Dakwaan |
- DAKWAAN
PERTAMA
------- Bahwa ia terdakwa MOHAMMAD RISWAN Alias ICANG Bin MOHAMMAD RIZAL bersama-sama dengan sdr. MUHAMMAD SULAIMAN AGATHA Alias LEMAN (Daftar Pencarian Orang), Sdr. ALDI Alias JUNGKO (Daftar Pencarian Orang), sdr. JUWARDI ISHAM Bin RAHMAN, dan Sdr. ANWAR Alias NUAR Bin Alm. H. TAPPE PARANUI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sekira pukul 03.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025. bertempat di Jl. Sei Mahakam RT 08 Kel. Kampung Empat Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan (depan Gedung TACC), atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka- luka”, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa Berawal Pada hari Senin, 24 Maret 2025, sekitar pukul 03.25 WITA, Terdakwa yang sedang berada bersama dengan Sdr. LEMAN (Daftar Pencarian Orang) dan Sdr. JUNGKO (Daftar Pencarian Orang) sedang menonton pertandingan balap lari berada didekat garis start lomba lari di Jl. Sei Mahakam RT 08 Kel. Kampung Empat Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan (depan Gedung TACC). Saksi ALEX yang juga berada di lokasi tersebut sedang mondar-mandir dihentikan oleh Sdr. LEMAN (Daftar Pencarian Orang) karena tidak terima saksi ALEX lewat dihadapannya dan segera Sdr. LEMAN (Daftar Pencarian Orang) melempar 1 (satu) puntung rokok ke arah Saksi ALEX dan disertai memukul bagian tubuh dari Saksi ALEX diikuti oleh Terdakwa dan Sdr. JUNGKO (Daftar Pencarian Orang) serta beberapa teman-temannya memukul serta menendang Saksi ALEX di area dekat garis start lomba balap lari tersebut. Selanjutnya Melihat Saksi ALEX dipukul, Saksi MUHAMMAD IKRAM berlari untuk membantu dan sempat memukul Terdakwa yang ikut memukul terdakwa. Namun, tiba-tiba dari arah belakang Saksi MUHAMMAD IKRAM dipukul oleh Sdr. ANWAR menggunakan tangan kanan dengan cara dikepalkan lalu dipukul ke arah wajah Saksi MUHAMMAD IKRAM diikuti oleh Terdakwa yang ikut memukul Saksi MUHAMMAD IKRAM menggunakan tangan kanan sebanyak satu kali dengan cara dikepal dan diayunkan kearah wajah Saksi MUHAMMAD IKRAM, kemudian Saksi MUHAMMAD IKRAM berusaha melarikan diri ke arah parkiran motor untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tarakan Timur. Namun pada saat Saksi MUHAMMAD IKRAM sedang berlari sambil menutupi wajahnya, tiba-tiba Sdr. JUWARDI memukul Saksi MUHAMMAD IKRAM satu kali menggunakan tangan kanan mengenai hidung hingga berdarah, dan ditendang menggunakan kaki kanan satu kali di bagian pinggang.
- Bahwa Selanjutnya Saksi MUHAMMAD IKRAM melanjutkan untuk melarikan diri ke arah Polsek Tarakan Timur. Di tengah jalan, Saksi bertemu dengan Saksi ERWIN yang bertanya siapa yang memukulnya. Saat ia menjawab, Saksi ERWIN tiba-tiba ditendang dari arah belakang oleh Sdr. ANWAR hingga terjatuh. Kemudian, menyusul dua orang yakni Sdr. JUWARDI dan Terdakwa yang sedari tadi terus berlari mengejar Saksi MUHAMMAD IKRAM yang kemudian terdakwa turut serta melakukan pemukulan dengan tangan kanan terhadap Saksi ERWIN di area sebelah kiri jauh melewati garis finish lomba lari, mengenai punggung belakang dan wajah Saksi ERWIN.
- Bahwa akibat kejadian tersebut Saksi ALEX mengalami luka memar pada bagian mata sebelah kiri dan kanan, rasa sakit bagian leher belakang, luka lebam dibagian telinga kiri kanan, rasa sakit serta bengkak pada bagian bibir dan rasa sakit bagian hidung hingga mengeluarkan darah, serta sakit pada bagian tulang belikat. Saksi MUHAMMAD IKRAM mengalami luka di hidung hingga mengeluarkan darah dan untuk Saksi ERWIN mengalami luka lebam di mata sebelah kanan.
