Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
324/Pid.Sus/2025/PN Tar ALFONSUS FEBRIYUDI SITINJAK S.H. RIZAL FAIZAL Als ICAL Bin HAKIMUDDIN HG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 324/Pid.Sus/2025/PN Tar
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B -6656/O.5.15/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ALFONSUS FEBRIYUDI SITINJAK S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZAL FAIZAL Als ICAL Bin HAKIMUDDIN HG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1JAFAR NUR, S.H. POSBAKUMRIZAL FAIZAL Als ICAL Bin HAKIMUDDIN HG
Anak Korban
Dakwaan
  1. D A K W A A N

PERTAMA:

     -------Bahwa ia Terdakwa RIZAL FAIZAL Als ICAL Bin HAKIMUDDIN HG Pada hari Senin tanggal tanggal 18 Agustus 2025 sekira pukul 22.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus 2025, atau masih dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Palem Rt 012  Kel, Lingkas Ujung Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara atau di tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana “ dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan Tanaman”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal Pada Hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekira pukul 22.30 Wita Saksi ZULFADLI dan Saksi KHUSAINI beserta Tim Opsnal Satreskoba Polres dan Reskrim Kawasan Pelabuhan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Palem Rt 012  Kel, Lingkas Ujung Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara, sering dijadikan tempat transaksi Narkoba, kemudian Saksi ZULFADLI dan Saksi KHUSAINI beserta Tim Opsnal Satreskoba Polres dan Reskrim Kawasan Pelabuhan mecurigai  Terdakwa yang sedang ada di depan Gudang kosong. kemudian Personil Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan dan Reskrim Kawasan Pelabuhan melakukan introgasi kepada Terdakwa mengaku ada menyimpan narkotika jenis shabu Sebanyak 8 (delapan) bungkus plastik Bening Yang berisikan narkotika jenis Shabu di bawa kolong Gudang Kosong tidak jauh dari Terdakwa. kemudian Saksi ZULFADLI dan Saksi KHUSAINI beserta Tim Opsnal Satreskoba Polres dan Reskrim Kawasan Pelabuhan melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi ARIYADI Bin Alm AHMADONG selaku ketua RT 12  Jl. Palem Kel, Lingkas Ujung Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan dan berhasil menemukan 8 (delapan) Bungkus Plastik bening yang berisikan narkotika jenis shabu, 3 (Tiga) Bungkus Plastik Bening Pembungkus Shabu. Lalu Saksi ZULFADLI dan Saksi KHUSAINI beserta Tim Opsnal Satreskoba Polres dan Reskrim Kawasan Pelabuhan melakukan introgasi terhadap Terdakwa yang kemudian diketahui Narkotika jenis sabu tersebut milik Sdr.DASLAN Als TOKE  (DPO) yang rencananya Terdakwa akan jualkan dan akan mendapatkan upah sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika dibawa ke Mako Polres Tarakan, Guna Proses Lebih lanjut;
  • Bahwa adapun Terdakwa dalam menerima dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu berawal pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekitar pukul 09.00 WITA di gang lorong samping rumah Tersangka di Rt 12 Kel.Lingkas Ujung Kec, Tarakan Timur Kota Tarakan Terdakwa dititipi 4 (empat) Bungkus plastik bening berisikan Narkotika Jenis sabu oleh Sdr. DASLAN Als TOKE (DPO) untuk dijual dengan harga perbungkusnya Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupah), kemudian Terdakwa menjual semua Narkotika jenis sabu sebanya 4 (empat) bungkus plastik Narkotika jenis sabu dengan harga total Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) dan menyetorkan hasil penjualannya kepada Sdr. DASLAN Als TOKE lalu Terdakwa mendapatkan Upah dari hasil penjualan tersebut sebanyak Rp 100.000 (seratus ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya di hari yang sama Pukul 15.00 WITA terdakwa kembali dititipi oleh Sdr DASLAN (DPO) Narkotika jenis sabu sebanyak 8 (delapan) bungkus plastik berisikan Narkotika jenis sabu dengan rincian 2 (dua) bungkus total seharga Rp 500.000 (lima ratus ribu) rupiah dan 6 (enam) bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis sabu  dengan harga perbungkusnya Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah). selanjutnya Tedakwa yang telah menerima 8 (delapan) bungkus plastik berisikan Narkotika Jenis sabu langsung Terdakwa bawa ke gudang kosong, lalu di gudang kosong Terdakwa menunggu orang yang akan mengambil Shabu tersebut, tidak lama kenudian datang Saksi ZULFADLI dan Saksi KHUSAINI beserta Tim Opsnal Satreskoba Polres dan Reskrim Kawasan Pelabuhan langsung mengamankan Terdakwa dan langsung diamankan petugas kepolisian.
  • Bahwa adapun maksud dan tujuan Terdakwa melakukan dengan tanpa hak atau melawan hukum melakukan jual beli, menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu sabu adalah untuk mencari keuntungan terkadang di beri upah pakai sabu yang Terdakwa pakai sendiri.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Nomor : 07877/NNF/2025 tanggal 03 september 2025 yang ditanda tangani oleh HANDI PURWANTO, S.T, TITIN ERNAWATI, S.T, FILANTARI CAHYANI, A. Md selaku Pemeriksa pada Labforensik Polda Jawa Timur dengan kesimpulan barang bukti Rizal Faisal Als Ical Bin Hakimuddin HG, dengan Nomor: 25821/2025/NNF s/d 25828/2025/NNF  (sebagaimana terlampir) adalah benar mengandung Kristal METAMFETAMINA yang terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang Undang  No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan barang Nomor: 56/BAPB/10835/I/2025 tanggal 19 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Yasir M selaku pemimpin cabang PT. Pegadaian Cabang Tarakan, dengan hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis shabu atas nama Rizal Faisal Als Ical Bin Hakimuddin HG sebanyak 8 (delapan) bungkus plastik diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat Bruto 1,49 (satu koma empat puluh sembilan) gram atau berat Netto 0,95 (Nol koma sembilan puluh tiga) gram dan dengan berat pembungkus 0.54 (Nol Koma Lima Puluh empat) gram.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam melakukan dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dilakukan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa  sehari-hari.

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

 

------- Bahwa ia Terdakwa RIZAL FAIZAL Als ICAL Bin HAKIMUDDIN HG Pada hari Senin tanggal tanggal 18 Agustus 2025 sekira pukul 22.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus 2025, atau masih dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Palem Rt 012  Kel, Lingkas Ujung Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara atau di tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana ‘dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal Pada Hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekira pukul 22.30 Wita Saksi ZULFADLI dan Saksi KHUSAINI beserta Tim Opsnal Satreskoba Polres dan Reskrim Kawasan Pelabuhan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Palem Rt 012  Kel, Lingkas Ujung Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara, sering dijadikan tempat transaksi Narkoba, kemudian Saksi ZULFADLI dan Saksi KHUSAINI beserta Tim Opsnal Satreskoba Polres dan Reskrim Kawasan Pelabuhan mecurigai  Terdakwa yang sedang ada di depan Gudang kosong. kemudian Personil Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan dan Reskrim Kawasan Pelabuhan melakukan introgasi kepada Terdakwa mengaku ada menyimpan narkotika jenis shabu Sebanyak 8 (delapan) bungkus plastik Bening Yang berisikan narkotika jenis Shabu di bawa kolong Gudang Kosong tidak jauh dari Terdakwa. kemudian Saksi ZULFADLI dan Saksi KHUSAINI beserta Tim Opsnal Satreskoba Polres dan Reskrim Kawasan Pelabuhan melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi ARIYADI Bin Alm AHMADONG selaku ketua RT 12  Jl. Palem Kel, Lingkas Ujung Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan dan berhasil menemukan 8 (delapan) Bungkus Plastik bening yang berisikan narkotika jenis shabu, 3 (Tiga) Bungkus Plastik Bening Pembungkus Shabu. Lalu Saksi ZULFADLI dan Saksi KHUSAINI beserta Tim Opsnal Satreskoba Polres dan Reskrim Kawasan Pelabuhan melakukan introgasi terhadap Terdakwa yang kemudian diketahui Narkotika jenis sabu tersebut milik Sdr.DASLAN Als TOKE  (DPO) yang rencananya Terdakwa akan jualkan dan akan mendapatkan upah sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika dibawa ke Mako Polres Tarakan, Guna Proses Lebih lanjut;
  • Bahwa adapun Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu berawal pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekitar pukul 09.00 WITA di gang lorong samping rumah Tersangka di Rt 12 Kel.Lingkas Ujung Kec, Tarakan Timur Kota Tarakan Terdakwa dititipi 4 (empat) Bungkus plastik bening berisikan Narkotika Jenis sabu oleh Sdr. DASLAN Als TOKE (DPO) untuk dijual dengan harga perbungkusnya Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupah), kemudian Terdakwa menjual semua Narkotika jenis sabu sebanya 4 (empat) bungkus plastik Narkotika jenis sabu dengan harga total Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) dan menyetorkan hasil penjualannya kepada Sdr. DASLAN Als TOKE lalu Terdakwa mendapatkan Upah dari hasil penjualan tersebut sebanyak Rp 100.000 (seratus ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya di hari yang sama Pukul 15.00 WITA terdakwa kembali dititipi oleh Sdr DASLAN (DPO) Narkotika jenis sabu sebanyak 8 (delapan) bungkus plastik berisikan Narkotika jenis sabu dengan rincian 2 (dua) bungkus total seharga Rp 500.000 (lima ratus ribu) rupiah dan 6 (enam) bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis sabu  dengan harga perbungkusnya Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah). selanjutnya Tedakwa yang telah menerima 8 (delapan) bungkus plastik berisikan Narkotika Jenis sabu langsung Terdakwa bawa ke gudang kosong, lalu di gudang kosong Terdakwa menunggu orang yang akan mengambil Shabu tersebut, tidak lama kenudian datang Saksi ZULFADLI dan Saksi KHUSAINI beserta Tim Opsnal Satreskoba Polres dan Reskrim Kawasan Pelabuhan langsung mengamankan Terdakwa dan langsung diamankan petugas kepolisian.
  • Bahwa adapun maksud dan tujuan Terdakwa melakukan dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu sabu adalah untuk mencari keuntungan terkadang di beri upah pakai sabu yang Terdakwa pakai sendiri.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Nomor : 07877/NNF/2025 tanggal 03 september 2025 yang ditanda tangani oleh HANDI PURWANTO, S.T, TITIN ERNAWATI, S.T, FILANTARI CAHYANI, A. Md selaku Pemeriksa pada Labforensik Polda Jawa Timur dengan kesimpulan barang bukti Rizal Faisal Als Ical Bin Hakimuddin HG, dengan Nomor: 25821/2025/NNF s/d 25828/2025/NNF  (sebagaimana terlampir) adalah benar mengandung Kristal METAMFETAMINA yang terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang Undang  No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan barang Nomor: 56/BAPB/10835/I/2025 tanggal 19 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Yasir M selaku pemimpin cabang PT. Pegadaian Cabang Tarakan, dengan hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis shabu atas nama Rizal Faisal Als Ical Bin Hakimuddin HG sebanyak 8 (delapan) bungkus plastik diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat Bruto 1,49 (satu koma empat puluh sembilan) gram atau berat Netto 0,95 (Nol koma sembilan puluh tiga) gram dan dengan berat pembungkus 0.54 (Nol Koma Lima Puluh empat) gram.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam melakukan dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dilakukan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa  sehari-hari.

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-------------------------------------------------------------------------------------

 

                                                                               Tarakan, 03 Desember 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

ALFONSUS FEBRIYUDI SITINJAK, S.H.

       Ajun Jaksa NIP.199502122022031001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya