Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
60/Pdt.G/2025/PN Tar NURHAYATI 1.MISNAWATY
2.MAYAL HUSIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 60/Pdt.G/2025/PN Tar
Tanggal Surat Senin, 17 Nov. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1NURHAYATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mansyur,S.H.,M.HNURHAYATI
Tergugat
NoNama
1MISNAWATY
2MAYAL HUSIN
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Abdul Rahman Ali Ba'Bud S.H.MISNAWATY
2Abdul Rahman Ali Ba'Bud S.H.MAYAL HUSIN
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 600.000.000,00
Petitum
  • Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya  ;
  • Menyatakan sebagai hukum bahwa Tergugat I dan Tergugat II melakukan perbuatan ingkar janji  (wanprestasi) yang sangat merugikan Penggugat baik moriil maupun materiil ;
  • Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk melaksanakan prestasi berupa Jual Beli Rumah dan Tanah kepada Penggugat, sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor : 04135 Karang Anyar, tanggal 30 Desember 2011, atas nama Tergugat I/MISNAWATY ; atau
  • Menghukum Tergugat I dan Tergugat II baik secara bersama-sama maupun sendiri sendiri uatuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sejumlah Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) ;
  • Serta menghukum Tergugat I dan Tergugat II baik secara bersama-sama maupun sendiri  untuk membayar ganti rugi yang dapat diharapkan dari hasil keuangan sejumlah Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) sebesar  5 % perbulannya atau 5 % x Rp.600.000.000,-  = Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) perbulannya, terhitung sejak gugatan ini diajukan sampai Para Tergugat membayar semua tuntutan  Penggugat ;
  • Menghukum Tergugat I dan Tergugat II baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk mambayar ganti rugi moriil kepada Penggugat sejumlah Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus ;
  • Menghukum Tergugat I dan Tergugat II baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri dihukum untuk membayar uang paksa sejumlah Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) perhari keterlambatan melaksanakan Putusan ini terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai Tergugat I dan Tergugat II melaksanakan Putusan ini seluruhnya ;
  • Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun para Tergugat mengajukan perlawanan, banding, atau kasasi terhadap Putusan ini ;
  • Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak