Dakwaan |
- DAKWAAN
------- Bahwa ia terdakwa RAMADHAN Als ACO BARAT Bin ABDUL GAFFAR pada hari Minggu tanggal 23 Maret 2025 sekira 03.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Maret tahun 2025 bertempat di Jl. Yos Sudarso (Taman Berlabuh) Rt.04 Kel. Lingkas Ujung Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara sebagai berikut:
- Bahwa bermula Pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025 sekira jam 14.00 wita saat saksi MUHAMMAD FAZRIN Bin SAHAR yang merupakan nahkoda/juragan dari Kapal KM. JOANA 2 milik saksi RIDUAN NAPITUPULU anak dari JANSEN NAPITUPULU sedang membuka 1 (satu) buah baling-baling atau kipas kapal warna gold untuk diperbaiki. Kemudian setelah terbuka saksi MUHAMMAD FAZRIN Bin SAHAR menyimpan 1 (satu) buah baling-baling atau kipas kapal warna gold tersebut di samping les bagian belakang sebelah kanan kapal.
- Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 23 Maret 2025 sekira 03.00 wita di Jl. Yos Sudarso (Taman Berlabuh) Rt.04 Kel. Lingkas Ujung Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan pada saat terdakwa sedang berjalan kaki di sekitaran taman berlabuh, terdakwa melihat 1 (satu) buah kipas kapal warna gold yang berada di samping kapal yang bersandar. Selanjutnya terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah kipas kapal warna gold tersebut dan membawa serta menyimpannya di halaman parkir kantor lurah Kel. Lingkas Ujung Kota Tarakan dengan cara menutup 1 (satu) buah kipas kapal warna gold tersebut menggunakan penutup mobil.
- Kemudian pada hari Minggu tanggal 23 Maret 2025 sekira jam 05.00 wita saat saksi MUHAMMAD FAZRIN Bin SAHAR hendak mengambil 1 (satu) buah baling-baling atau kipas kapal warna gold yang telah disimpan sebelumnya untuk diperbaiki, saksi MUHAMMAD FAZRIN Bin SAHAR mendapati bahwa 1 (satu) buah baling-baling atau kipas kapal warna gold tersebut sudah tidak ada/hilang. Kemudian saksi MUHAMMAD FAZRIN Bin SAHAR menghubungi saksi RIDUAN NAPITUPULU anak dari JANSEN NAPITUPULU memberitahukan bahwa 1 (satu) buah baling-baling atau kipas kapal warna gold telah hilang setelah mendengar hal tersebut Saksi RIDUAN NAPITUPULU anak dari JANSEN NAPITUPULU menyuruh Saksi MUHAMMAD FAZRIN Bin SAHAR untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
- Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 23 Maret 2025 sekira pukul 12.30 wita Saksi ANTONIA PONGTULURAN anak dari LUTHER PATABO menerima laporan pengaduan dari masyarakat yang terkait hilangnya barang berupa 1 (satu) buah baling-baling atau kipas warna gold yang terjadi pada hari Minggu tanggal 23 Maret 2025 sekira jam 05.00 wita di Jl. Yos Sudarso Rt. 04 Kel. Lingkas Ujung Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan. Kemudian berdasarkan hasil penyelidikan pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekira pukul 00.30 wita bertempat di Jl. Yos Sudarso Kel. Lingkas Ujung Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan. Saksi ANTONIA PONGTULURAN anak dari LUTHER PATABO bersama-sama dengan petugas kepolisian lainnya berhasil menangkap dan mengamankan Terdakwa. Setelah di interogasi lebih lanjut Terdakwa membenarkan dan mengakui telah mengambil barang milik orang lain berupa 1 (satu) buah baling-baling atau kipas kapal warna gold hanya seorang diri di Jl. Yos Sudarso Kel. Lingkas Ujung Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan.
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil barang berupa 1 (satu) buah baling-baling atau kipas kapal warna gold milik saksi RIDUAN NAPITUPULU anak dari JANSEN NAPITUPULU tanpa meminta ijin dari pemiliknya, serta maksud dan tujuan terdakwa mengambil barang tersebut adalah untuk digunakan secara pribadi dan hendak digunakan untuk bermain judi slot.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan saksi RIDUAN NAPITUPULU anak dari JANSEN NAPITUPULU mengalami kerugian materiil ± sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.
|
Tarakan, 16 Juni 2025
PENUNTUT UMUM
NURDIANAH S.H.
Ajun Jaksa Madya / NIP. 19940825 202203 2 002
|
|