| Petitum | PRIMAIR 
 Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; ----------------------------------------------------------------Menyatakan bahwa antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II telah terjadi hubungan hukum perdata berupa perjanjian kerjasama investasi dan pembangunan proyek masjid; ---------------------------------------------------------------------Menyatakan, perjanjian kerjasama investasi dan pembangunan proyek Masjid antara Penggugat dan Para Tergugat adalah sah dan mengikat; -----------------------------------Menyatakan Tergugat I telah wanprestasi karena tidak melaksanakan kewajiban penyelesaian perjanjian kerjasama modal sebesar Rp125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) dan justru mengingkari hubungan hukum perdata dengan melaporkan Penggugat ke pihak Kepolisian; --------------Menyatakan Tergugat II telah wanprestasi karena membatalkan secara sepihak pembangunan proyek masjid dan menuntut kembali dana Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang telah dipergunakan sesuai peruntukannya oleh Penggugat; -----------------------------------------------------------------Menyatakan bahwa tindakan Tergugat I dan Tergugat II melaporkan Penggugat ke pihak Kepolisian atas tuduhan penipuan dan/atau penggelapan adalah perbuatan melawan hukum, karena hubungan hukum antara para pihak adalah murni perdata; ------------------------------------------------------------Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara materiil berupa biaya jasa kuasa hukum (honorarium advokat) sebesar Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah yang patut menurut hukum dan terbukti di persidangan; ----------------Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) karena hilangnya nama baik, ancaman kehilangan kebebasan, serta tekanan psikis yang dialami Penggugat akibat laporan pidana yang diajukan Para Tergugat; ------------------------------------------------------------Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng. --------------------------- SUBSIDAIR Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |