Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
181/Pid.Sus/2025/PN Tar YEKTI WIDHY WISESANINGASIH, S.H. ACHMAD Als JAGO Bin (Alm) H. SADE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 181/Pid.Sus/2025/PN Tar
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B -189/O.5.15/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YEKTI WIDHY WISESANINGASIH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ACHMAD Als JAGO Bin (Alm) H. SADE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Mangihut Sagala, S.H.ACHMAD Als JAGO Bin (Alm) H. SADE
2Heni Sutra, S.H.,M.H.ACHMAD Als JAGO Bin (Alm) H. SADE
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN 

PERTAMA

------- Bahwa ia, terdakwa ACHMAD Als JAGO Bin (Alm) H. SADE pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekira pukul 12.10 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025 bertempat di Jl KH. Agus Salim RT. 05 Kel. Selumit Pantai Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 18 Maret sekira Jam 12.10 sdr. UNTUNG (Daftar Pencarian Orang yang selanjutnya disebut DPO) menghubungi terdakwa melalui telephone whatsApp dengan berkata "AMBILKAN AKU DULU HARGA 150 RB MAIN SAMASAMA KITA DI RUMAHMU ADA AJA ALAT MU KAN" kemudian terdakwa menjawab "KE RUMAHLAH" kemudian sdr. UNTUNG (DPO) menjawab "OKELAH" pada pukul 16.00 wita sdr. UNTUNG (DPO) mendatangi rumah terdakwa dan menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp 150.000, (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan berkata "INI UANG PEMBELI SABU AKU JALAN DULU KELUAR SEBENTAR YAH KALAU SUDAH ADA BARANGNYA JANGAN KAU PAKE DULU TUNGGU AKU KITA SAMA SAMA PAKAI" kemudian terdakwa menjawab "OKE".
  • Selanjutnya pada pukul jam 16.30 wita terdakwa pergi keluar rumah untuk menemui sdr. RASYID (Daftar Pencarian Orang yang selanjutnya disebut DPO) dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis sabu yang beralamatkan di JI.KH. Agus Salim Rt.005 Kel. Selumit Pantai Kec. Tarakan tengah Kota Tarakan (pinggir jalan samping BAZNAZ). Setibanya terdakwa di sana terdakwa melihat sdr. RASYID (DPO) sedang dudukduduk di samping BAZNAZ, kemudian terdakwa langsung menghampiri sdr. RASYID (DPO) dengan berkata "BELI KAU PUNYA HARGA Rp.150.000, (seratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya sdr. RASYID (DPO) berkata "ADA INI", kemudian terdakwa langsung memberikan uang tunai terdakwa sebesar Rp. 150.000, (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada sdr. RASYID (DPO) dan sdr. RASYID (DPO) langsung memberikan terdakwa barang berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu. Setelah mendapatkan narkotika yang dimaksud, terdakwa langsung pergi meninggalkan sdr. Rasyid (DPO) dan pulang kerumah terdakwa yang beralamat di JI KHAGUS SALIM Rt.006 Kel. Selumit Kec. Tarakan tengah Kota Tarakan. Sesampainya di rumah, terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu tersebut  di dalam stopcontak atau terminal listrik dan masuk ke dalam kamar dan terdakwa langsung beristrahat.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekira jam 18.00 Wita saksi BRIGPOL FANDY AHMAD PRANATA dan saksi BRIGPOL HERU DWI SETIAWAN beserta tim Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Selumit Rt. 006 Kel. Selumit Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan sering dijadikan transaksi jual beli Narkotika jenis shabu, setelah mendapatkan informasi tersebut  saksi BRIGPOL FANDY AHMAD PRANATA dan saksi BRIGPOL HERU DWI SETIAWAN serta petugas polisi lainnya melakukan penyelidikan dan mencurigai salah satu rumah yang berada di Selumit Rt. 006 Kel. Selumit Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan. Kemudian saksi BRIGPOL FANDY AHMAD PRANATA dan saksi  BRIGPOL HERU DWI SETIAWAN beserta tim Satresnarkoba langsung masuk kerumah tersebut dan mengamankan terdakwa dan melakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya yang disaksikan oleh saksi Istiqomah selaku Ketua RT setempat dan ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) Bungkus Plastik Bening Berisikan Narkotika Jenis Sabu ditemukan di ruang tamu, 1 (Satu) Bungkus Plastik Bening di temukan di ruang tamu, 1 (Satu) Unit Timbangan berwarna hitam bermerek DIGITAL SCALE ditemukan di ruang tamu tepatnya diatas meja, 1 (satu) Buah Gunting ditemukan dikamar terdakwa, dan 1 (Satu) unit Handphone Berwarna Biru bermerek OPPO ditemukan pada genggaman tangan terdakwa. Setelah selesai melakukan penggeledahan, saksi dan BRIGPOL HERU DWI SETIAWAN beserta tim Satresnarkoba membawa terdakwa serta barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika ke Kantor Satresnarkoba Polres Tarakan guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan barang Nomor: 20/BAPB/10835/III/2025 tanggal 20 Maret 2025 yang ditandatangani oleh YASIR M selaku pemimpin cabang PT Pegadaian Cabang Tarakan, dengan hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis shabu atas nama ACHMAD ALS JAGO BIN (Alm) H SADE sebanyak 1 (satu) bungkus plastik diduga narkotika jenis shabushabu dengan berat Bruto 0.15 (nol koma lima belas) gram atau berat Netto 0.13 (nol koma tiga belas) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminilastik oleh Kepolisian Negara RI Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No. Lab: 03059/NNF/2025 tanggal 14 April 2025 yang ditandatangani oleh AKBP IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si selaku KabidLabfor Polda Jatim dan pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si. M.Si dan FILANTARI CAHYANI, A.Md telah melakukan pemeriksaan berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti 03059/2025/NNF, didapatkan kesimpulan barang bukti tersebut diatas adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Permenkes Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa bukan seorang apoteker ataupun pedagang besar farmasi dan bukan dipergunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan serta terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa sehari-hari dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------

