Dakwaan |
- DAKWAAN
Bahwa ia Terdakwa JENAL Als ZAENAL Als ZAINAL ABIDIN Bin WAHID pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 19:30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat Jl.Kusuma Bangsa RT.16 No.30 Kel.Gunung Lingkas Kec.Tarakan Timur kota Tarakan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak” perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa JENAL Als ZAENAL Als ZAINAL ABIDIN Bin WAHID dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------
- Bahwa pada hari senin tanggal 21 Juli 2025 sekira jam 19.00 wita Saksi ALAM keluar rumah ingin membeli makanan kemudian pada saat berada di dekat warung di panggil oleh terdakwa untuk meminta rokok kemudian terdakwa meminta tolong untuk di temani ambil kursi di Jl. Kusuma Bangsa Kel.Gunung Lingkas Kec.Tarakan Timur Kota Tarakan (Belakang Masjid Hujan As-Salam).
- Bahwa pada hari senin tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 19.30 wita Terdakwa berangkat kerumah saksi KARTINI di Jl. Kusuma Bangsa Kel.Gunung Lingkas Kec.Tarakan Timur Kota Tarakan (Belakang Masjid Hujan As-Salam) berboncengan bersama saksi ALAM dengan tujuan untuk mengambil barang 1 (satu) buah kursi yang menyatu dengan meja warna silver, selanjutnya setibanya di rumah saksi KARTINI Terdakwa langsung mengangkat barang berupa 1 (satu) buah kursi yang menyatu dengan meja warna silver. Bersama degan saksi ALAM, terdakwa membawa kursi tersebut menggunakan sepeda motor merk HONDA SCOOPY warna merah hitam dengan nomor polisi KU 6853 GZ, pada saat perjalanan terdakwa singgah di masjid as-salam selanjutnya terdakwa melanjutkan perjalanan menuju kerumah teman terdakwa bernama Sdr. ANTO kemudian terdakwa meletakkan kursi tersebut didepan rumah sdr. ANTO, selanjutnya Terdakwa bersama dengan saksi ALAM pulang kerumah masing-masing.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekira pukul 00.00 wita, saksi KARTINI tiba di rumah yang beralamat di Jl. Kusuma Bangsa Kel. Gunung Lingkas Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan (Belakang Masjid Hujan As-Salam) dan mendapati kursi/tempat duduk berbahan dasar logam miliknya sudah hilang/tidak ada di tempat. Setelah itu, saksi mendapatkan informasi untuk melihat video CCTV, dari video CCTV tersebut didapati ada 2 (dua) orang laki-laki yang telah mengambil barang milik saksi korban KARTINI pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 19.30 wita.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 Terdakwa kerumah terman terdakwa bernama sdr. ANTO untuk mengambil kursi tersebut yang akan Terdakwa gunakan di depan rumah Kos tempat tinggal Terdakwa, pada saat perjalanan menuju kerumah sdr. ANTO Terdakwa bertemu dengan sdr. WAWAN untuk sebentar dan bercerita tidak lama kemudian Terdakwa didatangi oleh anggota kepolisian dari Polres Tarakan, kemudian Terdakwa diamankan dan dibawa ke polres tarakan guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa pada saat rumah tempat saksi WAHYU di beli oleh saksi KARTINI, terdakwa tidak pernah meminta izin kepada saksi WAHYU untuk mengambil barang berupa 1 (Satu) Unit Kursi Besi dengan ukuran Panjang 1,5 meter berwarna Silver dan barang tersebut sudah bukan lagi milik saksi WAHYU setelah rumah telah dibeli saksi KARTINI.
- Bahwa pada saat Terdakwa mengambil barang berupa 1 (Satu) Unit Kursi Besi dengan ukuran Panjang 1,5 meter berwarna Silver tidak ada meminta Ijin kepada saksi KARTINI.
- Bahwa akibat kejadian tersebut saksi korban KARTINI Binti SAKKA DAENG TIRO mengalami kerugian sebesar Rp.2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
Tarakan, 06 Oktober 2025
PENUNTUT UMUM
NURDIANAH, S.H.
Ajun Jaksa Madya / NIP. 199408252022032002
|
|