Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2024/PN Tar PT. Bank Rakyat Indonesia Amchairiyah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2024/PN Tar
Tanggal Surat Rabu, 11 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MIRZA CAHYO SUSANTOPT. Bank Rakyat Indonesia
Tergugat
NoNama
1Amchairiyah
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Salahuddin, SHAmchairiyah
Nilai Sengketa(Rp) 52.831.058,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan    demi    hukum     perbuatan    Tergugat    (Wanprestasi   atau Perbuatan Melawan Hukum) kepada Penggugat;
  3. Menghukum  Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa hutang/kredit kepada penggugat sebesar Rp 52.831.058,- (Lima Puluh Dua Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Satu Ribu lima Puluh Delapan Rupiah) dengan ketentuan apabila Penggugat tidak membayar hutang tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada penggugat, maka harta para Tergugat berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 612, Jl Sabindo RT 14, Kel. Juata Laut, Kec. Tarakan Utara, Kota Tarakan, atas nama Erhan, SE, dengan luas 376 meter persegi berdasarkan Surat Keputusan Kakan Pertanahan Tanggal 021-03-2011 No. 67/HGB/BPN-64.73-2011 dilelang untuk melunasi hutang tersebut;

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya  perkara  yang  timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak