31-5296/II/RSUD JSK/2024 tanggal 26 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. H. Anwar Djunaidi, Sp. F pada Instalansi Kedokteran Kehakiman RSUD Tarakan, dengan hasil kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut :
        1. Berdasarkan pemeriksaan pada korban Perempuan dewasa, ditemukan luka memar di dahi dan kelopak atas mata kanan dan kiri yang menunjukan adanya persentuhan dengan benda tumpul atau kekerasan tumpul.
        2. Terperiksa pulang setelah mendapatkan pemeriksaan dokter jaga IGD.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 351 ayat (1)  KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Tarakan, 30 April 2024

                    JAKSA PENUNTUT UMUM,

 

 

 

CHRISNA CHANDRA DEWI, S.H.

         AJUN JAKSA NIP . 19940719 201902 2 011

 

              

Pihak Dipublikasikan Ya