 

--------------------------------------------------ATAU---------------------------------------------------

 

KEDUA

------- Bahwa ia, terdakwa ACHMAD Als JAGO Bin (Alm) H. SADE pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekira pukul 18.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025 bertempat di Jl KH. Agus Salim RT. 05 Kel. Selumit Pantai Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa berawal Pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekira jam 18.00 Wita saksi BRIGPOL FANDY AHMAD PRANATA dan saksi BRIGPOL HERU DWI SETIAWAN beserta tim Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Selumit Rt. 006 Kel. Selumit Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan sering dijadikan transaksi jual beli Narkotika jenis shabu, setelah mendapatkan informasi tersebut  saksi BRIGPOL FANDY AHMAD PRANATA dan saksi BRIGPOL HERU DWI SETIAWAN serta petugas polisi lainnya melakukan penyelidikan dan mencurigai salah satu rumah yang berada di Selumit Rt. 006 Kel. Selumit Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan. Kemudian saksi BRIGPOL FANDY AHMAD PRANATA dan saksi  BRIGPOL HERU DWI SETIAWAN beserta tim Satresnarkoba langsung masuk kerumah tersebut dan mengamankan terdakwa dan melakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya yang disaksikan oleh saksi Istiqomah selaku Ketua RT setempat dan ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) Bungkus Plastik Bening Berisikan Narkotika Jenis Sabu ditemukan di ruang tamu, 1 (Satu) Bungkus Plastik Bening di temukan di ruang tamu, 1 (Satu) Unit Timbangan berwarna hitam bermerek DIGITAL SCALE ditemukan di ruang tamu tepatnya diatas meja, 1 (satu) Buah Gunting ditemukan dikamar terdakwa, dan 1 (Satu) unit Handphone Berwarna Biru bermerek OPPO ditemukan pada genggaman tangan terdakwa. Setelah selesai melakukan penggeledahan, saksi dan BRIGPOL HERU DWI SETIAWAN beserta tim Satresnarkoba membawa terdakwa serta barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika ke Kantor Satresnarkoba Polres Tarakan guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa pada saat saksi BRIGPOL FANDY AHMAD PRANATA dan saksi BRIGPOL HERU DWI SETIAWAN dan petugas polisi lainnya melakukan penggeledahan, saksi BRIGPOL FANDY AHMAD PRANATA dan saksi BRIGPOL HERU DWI SETIAWAN dan petugas polisi lainnya menemukan barang bukti berupa: 1 (Satu) Bungkus Plastik Bening Berisikan Narkotika Jenis Sabu ditemukan di ruang tamu, 1 (Satu) Bungkus Plastik Bening di temukan di ruang tamu, 1 (Satu) Unit Timbangan berwarna hitam bermerek DIGITAL SCALE ditemukan di ruang tamu tepatnya diatas meja, 1 (satu) Buah Gunting ditemukan dikamar terdakwa, dan 1 (Satu) unit Handphone Berwarna Biru bermerek OPPO ditemukan pada genggaman tangan terdakwa. Setelah selesai melakukan penggeledahan, saksi dan BRIGPOL HERU DWI SETIAWAN serta petugas polisi lainnya membawa terdakwa serta barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika ke Kantor Satresnarkoba Polres Tarakan guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan barang Nomor: 20/BAPB/10835/III/2025 tanggal 20 Maret 2025 yang ditandatangani oleh YASIR M selaku pemimpin cabang PT Pegadaian Cabang Tarakan, dengan hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis shabu atas nama ACHMAD ALS JAGO BIN (Alm) H SADE sebanyak 1 (satu) bungkus plastik diduga narkotika jenis shabushabu dengan berat Bruto 0.15 (nol koma lima belas) gram atau berat Netto 0.13 (nol koma tiga belas) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminilastik oleh Kepolisian Negara RI Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No. Lab: 03059/NNF/2025 tanggal 14 April 2025 yang ditandatangani oleh AKBP IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si selaku KabidLabfor Polda Jatim dan pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si. M.Si dan FILANTARI CAHYANI, A.Md telah melakukan pemeriksaan berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti 03059/2025/NNF, didapatkan kesimpulan barang bukti tersebut diatas adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Permenkes Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa bukan seorang apoteker ataupun pedagang besar farmasi dan bukan dipergunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan serta terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa sehari-hari dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------

 

 

Tarakan, 16 Juni 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 

YEKTI WIDHY WISESANINGASIH S.H.

Ajun Jaksa Madya / NIP. 19950821 202203 2 002

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                                                             

Pihak Dipublikasikan Ya