Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
45/Pdt.P/2025/PN Tar ROS PATIMAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 45/Pdt.P/2025/PN Tar
Tanggal Surat Kamis, 28 Agu. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ROS PATIMAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon
  2. Menetapkan bahwa perubahan nama anak Pemohon yang semula bernama Muhammad Razka Alxabier Mumtaaz sebagaimana tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran tanggal 6 Januari 2021 Nomor : 6571-LT-11012022-0005 menjadi Ravindra Alxabier adalah sah menurut hukum
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mengirimkan sehelai turunan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten , untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu
  4. Membebankan semua biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak