Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
95/Pid.B/2024/PN Tar DANIEL HAMONANGAN SIMAMORA, S.H. MASLAN Bin SAPPE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 95/Pid.B/2024/PN Tar
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -95/O.4.15/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DANIEL HAMONANGAN SIMAMORA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MASLAN Bin SAPPE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN  

----- Bahwa ia Terdakwa MASLAN Bin SAPPE, pada hari Jumat tanggal 20 Oktober 2023 sekitar Pukul 02.35 wita dan pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekitar Pukul 03.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2023 sampai dengan bulan Januari 2024, bertempat di Kantor Jasa Kurir Kita, tepatnya di JI. Gunung Lingkas Rt. 04 Kel.Gunung Lingkas Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “dengan sengaja mengambil sesuatu barang, yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu,jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan belanjut”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain: ----

 

  • Bahwa  perbuatan Terdakwa pertama pada hari Jumat tanggal 20 Oktober 2023 sekitar Pukul 02.35 wita, bertempat di Kantor Jasa Kurir Kita, tepatnya di JI. Gunung Lingkas Rt. 04 Kel.Gunung Lingkas Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan,berawal Terdakwa melintas di sekitar kantor Jasa Kurir Kita kemudian melihat plafon kantor Jasa Kurir Kita yang sudah rusak dan berlubang, setelah itu Terdakwa melihat tangga yang berada di samping kantor tersebut kemudian Terdakwa mengambil tangga dan menggeser tangga tepat dibawah plafon yang sudah rusak dan berlubang selanjutnya menggunakan tangga tersebut untuk memanjat ke atas plafon kantor. Setelah masuk kedalam kantor Terdakwa melihat sebuah laci penyimpanan dalam keadaan tidak terkunci dan membuka sebuah laci penyimpanan yang berada di dalam kantor dengan cara menariknya  yang mana didalam nya berisi buku, peralatan kantor dan uang sebesar Rp. 15.000.000,-(lima belas juta rupiah) setelah itu Terdakwa mengambil uang tersebut tanpa izin dari pemilik kantor Jasa Kurir Kita yakni saksi FARSYAN UKHWA BIN MUHAMMAD SYAHIR AMBAL, lalu keluar melalui pintu belakang kantor yang pada saat itu pintu belakang kantor tersebut hanya terkunci dengan anak kunci biasa dan terganjal oleh sebatang besi yang bisa dibuka dari dalam kantor.
  •  Selanjutnya perbuatan Terdakwa kedua pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekitar Pukul 03.00 wita, bertempat sebagaimana tersebut diatas Terdakwa kembali masuk kedalam kantor Jasa Kurir Kita dengan cara mengambil tangga dan selanjutnya menggunakan tangga tersebut untuk memanjat ke atas plafon kantor, kemudian setelah masuk kedalam ruang tamu kantor,Terdakwa melihat ke arah meja kasir yang mana diatas nya terdapat uang dan dibawah meja kasir terdapat barang setelah itu Terdakwa berjalan menghampiri meja kasir dan mengambil uang tunai sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) yang berada diatas meja kasir lalu setelah itu mengambil barang barang Expedisi berupa 1 (satu) buah baju kaos warna biru, 1 (satu) buah baju kaos warna putih,1 (satu) set alat cukur, 1 (satu) buah Sepatu,1 (satu) buah Tas, 1 (satu) buah Kosmetik,1 (satu) buah aksesoris Gelang, 1 (satu) buah aksesoris Cincin dan (1) satu buah Kaca mata Recording yang yang berada dibawah meja kasir kantor Jasa Kurir kita menggunakan kedua tangan dan tanpa izin dari pemilik kantor Jasa Kurir Kita yakni saksi FARSYAN UKHWA BIN MUHAMMAD SYAHIR AMBAL. Setelah mengambil uang dan barang kemudian Terdakwa keluar dengan cara memanjat plafon yang sudah rusak dan bolong karena pintu bagian belakang kantor Jasa Karya Kita sudah dalam keadaan terkunci oleh gembok.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil uang dan barang tersebut digunakan untuk  untuk membeli narkotika berjenis sabu-sabu dan bermain judi online.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa MASLAN Bin SAPPE  mengambil Barang dan uang yang dilakukan tanpa izin dari saksi FARSYAN UKHWA BIN MUHAMMAD SYAHIR AMBAL dan mengakibatkan kerugian materil sebesar Rp. 17.516.000 (Tujuh belas juta lima ratus enam belas ribu rupiah).

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 Jo. 64 Ayat (1) KUHP. --------------------------------------------------------------

 

Tarakan,19 Maret 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 DANIEL HAMONANGAN SIMAMORA, S.H.

Ajun Jaksa Madya / NIP. 19961215 202203 1 001

 

Pihak Dipublikasikan Ya