Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
51/Pdt.P/2025/PN Tar HADIJAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 51/Pdt.P/2025/PN Tar
Tanggal Surat Senin, 15 Sep. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1HADIJAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon;
  1. Memperbaiki Tahun Akta kematian Haji. Berahim l6/Januari/1951 sesuai dengan Surat Keterangan Warisan Jawab Mutlak (SKWJM) Kebenatan Data Kematian yang dibuat oleh Pemohon dan diketahui oleh Pencatatan Spil Kecamatan Tengah Kota Tarakan.
  2. Memerintah kepada Pemohon untuk melapor kepada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tarakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini.
  3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak