Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2023/PN Tar ANDI HAMID Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Utara Cq Direktur Kepolisian Perairan dan Udara Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2023/PN Tar
Tanggal Surat Selasa, 02 Mei 2023
Nomor Surat 080/Prapid-Pdn/Fakta-Kaltara/V/2023
Pemohon
NoNama
1ANDI HAMID
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Utara Cq Direktur Kepolisian Perairan dan Udara
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pra-peradilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/04/IV/2023/Ditpolairud tertanggal 08 April 2023 diterbitkan oleh Termohon tidak sah dan tidak berdasar hukum serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/09/IV/2023/Ditpolairud tertanggal 26 April 2023 yang diterbitkan oleh Termohon tidak sah dan tidak berdasar hukum serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  4. Menyatakan Penetapan Tersangka atas nama ANDI HAMID (Pemohon) tidak sah secara hukum;
  5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon;
  6. Memulihkan Harkat dan Martabat Pemohon;
  7. Membebankan biaya perkara Pra-peradilan ini kepada Termohon.

Atau :

Apabila Yang Mulia Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Tarakan yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain, kami mohon dijatuhkan putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya menurut hukum dan keadilan (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya