Dakwaan |
- DAKWAAN
Pertama
---------Bahwa Terdakwa ANDY YOHANNES Anak dari YAUW TJU KIAN Bersama-sama dengan saksi CEPI WAHYUDIN BIN (ALM) ZAENAL ABIDIN (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekira pukul 06.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Maret 2025 bertempat di Jl. Binalatung RT 12 Kel. Pantai Amal, Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan dengan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I; yang mana perbuatan dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------
- Bahwa bermula pada hari Jum’at tanggal 07 Maret 2025 sekira pukul 17.30 wita, Saksi CEPI menghubungi Terdakwa melalui telpon Whatsapp, Saksi CEPI bertanya “KO DIMANA”, Terdakwa menjawab “DIRUMAH”, kemudian Saksi menjawab “YA SUDAH AKU KESITU”. Selanjutnya sekira pukul 19.00 WITA, Saksi CEPI WAHYUDIN Bin (Alm) ZAENAL ABIDIN sedang berada di rumah Terdakwa untuk membicarakan perihal tanah, kemudian Sdra. DEDI datang dan langsung menyerahkan Narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastic klip kecil kepada Terdakwa untuk melunasi hutang Sdra. DEDI terhadap Terdakwa, lalu setelah Sdra. DEDI pulang, Saksi CEPI WAHYUDIN menawarkan bantuan kepada Terdakwa untuk membungkus narkotika menjadi beberapa bagian atau atau dalam istilah lain mengedek, Kemudian dari 1 (satu) bungkus narkotika seberat 1,2 (satu koma dua) gram yang didapat dari Sdra. DEDI, telah dibagi menjadi 17 (tujuh belas) bungkus plastik sedotan berisi narkotika yang 2 (dua) diantaranya telah terjual kepada Sdra. MUCHLIS dan 3 (tiga) diantaranya tanpa sepengetahuan Terdakwa, Saksi CEPI WAHYUDIN menyelipkannya di pantat Saksi untuk dibawa pulang;
- Bahwa selanjutnya berdasarkan laporan dari Masyarakat, pada hari Jumat tanggal 7 Maret 2025 sekira pukul 23.00 WITA petugas kepolisian mendatangi rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Perumnas Gang Pepaya RT 4 Kel. Kampung Empat Kota Tarakan untuk melakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya dan didapati barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik klip bekas pembungkus shabu, 2 (dua) buah serokan, 4 (empat) plastik bening bekas pembungkus shabu, 5 (lima) buah sedotan, 1 (satu) buah selang kecil, 1 (satu) buah korek api gas, 2 (dua) buah tutup botol plastik, 1 (satu) buah dompet batik serta 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam, dan tidak ditemukan 12 (dua belas) bungkus narkotika jenis shabu yang sebelumnya telah dibungkus Terdakwa bersama Saksi CEPI WAHYUDIN dikarenakan menurut Terdakwa 12 (dua belas) bungkus narkotika jenis shabu tersebut telah terjatuh di jalan pada saat Terdakwa ingin mengantarnya kepada pembeli namun tidak transaksi gagal dikarenakan pembeli tidak ada kabar;
- Bahwa kemudian petugas kepolisian melakukan interogasi terhadap Terdakwa ANDY YOHANNES Anak dari YAUW TJU KIAN dan mendapat informasi dan petunjuk bahwa Terdakwa melakukan jual beli dibantu oleh Saksi, kemudian pada hari Sabtu pukul 06.00 WITA petugas kepolisian mendatangi Saksi CEPI yang beralamat di Jl. Binalatung RT 12 Kel. Pantai Amal Kota Tarakan untuk melakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup terhadap terdakwa ;
- Bahwa pada saat petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan 3 (tiga) bungkus Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih (Netto) 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram dimana Saksi CEPI WAHYUDIN mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan satu kesatuan dengan 12 (dua belas) narkotika milik Terdakwa yang sebelumnya didek bersama Saksi CEPI WAHYUDIN, 4 (empat) lembar plastik bening, 6 (enam) bungkus plastik bening pembungkus shabu, 1 (satu) buah alat hisap/ bong, 1 (satu) buah korek api gas berwarna ungu, 3 (tiga) buah sedotan, 1 (satu) buah sedotan plastik berbentuk serokan, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah tas Reebok warna biru, serta 1 (satu) unit handphone merek SAMSUNG berwarna hitam;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan barang Nomor: 16/BAPB/10835/III/2025 tanggal 10 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Yasir M selaku pemimpin cabang PT Pegadaian Cabang Tarakan, dengan hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis shabu atas nama Saksi CEPI WAHYUDIN BIN (ALM) ZAENAL ABIDIN sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat Bruto 0.31 (nol koma tiga puluh satu) gram atau berat Netto 0.22 (nol koma dua puluh dua) gram dan dengan berat pembungkus 0.09 (nol koma nol sembilan) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminilastik oleh Kepolisian Negara RI Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No. Lab: 02531/NNF/2025 tanggal 19 Maret 2025 yang ditandatangani oleh AKBP IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si selaku KabidLabfor Polda Jatim dan pemeriksa HANDI PURWANTO,S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si, FILANTARI CAHYANI,A.Md., telah melakukan pemeriksaan berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti 06989/2025/NNF s/d 06991/2025/NNF, didapatkan kesimpulan barang bukti tersebut diatas adalah benar Positif Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Permenkes Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Narkotika.
- Bahwa Terdakwa ANDI YOHANNES Anak Dari YAUW TJU KIAN bersama-sama dengan saksi CEPI WAHYUDIN BIN (ALM) ZAENAL ABIDIN dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I tersebut tanpa dilengkapi dengan surat izin dari pihak berwenang maupun Dinas Kesehatan.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------
ATAU
Kedua
---------Bahwa Terdakwa ANDY YOHANNES Anak dari YAUW TJU KIAN Bersama-sama dengan saksi CEPI WAHYUDIN BIN (ALM) ZAENAL ABIDIN (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekira pukul 06.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Maret 2025 bertempat di Jl. Binalatung RT 12 Kel. Pantai Amal, Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan dengan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman; yang mana perbuatan dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Jum’at tanggal 07 Maret 2025 sekira pukul 17.30 wita, Saksi CEPI menghubungi Terdakwa melalui telpon Whatsapp, Saksi CEPI bertanya “KO DIMANA”, Terdakwa menjawab “DIRUMAH”, kemudian Saksi menjawab “YA SUDAH AKU KESITU”. Selanjutnya sekira pukul 19.00 WITA, Saksi CEPI WAHYUDIN Bin (Alm) ZAENAL ABIDIN sedang berada di rumah Terdakwa untuk membicarakan perihal tanah, kemudian Sdra. DEDI datang dan langsung menyerahkan Narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastic klip kecil kepada Terdakwa untuk melunasi hutang Sdra. DEDI terhadap Terdakwa, lalu setelah Sdra. DEDI pulang, Saksi CEPI WAHYUDIN menawarkan bantuan kepada Terdakwa untuk membungkus narkotika menjadi beberapa bagian atau atau dalam istilah lain mengedek, Kemudian dari 1 (satu) bungkus narkotika seberat 1,2 (satu koma dua) gram yang didapat dari Sdra. DEDI, telah dibagi menjadi 17 (tujuh belas) bungkus plastik sedotan berisi narkotika yang 2 (dua) diantaranya telah terjual kepada Sdra. MUCHLIS dan 3 (tiga) diantaranya tanpa sepengetahuan Terdakwa, Saksi CEPI WAHYUDIN menyelipkannya di pantat Saksi CEPI untuk dibawa pulang;
- Bahwa selanjutnya berdasarkan laporan dari Masyarakat, pada hari Jumat tanggal 7 Maret 2025 sekira pukul 23.00 WITA petugas kepolisian mendatangi rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Perumnas Gang Pepaya RT 4 Kel. Kampung Empat Kota Tarakan untuk melakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya dan didapati barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik klip bekas pembungkus shabu, 2 (dua) buah serokan, 4 (empat) plastik bening bekas pembungkus shabu, 5 (lima) buah sedotan, 1 (satu) buah selang kecil, 1 (satu) buah korek api gas, 2 (dua) buah tutup botol plastik, 1 (satu) buah dompet batik serta 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam, dan tidak ditemukan 12 (dua belas) bungkus narkotika jenis shabu yang sebelumnya telah dibungkus Terdakwa bersama Saksi CEPI WAHYUDIN dikarenakan menurut Terdakwa 12 (dua belas) bungkus narkotika jenis shabu tersebut telah terjatuh di jalan pada saat Terdakwa ingin mengantarnya kepada pembeli namun tidak transaksi gagal dikarenakan pembeli tidak ada kabar;
- Bahwa kemudian petugas kepolisian melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan mendapat informasi dan petunjuk bahwa saksi melakukan jual beli dibantu oleh Saksi CEPI WAHYUDIN, kemudian pada hari Sabtu pukul 06.00 WITA petugas kepolisian mendatangi Saksi CEPI WAHYUDIN yang beralamat di Jl. Binalatung RT 12 Kel. Pantai Amal Kota Tarakan untuk melakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup terhadap terdakwa;
- Bahwa pada saat petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan 3 (tiga) bungkus Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih (Netto) 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram dimana Saksi CEPI WAHYUDIN mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan satu kesatuan dengan 12 (dua belas) narkotika milik Terdakwa yang sebelumnya didek bersama Saksi CEPI WAHYUDIN, 4 (empat) lembar plastik bening, 6 (enam) bungkus plastik bening pembungkus shabu, 1 (satu) buah alat hisap/ bong, 1 (satu) buah korek api gas berwarna ungu, 3 (tiga) buah sedotan, 1 (satu) buah sedotan plastik berbentuk serokan, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah tas Reebok warna biru, serta 1 (satu) unit handphone merek SAMSUNG berwarna hitam;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan barang Nomor: 16/BAPB/10835/III/2025 tanggal 10 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Yasir M selaku pemimpin cabang PT Pegadaian Cabang Tarakan, dengan hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis shabu atas nama Saksi CEPI WAHYUDIN BIN (ALM) ZAENAL ABIDIN sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat Bruto 0.31 (nol koma tiga puluh satu) gram atau berat Netto 0.22 (nol koma dua puluh dua) gram dan dengan berat pembungkus 0.09 (nol koma nol sembilan) gram.
- Bahwa selanjutnya berdasarkan laporan dari Masyarakat, pada hari Jumat tanggal 7 Maret 2025 sekira pukul 23.00 WITA petugas kepolisian mendatangi rumah Terdakwa ANDY YOHANNES Anak dari YAUW TJU KIAN yang beralamat di Jl. Perumnas Gang Pepaya RT 4 Kel. Kampung Empat Kota Tarakan untuk melakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya dan didapati barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastic klip bekas pembungkus shabu, 2 (dua) buah serokan, 4 (empat) plastik bening bekas pembungkus shabu, 5 (lima) buah sedotan, 1 (satu) buah selang kecil, 1 (satu) buah korek api gas, 2 (dua) buah tutup botol plastik, 1 (satu) buah dompet batik serta 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam, dan tidak ditemukan 12 (dua belas) bungkus narkotika jenis shabu yang sebelumnya telah dibungkus Terdakwa ANDY YOHANNES Anak dari YAUW TJU KIAN bersama Saksi CEPI WAHYUDI dikarenakan menurut pengakuan Terdakwa 12 (dua belas) bungkus narkotika jenis shabu tersebut telah terjatuh di jalan pada saat Terdakwa ingin mengantarnya kepada pembeli namun tidak transaksi gagal dikarenakan pembeli tidak ada kabar;
- Bahwa kemudian petugas kepolisian melakukan interogasi terhadap Terdakwa ANDY YOHANNES Anak dari YAUW TJU KIAN dan mendapat informasi dan petunjuk bahwa Terdakwa melakukan jual beli dibantu oleh Saksi, kemudian pada hari Sabtu pukul 06.00 WITA petugas kepolisian mendatangi Saksi CEPI yang beralamat di Jl. Binalatung RT 12 Kel. Pantai Amal Kota Tarakan untuk melakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup terhadap terdakwa ;
- Bahwa pada saat petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap Saksi CEPI ditemukan 3 (tiga) bungkus Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih (Netto) 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram dimana terdakwa mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan satu kesatuan dengan 12 (dua belas) narkotika milik Terdakwa yang sebelumnya didek bersama Saksi CEPI, 4 (empat) lembar plastik bening, 6 (enam) bungkus plastik bening pembungkus shabu, 1 (satu) buah alat hisap/ bong, 1 (satu) buah korek api gas berwarna ungu, 3 (tiga) buah sedotan, 1 (satu) buah sedotan plastik berbentuk serokan, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah tas Reebok warna biru, serta 1 (satu) unit handphone merek SAMSUNG berwarna hitam;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan barang Nomor: 16/BAPB/10835/III/2025 tanggal 10 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Yasir M selaku pemimpin cabang PT Pegadaian Cabang Tarakan, dengan hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis shabu atas nama Saksi CEPI WAHYUDIN BIN (ALM) ZAENAL ABIDIN sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat Bruto 0.31 (nol koma tiga puluh satu) gram atau berat Netto 0.22 (nol koma dua puluh dua) gram dan dengan berat pembungkus 0.09 (nol koma nol sembilan) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminilastik oleh Kepolisian Negara RI Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No. Lab: 02531/NNF/2025 tanggal 19 Maret 2025 yang ditandatangani oleh AKBP IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si selaku KabidLabfor Polda Jatim dan pemeriksa HANDI PURWANTO,S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si, FILANTARI CAHYANI,A.Md., telah melakukan pemeriksaan berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti 06989/2025/NNF s/d 06991/2025/NNF, didapatkan kesimpulan barang bukti tersebut diatas adalah benar Positif Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Permenkes Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Narkotika.
- Bahwa Terdakwa ANDI YOHANNES Anak Dari YAUW TJU KIAN bersama-sama dengan saksi CEPI WAHYUDIN BIN (ALM) ZAENAL ABIDIN dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa dilengkapi dengan surat izin dari pihak berwenang maupun Dinas Kesehatan.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------
|
Tarakan, 03 Juni 2025
PENUNTUT UMUM
NURDIANAH, S.H.
Ajun Jaksa Madya/ NIP. 19940825 202203 2 002
|
|