Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2019/PN Tar dr. ARI YUSNITA KAPOLRI Cq. KAPOLRES TARAKAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mar. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2019/PN Tar
Tanggal Surat Jumat, 08 Mar. 2019
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1dr. ARI YUSNITA
Termohon
NoNama
1KAPOLRI Cq. KAPOLRES TARAKAN
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka sesuai Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/10/III/2019/ Reskrim, tanggal 06 Maret 2019, tentang Penetapan Tersangka  terhadap Pemohon, dan melakukan pemanggilan dengan tenggang waktu hanya 1 (satu) hari sebelum pemeriksaan sesuai Surat Panggilan Nomor : S.Pgl/56/III2019/Reskrim tanggal 06 Maret 2019 adalah tidak sah dan  tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon;
  4. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  5. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya