Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
74/Pdt.P/2025/PN Tar AISYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 74/Pdt.P/2025/PN Tar
Tanggal Surat Rabu, 26 Nov. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1AISYAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan penambahan nama ayah dari anak Pemohon dalam Akta Kelahiran Nomor 5845/DSP/ 2007, dimana perbaikan terletak pada penambahan nama ayah yaitu : KARDIANSYAH
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penambahan nama Ayah dari anak Pemohon ini pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Utara Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tarakan
  4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak