Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
290/Pid.B/2025/PN Tar RAMADHANIS FAUZUL IMRON, S.H. MUH. RIZAL RAMZI Bin JOHANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 290/Pid.B/2025/PN Tar
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B -5621/O.5.15/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RAMADHANIS FAUZUL IMRON, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUH. RIZAL RAMZI Bin JOHANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN 

Bahwa ia Terdakwa MUH. RIZAL RAMZI Bin JOHANSYAH pada hari lupa tanggal lupa Bulan November 2024 sekira jam 09.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di Jl. Adityawarman RT. 09 Kel. Karang Balik Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan (Bengkel Anugrah Motor) atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatanmengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain:  

  • Bahwa bermula pada hari lupa tanggal lupa Bulan November 2024 sekira jam 09.30 WITA, bertempat di Jl. Adityawarman RT. 09 Kel. Karang Balik Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan (Bengkel Anugrah Motor) Saksi WARDI yang sedang bekerja di bengkel tersebut pergi meninggalkan bengkel untuk membeli suku cadang sepeda motor untuk keperluan bengkel dan meletakkan 1 (satu) Unit Handphone Realme C53 warna Hitam dengan nomor IMEI1 : 863991065749737 dan imei2 : 863991065749729 di atas meja di dalam bengkel tempat ia bekerja. Selanjutnya Terdakwa yang baru saja pulang dari rumah temannya melewati bengkel tempat saksi WARDI bekerja  selanjutnya terdakwa melihat 1 (satu) Unit Handphone Realme C53 warna Hitam dengan nomor IMEI1 : 863991065749737 dan IMEI2 : 863991065749729 milik saksi WARDI yang tergeletak di meja sehingga timbul niat terdakwa untuk mengambil handphone tersebut dan kemudian terdakwa masuk melalui pintu belakang bengkel tersebut dan langsung mengambil 1 (satu) Unit Handphone Realme C53 warna Hitam dengan nomor IMEI1 : 863991065749737 dan IMEI2 : 863991065749729 milik Saksi WARDI dan selanjutnya pergi meninggalkan lokasi tersebut.
  • Bahwa Selanjutnya pada hari lupa tanggal lupa Bulan November 2024 sekira jam 10.00 WITA, bertempat di Jl. Adityawarman RT. 09 Kel. Karang Balik Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan (Bengkel Anugrah Motor)  Saksi WARDI yang setelah selesai membeli suku cadang sepeda motor kembali menuju bengkel tempat ia bekerja dan hendak menggunakan 1 (satu) Unit Handphone Realme C53 warna Hitam dengan nomor IMEI1 : 863991065749737 dan IMEI2 : 863991065749729 miliknya yang sebelumnya ia letakkan di atas meja namun 1 (satu) Unit Handphone Realme C53 warna Hitam dengan nomor IMEI1 : 863991065749737 dan IMEI2 : 863991065749729 sudah tidak ada atau hilang, setelah mengetahui handphone saksi wardi hilang kemudian saksi wardi melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam mengambil 1 (satu) Unit Handphone Realme C53 warna Hitam dengan nomor IMEI1 : 863991065749737 dan IMEI2 : 863991065749729 milik Saksi WARDI tidak atas persetujuan pemiliknya atau meminta izin pemiliknya yakni Saksi WARDI.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa dalam mengambil 1 (satu) Unit Handphone Realme C53 warna Hitam dengan nomor IMEI1 : 863991065749737 dan IMEI2 : 863991065749729 milik saksi WARDI adalah untuk dijual dan uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk makan dan bermain judi online.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa MUH. RIZAL RAMZI Bin JOHANSYAH dalam mengambil  1 (satu) Unit Handphone Realme C53 warna Hitam dengan nomor IMEI1 : 863991065749737 dan IMEI2 : 863991065749729 milik saksi WARDI menyebabkan Saksi WARDI mengalami kerugian materiil yaitu Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

------- Perbuatan Terdakwa MUH. RIZAL RAMZI Bin JOHANSYAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP-------------------------------------------------------------------------------------------------------


 

 

 

Tarakan, 14 Oktober 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 NURDIANAH, S.H.

 Ajun Jaksa Madya/ NIP. 19940825 202203 2 002

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya