Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2024/PN Tar RACHMAT R DAENG SIJA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2024/PN Tar
Tanggal Surat Sabtu, 20 Jan. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1RACHMAT R
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Salahuddin, SHRACHMAT R
Tergugat
NoNama
1DAENG SIJA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk keseluruhanya.
  2. Menyatakan Sah menurut hukum Jual Beli yang dilakukan oleh Penggugat (Rachmat R)   dengan Tergugat (D.Sija) sebagaimana Akta Jual Beli nomor : 41/03/Tar-Bar/1998 tanggal 25 Maret 1998 atas sebidang tanah yang sudah dipecahkan sebagaimana  Sertifikat Hak Milik  Nomor : 442 Kelurahan Karang Anyar Pantai, tanggal 29 May 2003 atas nama D.Sija yang terletak di Jl. Hasanuddin Kelurahan Karang Anyar Pantai Kecamatan Tarakan Barat Kota Tarakan .
  3. Menyatakan menurut hukum Penggugat diberikan HAK atau IJIN untuk membalik nama Sertifikat Hak Milik nomor : 442  Kelurahan Karang Anyar Pantai , tanggal 29 May 2003 yang semula atas nama D SIJA menjadi atas nama : RACHMAT.R Pada Kantor Pertanahan Kota Tarakan.
  4. Biaya perkara menurut hukum .

Atau apabila Pengadilan Negeri Tarakan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya      ( ex aqua et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak