Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
348/Pid.Sus/2025/PN Tar AMELIA AYU SEKARINI, S.H. NANDA SAPUTRA Bin RAMADIANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 348/Pid.Sus/2025/PN Tar
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B -6883/O.5.15/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AMELIA AYU SEKARINI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NANDA SAPUTRA Bin RAMADIANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1JAFAR NUR, SH.,CPM.,CPArbNANDA SAPUTRA Bin RAMADIANSYAH
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN 

Pertama

----------- Bahwa TERDAKWA NANDA SAPUTRA Bin RAMADIANSYAH bersama-sama dengan Saksi RAKHMAD EDRIAN SOEMARYONO B in SAMAN SARDI (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Saksi IQBAL Als KABBONG Bin ALIMUDDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2025 sekira pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl. P. Antasari, RT. 19, Kel. Pamusian, Kec. Tarakan Tengah, Kota Tarakan dan Jl. Ladang Dalam, RT. 09, Kel. Pamusian Kec. Tarakan Tengah, Kota Tarakan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan oleh TERDAKWA dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 22 Agustus 2025 sekira pukul 22.30 WITA Saksi KHOIRUN ANWAR, S.A.P dan Saksi IVON PARATUAN bersama dengan Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tarakan mendapatkan informasi dari masyarakat di daerah Jl. P. Antasari RT. 019 Kel. Pamusian, kec. Tarakan Tengah, Kota Tarakan sering terjadi transaksi Narkotika Jenis Shabu. Selanjutnya Saksi KHOIRUN ANWAR, S.A.P dan Saksi IVON PARATUAN bersama dengan Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tarakan melakukan penyelidikan. Selanjutnya pada pukul 23.00 WITA Saksi KHOIRUN ANWAR, S.A.P dan Saksi IVON PARATUAN bersama dengan Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tarakan ada mencurigai dua orang yang mengendarai kendaraan bermotor dan kemudian langsung mengamankan TERDAKWA dan Saksi RAKHMAD EDRIAN SOEMARYONO Bin SAMAN SARDI yang sedang berada di dalam rumah.
  • Bahwa Setelah itu terhadap TERDAKWA dan Saksi RAKHMAD EDRIAN SOEMARYONO Bin SAMAN SARDI dilakukan interogasi dan penggeledahan badan dengan disaksikan oleh Saksi TUMAJI selaku Ketua RT setempat, dan dari hasil penggeledahan terhadap TERDAKWA ditemukan dibawah kaki sebelah kanan berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastik klip bening, dan 1 (satu) lembar potongan lakban berwarna cokelat. Selain itu juga diamankan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk beat warna biru dan 1 (satu) unit Handphone merk REDMI warna biru navy yang diletakkan pada dasbor motor. Selanjutnya setelah dilakukan pendalaman, TERDAKWA mengaku bahwa masih menyimpan Narkotika jenis Shabu dirumahnya yang beralamat Jl. Ladang Dalam RT. 009 Kel. Pamusian, Kec. Tarakan Tengah, Kota Tarakan. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut dengan disaksikan Saksi TARMUJI selaku ketua RT setempat dan ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis shabu, 2 (dua) bungkus plastik klip bening, 3 (tiga) bungkus plastik bening pembungkus shabu, 5 (lima) lembar plastik bening, 2 (dua) buah serokan, 1 (satu) buah korek api di atas tempat tidur dan 1 (satu) buah gunting besi berada di laci kamar tidur. Selain menemukan barang bukti tersebut Saksi KHOIRUN ANWAR, S.A.P dan Saksi IVON PARATUAN bersama dengan Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tarakan mengamankan Saksi IQBAL Als KABBONG Bin ALIMUDDIN yang sedang berada di rumah tersebut. Selanjutnya TERDAKWA, Saksi RAKHMAD EDRIAN SOEMARYONO Bin SAMAN SARDI, Saksi IQBAL Als KABBONG Bin ALIMUDDIN beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polres Tarakan guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa sehingga TERDAKWA, Saksi RAKHMAD EDRIAN SOEMARYONO Bin SAMAN SARDI, dan Saksi IQBAL Als KABBONG Bin ALIMUDDIN diamankan oleh pihak kepolisian tersebut bermula pada hari Jumat tanggal 22 Agustus sekira pukul 20.00 WITA, TERDAKWA membeli Narkotika jenis shabu dari Sdr. MUHAMMAD ADAM JALANI (DPO) senilai Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dengan cara mengambil 1 (satu) bungkus Narkotika jenis shabu yang telah disimpan pada tiang jembatan oleh Sdr. MUHAMMAD ADAM JALANI (DPO) di Depan PDAM Jl. Slamet Riyadi, Kel. Karang Anyar, Kec. Tarakan Barat, Kota Tarakan. Setelah itu TERDAKWA pulang ke rumah dan membagi Narkotika tersebut menjadi 7 (tujuh) bagian bersama-sama dengan Saksi RAKHMAD EDRIAN SOEMARYONO Bin SAMAN SARDI yang bertugas memotong plastik dan Saksi IQBAL Als KABBONG Bin ALIMUDDIN bertugas mengisi Narkotika jenis shabu ke dalam plastik, sedangkan TERDAKWA bertugas menutup isian Narkotika jenis shabu tersebut. Selanjutnya sekira pukul 23.00 WITA TERDAKWA dan Saksi RAKHMAD EDRIAN SOEMARYONO Bin SAMAN SARDI mengantar Narkotika jenis shabu tersebut kepada Sdr. DWI (DPO), ditengah perjalanan tepatnya di Jl. P. Antasari RT. 019, Kel. Pamusian Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan, TERDAKWA daan Saksi RAKHMAD EDRIAN SOEMARYONO Bin SAMAN SARDI diberhentikan Saksi KHOIRUN ANWAR, S.A.P dan Saksi IVON PARATUAN bersama dengan Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tarakan untuk dilakukan penggeledahan dan pendalaman.
  • Bahwa maksud dan tujuan TERDAKWA membeli narkotika jenis shabu dari Sdr. MUHAMMAD ADAM JALANI (DPO) untuk dikonsumsi dan untuk dijual kembali. Kemudian terhadap 7 (tujuh) bungkus Narkotika Jenis Shabu terseut belum sempat laku terjual namun sudah ada yang memesan untuk membeli.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan barang Nomor: 59/BAPB/10835/VIII/2025 tanggal 25 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Yasir M selaku pemimpin cabang PT Pegadaian Cabang Tarakan, dengan hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis shabu TERDAKWA sebanyak 7 (tujuh) bungkus plastik diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat Bruto 1.11 (satu koma satu satu) gram atau berat Netto 0,89 (nol koma delapan sembilan) gram.
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 04693/NNF/2025 tanggal 10 Juni 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si.,M.Si., FILANTARI CAHYANI, A.Md. telah melakukan pemeriksaan berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel setelah dibuka dan diberi nomor bukti 14404/2025/NNF dan 14405/2025/NNF, didapatkan kesimpulan barang bukti tersebut diatas adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Permenkes Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Narkotika.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, dilakukan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa sehari-hari.

----------- Perbuatan TERDAKWA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua

----------- Bahwa TERDAKWA NANDA SAPUTRA Bin RAMADIANSYAH bersama-sama dengan Saksi RAKHMAD EDRIAN SOEMARYONO B in SAMAN SARDI (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Saksi IQBAL Als KABBONG Bin ALIMUDDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2025 sekira pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl. P. Antasari, RT. 19, Kel. Pamusian, Kec. Tarakan Tengah, Kota Tarakan dan Jl. Ladang Dalam, RT. 09, Kel. Pamusian Kec. Tarakan Tengah, Kota Tarakan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan oleh TERDAKWA dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 22 Agustus 2025 sekira pukul 22.30 WITA Saksi KHOIRUN ANWAR, S.A.P dan Saksi IVON PARATUAN bersama dengan Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tarakan mendapatkan informasi dari masyarakat di daerah Jl. P. Antasari RT. 019 Kel. Pamusian, kec. Tarakan Tengah, Kota Tarakan sering terjadi transaksi Narkotika Jenis Shabu. Selanjutnya Saksi KHOIRUN ANWAR, S.A.P dan Saksi IVON PARATUAN bersama dengan Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tarakan melakukan penyelidikan. Selanjutnya pada pukul 23.00 WITA Saksi KHOIRUN ANWAR, S.A.P dan Saksi IVON PARATUAN bersama dengan Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tarakan ada mencurigai dua orang yang mengendarai kendaraan bermotor dan kemudian langsung mengamankan TERDAKWA dan Saksi RAKHMAD EDRIAN SOEMARYONO Bin SAMAN SARDI yang sedang berada di dalam rumah.
  • Bahwa Setelah itu terhadap TERDAKWA dan Saksi RAKHMAD EDRIAN SOEMARYONO Bin SAMAN SARDI dilakukan interogasi dan penggeledahan badan dengan disaksikan oleh Saksi TUMAJI selaku Ketua RT setempat, dan dari hasil penggeledahan terhadap TERDAKWA ditemukan dibawah kaki sebelah kanan berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastik klip bening, dan 1 (satu) lembar potongan lakban berwarna cokelat. Selain itu juga diamankan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk beat warna biru dan 1 (satu) unit Handphone merk REDMI warna biru navy yang diletakkan pada dasbor motor. Selanjutnya setelah dilakukan pendalaman, TERDAKWA mengaku bahwa masih menyimpan Narkotika jenis Shabu dirumahnya yang beralamat Jl. Ladang Dalam RT. 009 Kel. Pamusian, Kec. Tarakan Tengah, Kota Tarakan. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut dengan disaksikan Saksi TARMUJI selaku ketua RT setempat dan ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis shabu, 2 (dua) bungkus plastik klip bening, 3 (tiga) bungkus plastik bening pembungkus shabu, 5 (lima) lembar plastik bening, 2 (dua) buah serokan, 1 (satu) buah korek api di atas tempat tidur dan 1 (satu) buah gunting besi berada di laci kamar tidur. Selain menemukan barang bukti tersebut Saksi KHOIRUN ANWAR, S.A.P dan Saksi IVON PARATUAN bersama dengan Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tarakan mengamankan Saksi IQBAL Als KABBONG Bin ALIMUDDIN yang sedang berada di rumah tersebut. Selanjutnya TERDAKWA, Saksi RAKHMAD EDRIAN SOEMARYONO Bin SAMAN SARDI, Saksi IQBAL Als KABBONG Bin ALIMUDDIN beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polres Tarakan guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa sehingga TERDAKWA, Saksi RAKHMAD EDRIAN SOEMARYONO Bin SAMAN SARDI, dan Saksi IQBAL Als KABBONG Bin ALIMUDDIN diamankan oleh pihak kepolisian tersebut bermula pada hari Jumat tanggal 22 Agustus sekira pukul 20.00 WITA, TERDAKWA membeli Narkotika jenis shabu dari Sdr. MUHAMMAD ADAM JALANI (DPO) senilai Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dengan cara mengambil 1 (satu) bungkus Narkotika jenis shabu yang telah disimpan pada tiang jembatan oleh Sdr. MUHAMMAD ADAM JALANI (DPO) di Depan PDAM Jl. Slamet Riyadi, Kel. Karang Anyar, Kec. Tarakan Barat, Kota Tarakan. Setelah itu TERDAKWA pulang ke rumah dan membagi Narkotika tersebut menjadi 7 (tujuh) bagian bersama-sama dengan Saksi RAKHMAD EDRIAN SOEMARYONO Bin SAMAN SARDI yang bertugas memotong plastik dan Saksi IQBAL Als KABBONG Bin ALIMUDDIN bertugas mengisi Narkotika jenis shabu ke dalam plastik, sedangkan TERDAKWA bertugas menutup isian Narkotika jenis shabu tersebut. Selanjutnya sekira pukul 23.00 WITA TERDAKWA dan Saksi RAKHMAD EDRIAN SOEMARYONO Bin SAMAN SARDI mengantar Narkotika jenis shabu tersebut kepada Sdr. DWI (DPO), ditengah perjalanan tepatnya di Jl. P. Antasari RT. 019, Kel. Pamusian Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan, TERDAKWA daan Saksi RAKHMAD EDRIAN SOEMARYONO Bin SAMAN SARDI diberhentikan Saksi KHOIRUN ANWAR, S.A.P dan Saksi IVON PARATUAN bersama dengan Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tarakan untuk dilakukan penggeledahan dan pendalaman.
  • Bahwa maksud dan tujuan TERDAKWA membeli narkotika jenis shabu dari Sdr. MUHAMMAD ADAM JALANI (DPO) untuk dikonsumsi dan untuk dijual kembali. Kemudian terhadap 7 (tujuh) bungkus Narkotika Jenis Shabu terseut belum sempat laku terjual namun sudah ada yang memesan untuk membeli.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan barang Nomor: 59/BAPB/10835/VIII/2025 tanggal 25 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Yasir M selaku pemimpin cabang PT Pegadaian Cabang Tarakan, dengan hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis shabu TERDAKWA sebanyak 7 (tujuh) bungkus plastik diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat Bruto 1.11 (satu koma satu satu) gram atau berat Netto 0,89 (nol koma delapan sembilan) gram.
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 04693/NNF/2025 tanggal 10 Juni 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si.,M.Si., FILANTARI CAHYANI, A.Md. telah melakukan pemeriksaan berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel setelah dibuka dan diberi nomor bukti 14404/2025/NNF dan 14405/2025/NNF, didapatkan kesimpulan barang bukti tersebut diatas adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Permenkes Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Narkotika.
  • Bahwa perbuatan TERDAKWA, dalam memiliki, menyimpan, menguasai, dan atau menyediakan Narkotika Golongan I dilakukan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa sehari-hari.

----------- Perbuatan TERDAKWA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------

 

 

Tarakan, 16 Desember 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

AMELIA AYU SEKARINI, S.H.

Ajun Jaksa / NIP. 19960522 202012 2 028

 

Pihak Dipublikasikan Ya