- Bahwa Adapun akibat yang saksi ALEX alami dan berdasarkan Visum Et Repertum Hidup RSUD dr. H. JUSUF SK Nomor: 400.7.31/4.3-9187/RSUD dr. HJSK tanggal 24 Maret 2025 yang dibuat berdasarkan sumpah jabatan sesuai Kitab Undang-Undang Pidana dan ditandatangani oleh dr. Novriandi Syahputra, M. Ked (For), Sp. FM, pada tanggal 24 Maret 2025 telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban ALEX dengan hasil kesimpulan:
-
-
- Berdasarkan pemeriksaan pada korban laki-laki dewasa, ditemukan luka memar yang menunjukkan adanya persentuhan dengan benda tumpul atau kekerasan tumpul.
- Terperiksa pulang setelah mendapatkan pemeriksaan dan pengobatan
- Bahwa Adapun akibat yang saksi MUHAMMAD IKRAM alami dan berdasarkan Visum Et Repertum Hidup RSUD dr. H. JUSUF SK Nomor: 400.7.31/4.3-9238/RSUD dr. HJSK tanggal 24 Maret 2025 yang dibuat berdasarkan sumpah jabatan sesuai Kitab Undang-Undang Pidana dan ditandatangani oleh dr. Novriandi Syahputra, M. Ked (For), Sp. FM, pada tanggal 24 Maret 2025 telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban MUHAMMAD IKRAM dengan hasil kesimpulan:
-
-
- Berdasarkan pemeriksaan pada korban laki-laki dewasa, ditemukan luka memar yang menunjukkan adanya persentuhan dengan benda tumpul atau kekerasan tumpul.
- Terperiksa pulang setelah mendapatkan pemeriksaan dan pengobatan.
- Bahwa Adapun akibat yang saksi ERWIN LEO alami dan berdasarkan Visum Et Repertum Hidup RSUD dr. H. JUSUF SK Nomor: 400.7.31/4.3-9239/RSUD dr. HJSK tanggal 24 Maret 2025 yang dibuat berdasarkan sumpah jabatan sesuai Kitab Undang-Undang Pidana dan ditandatangani oleh dr. Novriandi Syahputra, M. Ked (For), Sp. FM, pada tanggal 24 Maret 2025 telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban ERWIN LEO dengan hasil kesimpulan:
-
-
- Berdasarkan pemeriksaan pada korban laki-laki dewasa, ditemukan luka memar yang menunjukkan adanya persentuhan dengan benda tunpul atau kekerasan tumpul.
- Terperiksa pulang setelah mendapatkan pemeriksaan dan pengobatan.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) Ke-1 KUHP---------------------------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------------
KEDUA
------- Bahwa ia terdakwa MOHAMMAD RISWAN Alias ICANG Bin MOHAMMAD RIZAL bersama-sama dengan sdr. MUHAMMAD SULAIMAN AGATHA Alias LEMAN (Daftar Pencarian Orang), Sdr. ALDI Alias JUNGKO (Daftar Pencarian Orang), sdr. JUWARDI ISHAM Bin RAHMAN, dan Sdr. ANWAR Alias NUAR Bin Alm. H. TAPPE PARANUI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sekira pukul 03.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025. bertempat di Jl. Sei Mahakam RT 08 Kel. Kampung Empat Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan (depan Gedung TACC), atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan penganiayaan”, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa Berawal Pada hari Senin, 24 Maret 2025, sekitar pukul 03.25 WITA, Terdakwa yang sedang berada bersama dengan Sdr. LEMAN (Daftar Pencarian Orang) dan Sdr. JUNGKO (Daftar Pencarian Orang) sedang menonton pertandingan balap lari berada didekat garis start lomba lari di Jl. Sei Mahakam RT 08 Kel. Kampung Empat Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan (depan Gedung TACC). Saksi ALEX yang juga berada di lokasi tersebut sedang mondar-mandir dihentikan oleh Sdr. LEMAN (Daftar Pencarian Orang) karena tidak terima saksi ALEX lewat dihadapannya dan segera Sdr. LEMAN (Daftar Pencarian Orang) melempar 1 (satu) puntung rokok ke arah Saksi ALEX dan disertai memukul bagian tubuh dari Saksi ALEX diikuti oleh Terdakwa dan Sdr. JUNGKO (Daftar Pencarian Orang) serta beberapa teman-temannya memukul serta menendang Saksi ALEX di area dekat garis start lomba balap lari tersebut. Selanjutnya Melihat Saksi ALEX dipukul, Saksi MUHAMMAD IKRAM berlari untuk membantu dan sempat memukul Terdakwa yang ikut memukul terdakwa. Namun, tiba-tiba dari arah belakang Saksi MUHAMMAD IKRAM dipukul oleh Sdr. ANWAR menggunakan tangan kanan dengan cara dikepalkan lalu dipukul ke arah wajah Saksi MUHAMMAD IKRAM diikuti oleh Terdakwa yang ikut memukul Saksi MUHAMMAD IKRAM menggunakan tangan kanan sebanyak satu kali dengan cara dikepal dan diayunkan kearah wajah Saksi MUHAMMAD IKRAM, kemudian Saksi MUHAMMAD IKRAM berusaha melarikan diri ke arah parkiran motor untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tarakan Timur. Namun pada saat Saksi MUHAMMAD IKRAM sedang berlari sambil menutupi wajahnya, tiba-tiba Sdr. JUWARDI memukul Saksi MUHAMMAD IKRAM satu kali menggunakan tangan kanan mengenai hidung hingga berdarah, dan ditendang menggunakan kaki kanan satu kali di bagian pinggang.
- Bahwa Selanjutnya Saksi MUHAMMAD IKRAM melanjutkan untuk melarikan diri ke arah Polsek Tarakan Timur. Di tengah jalan, Saksi bertemu dengan Saksi ERWIN yang bertanya siapa yang memukulnya. Saat ia menjawab, Saksi ERWIN tiba-tiba ditendang dari arah belakang oleh Sdr. ANWAR hingga terjatuh. Kemudian, menyusul dua orang yakni Sdr. JUWARDI dan Terdakwa yang sedari tadi terus berlari mengejar Saksi MUHAMMAD IKRAM yang kemudian terdakwa turut serta melakukan pemukulan dengan tangan kanan terhadap Saksi ERWIN di area sebelah kiri jauh melewati garis finish lomba lari, mengenai punggung belakang dan wajah Saksi ERWIN.
- Bahwa akibat kejadian tersebut Saksi ALEX mengalami luka memar pada bagian mata sebelah kiri dan kanan, rasa sakit bagian leher belakang, luka lebam dibagian telinga kiri kanan, rasa sakit serta bengkak pada bagian bibir dan rasa sakit bagian hidung hingga mengeluarkan darah, serta sakit pada bagian tulang belikat. Saksi MUHAMMAD IKRAM mengalami luka di hidung hingga mengeluarkan darah dan untuk Saksi ERWIN mengalami luka lebam di mata sebelah kanan.
- Bahwa Adapun akibat yang saksi ALEX alami dan berdasarkan Visum Et Repertum Hidup RSUD dr. H. JUSUF SK Nomor: 400.7.31/4.3-9187/RSUD dr. HJSK tanggal 24 Maret 2025 yang dibuat berdasarkan sumpah jabatan sesuai Kitab Undang-Undang Pidana dan ditandatangani oleh dr. Novriandi Syahputra, M. Ked (For), Sp. FM, pada tanggal 24 Maret 2025 telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban ALEX dengan hasil kesimpulan:
- Berdasarkan pemeriksaan pada korban laki-laki dewasa, ditemukan luka memar yang menunjukkan adanya persentuhan dengan benda tumpul atau kekerasan tumpul.
- Terperiksa pulang setelah mendapatkan pemeriksaan dan pengobatan
- Bahwa Adapun akibat yang saksi MUHAMMAD IKRAM alami dan berdasarkan Visum Et Repertum Hidup RSUD dr. H. JUSUF SK Nomor: 400.7.31/4.3-9238/RSUD dr. HJSK tanggal 24 Maret 2025 yang dibuat berdasarkan sumpah jabatan sesuai Kitab Undang-Undang Pidana dan ditandatangani oleh dr. Novriandi Syahputra, M. Ked (For), Sp. FM, pada tanggal 24 Maret 2025 telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban MUHAMMAD IKRAM dengan hasil kesimpulan:
- Berdasarkan pemeriksaan pada korban laki-laki dewasa, ditemukan luka memar yang menunjukkan adanya persentuhan dengan benda tumpul atau kekerasan tumpul.
- Terperiksa pulang setelah mendapatkan pemeriksaan dan pengobatan.
- Bahwa Adapun akibat yang saksi ERWIN LEO alami dan berdasarkan Visum Et Repertum Hidup RSUD dr. H. JUSUF SK Nomor: 400.7.31/4.3-9239/RSUD dr. HJSK tanggal 24 Maret 2025 yang dibuat berdasarkan sumpah jabatan sesuai Kitab Undang-Undang Pidana dan ditandatangani oleh dr. Novriandi Syahputra, M. Ked (For), Sp. FM, pada tanggal 24 Maret 2025 telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban ERWIN LEO dengan hasil kesimpulan:
- Berdasarkan pemeriksaan pada korban laki-laki dewasa, ditemukan luka memar yang menunjukkan adanya persentuhan dengan benda tunpul atau kekerasan tumpul.
- Terperiksa pulang setelah mendapatkan pemeriksaan dan pengobatan.
- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP --------------------------------
|