Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2023/PN Tar INDRA SAYADI KEPOLISIA DAERAH PROVINSI KALTARA Cq DIRESKRIMSUS POLDA KALTARA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2023/PN Tar
Tanggal Surat Selasa, 24 Jan. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1INDRA SAYADI
Termohon
NoNama
1KEPOLISIA DAERAH PROVINSI KALTARA Cq DIRESKRIMSUS POLDA KALTARA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

<!--[if !supportLists]-->

  1. Menerima Permohonan PraPeradilan PEMOHON untuk Seluruhnya.
  2. Menyatakan Penangkapan Terhadap PEMOHON oleh TERMOHON dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap / 19 / XII / 2022 / Ditreskrimsus, Tanggal 9 November 2022 adalah tidak Sah dan Tidak Mengikat..
  3. Menyatakan Penetapan Tersangka Terhadap PEMOHON oleh TERMOHON dengan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap / 19 /XI / 2022 / Ditreskrimsus, Tanggal 9 November 2022. adalah tidak Sah dan Tidak Mengikat..
  4. Menyatakan Penahanan Terhadap PEMOHON oleh TERMOHON dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han /17 / XI / 2022 / Ditreskrimsus, Tanggal 10 November 2022. adalah tidak Sah dan Tidak Mengikat.
  5. Memerintahkan dan Menghukum Kepada TERMOHON atau Penegak Hukum lainnya yang Menahan PEMOHON untuk Mengeluarkan/ Membebaskan PEMOHON dari Tempat Penahanan dimanapun PEMOHON di tahan.
  6. Menyatakan Penetapan Tersangka Terhadap PEMOHON oleh TERMOHON dengan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap / 19 /XI / 2022 / Ditreskrimsus, Tanggal 9 November 2022. adalah tidak Sah dan Tidak Mengikat dan Menghentikan Penyidikan Perkara Ini.
  7. Menyatakan Penggeledahan dan Penyitaan Terhadap PEMOHON oleh TERMOHON dengan Surat Tanda Terima Nomor : STP / 77.a / XI / 2022 /Ditreskrimsus Tanggal 9 November 2022 adalah tidak Sah.dan Tidak Mengikat.
  8. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.SIIK/23.a/XI/2022/Ditreskrimsus, Tanggal 9 November 2022. Tidak Sah dan Tidak Mengikat.
  9. Menyatakan Penyidikan Perkara ini di hentikan tanpa syarat karena bertentangan dengan Hukum Formiil / KUHAP, Serta dihentikan dan tidak dapat digantikan dengan surat penyidikan maupun Surat penyidikan lanjutan yang baru dalam bentuk apapun.
  10. .Memerintahkan dan Menghukum Kepada TERMOHON atau Penegak Hukum lainnya yang menyimpan barang milik PEMOHON yang disita untuk dikembalikan kepada PEMOHON sebagaimana Surat Tanda Terima Nomor : STP / 77.a / XI / 2022 /Ditreskrimsus Tanggal 9 November 2022 (Kecuali Pada poin 27.a yang tidak diketahui oleh PEMOHON ) sebagai berikut : .  

      Barang tersebut adalah sebagai berikut :

  1. 1 (satu) buah jam tangan merek Alexsander Christie berwarna coklat dengan nomor seri 6339MA;
  2. 1 (satu) buah jam tangan merek Diesel berwarna hitam dengan nomor seri DZ-7406 111710;
  3. 1 (satu) buah jam tangan merek Hummer berwarna silver hijau dengan nomor seri HM 1002;
  4. 1 (satu) buah jam tangan merek Bonia berwarna emas dengan nomor seri BNB 10081;
  5. 1 (satu) buah jam tangan merek Guess berwarna biru emas dengan nomor seri W1049G2;
  6. 1 (satu) buah jam tangan merek Christ Verra berwarna hitam emas dengan nomor seri 52283G-1J;
  7. 1 (satu) buah perhiasan berupa gelang batu warna hitam yang berhias naga berwarna emas;
  8. 1 (satu) buah perhiasan berupa gelang batu warna hitam yang berhias ikan koi berwarna emas;
  9. 1 (satu) buah cincin batu akik berwarna merah;
  10. 1 (satu) buah cincin batu akik berwarna hijau;
  11. 1 (satu) buah cincin batu akik berwarna biru;
  12. 1 (satu) buah cincin batu akik berwarna hijau muda;
  13. 1 (satu) buah buku tabungan BRI Britama dengan nomor rekening 027901023904509 atas nama INDRA SAYADI beserta isinya dengan saldo akhir Rp. 981.081.00,-;
  14. 1 (satu) buah buku tabungan Bank Mandiri dengan nomor rekening 1500015584673 atas nama INDRA SAYADI beserta isinya dengan saldo akhir kosong;
  15. 1 (satu) buah buku tabungan BTN dengan nomor rekening 0011001500130239 atas nama INDRA SAYADI beserta isinya dengan saldo akhir Rp. 533.918,96;
  16. 1 (satu) lembar kertas catatan warna pink yang bertuliskan nominal jumlah uang;
  17. 1 (satu) buah tas tangan tangan (hand bag) berwarna biru dongker dengan logo buaya yang berisi uang sejumlah Rp. 38.000.000,00 (tiga puluh delapan juta rupiah) dengan pecahan Rp. 100.000,00 (serratus ribu rupiah) sebanyak 220 lembar dan pecahan Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 320 lembar;
  18. 1 (satu) lembar kwitansi pembelian mobil berjenis Fortuner seharga 315.000.000,-;
  19. 1 (satu) rangkap print out dokumen Laporan Realisasi Kedatangan dan Keberangkatan Kapal (LK-3) bulan januari 2021;
  20. 1 (satu) rangkap print out dokumen Laporan Realisasi Kedatangan dan Keberangkatan Kapal (LK-3) bulan februari 2021;
  21. 1 (satu) rangkap print out dokumen Laporan Realisasi Kedatangan dan Keberangkatan Kapal (LK-3) bulan maret 2021;
  22. 1 (satu) unit Perekam Vidio Digital / DVR CCTV merk Alhua warna Hitam dengan nomor DH-XVR1B16H, P/N:1.0.01.01.13938#0006, S/N:5E09F2CPAZ4E8AC;
  23. 1 (satu) rangkap print out Laporan Kedatangan / Keberangkatan Kapal Nama LEEKA 68 tanggal 05 nopember 2022, Ukuran 1415 GT, PT.PELAYARAN SPECTRA TIRTA SEGARA LINE;
  24. 1 (satu) rangkap print out Laporan Kedatangan / Keberangkatan Kapal Nama TB. MODALWAN 0726 tanggal 05 nopember 2022, Ukuran 82 GT, Nahkoda Rustam Bin Muin, PT.PELAYARAN SPECTRA TIRTA SEGARA LINE;
  25. 1 (satu) buah Hardisk merk HP berwarna hitam;
  26. 1 (satu) buah Laptop merek ASUS berwarna hitam dengan model P2440U dilengkapi dengan charger;
  27. 1 (satu) buah Tas Tangan (Hand Bag) merek TUMI dengan TULISAN INSA warna hitam yang berisikan :  
    1. 1 (satu) buah amplop besar warna coklat yang berisikan uang sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), yang terdiri dari pecahan Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 100 lembar dan pecahan Rp. 50.000,00 (lima puluh juta rupiah) sebanyak 200 lembar;
    2. 1 (satu) buah amplop kecil warna putih yang berisikan uang tunai sebesar Rp. 1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah), yang terdiri dari pecaran Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 32 lembar;
    3. 1 (satu) buah amplop kecil warna putih yang berisikan uang tunai sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), yang terdiri dari pecahan Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 30 lembar;
    4. 1 (satu) buah amplop kecil warna putih dengan tulisan “HENCE” yang berisikan uang tunai sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah), yang terdiri dari pecahan Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 30 lembar;
    5. 1 (satu) buah dompet kecil merek Condolli warna hitam yang berisikan kartu identitas berupa KTP atas Nama INDRA SAYADI,SE, NIK 7505031904730001 yang beralamatkan provinsi Sulawesi Utara Kota Manado; KTP atas Nama INDRA SAYADI,SE, NIK 7505031904730001 yang beralamatkan Gorontalo Kabupaten Gorontalo; SIM C atas Nama INDRA SAYADI; kartu Kredit BNI JCB PRECIOUS, warna hitam, Nomor 3563930011158806 atas nama INDRA SAYADI; Kartu Kredit BNI Garuda Indonesia, warna hitam coklat keemasan nomor 4665730000146282 atas nama INDRA SAYADI; Kartu Kredit BNI, warna hitam coklat keemasan, Nomor 5100550000065427 atas nama INDRA SAYADI; kartu kredit BCA Platinum, warna silver, Nomor 5409121910156710 atas nama INDRA SAYADI; kartu kredit BCA, Warna putih, Nomor 1889801630067705 atas nama INDRA SAYADI; kartu ATM BNI Platinum debit, warna hitam, Nomor 5198930490287751, atas nama INDRA SAYADI; kartu ATM BCA Platinum debit, warna hitam, Nomor 5260511001232474, atas nama INDRA SAYADI.SE;
    6. 1 (satu) buah Kunci Apartemen The Boulevard Nomor 21E;
    7. 1 (satu) lembar asli Kartu Implan Pasien Rumah Sakit Pelni Jakarta, nomor kartu : A/E.5/06/2022/23. Nama pasien Tn. INDRA SAYADI, Nomor RM 941317;
    8. Uang tunai sebesar Rp. 9.200.000,00 (Sembilan juta dua ratus ribu rupiah), dengan pecahan Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 92 lembar.

 

  1. 1 (satu) buah Dompet merek LE TANNEUR warna hitam yang berisikan Kartu Member SOGO, Kartu Asuransi, Kartu Nama Bank Mandiri, Kartu Nama Kedutaan Republik Indonesia an. Dr. Capt. ANTONI ARIF PRIADI, M.Sc;
  2. 1 (satu) buah Buku Kerja Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut warna hitam biru;
  3. 1 (satu) buah Buku merek MIRACE warna batik coklat;
  4. 1 (satu) buah HP merek Iphone X-Max warna putih dengan nomor Imei : 354865093646998, nomor SIM 081310222473;
  5. 1 (satu) buah HP merek Samsung warna hitam dengan Nomor Imei 1: 352014090534871/01 nomor Imei 2 : 3520150905344878/01 dan Nomor SIM : 081802222473.

(Barang/surat/dokumen lain tersebut dicatat menurut berat, jumlah, jenis, ciri ciri atau sifat khas masing masing.)

  1. Menghukum TERMOHON dan Penyidik di Kepolisian Republik Indonesia Serta Penegak Hukum yang berhubungan dengan perkara ini untuk tunduk dalam Putusan Perkara ini.

 

  1. Membebankan biaya perkara ini kepada TERMOHON .

Pihak Dipublikasikan Ya