| Dakwaan |
Pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 05.45 Wita, pada saat itu pelapor pergi ke pasar gusher yang beralamat di Jl. Gajah Mada Kel. Karang Rejo Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan, kemudian pelapor datang ke meja sebelahnya terlapor, kemudian pelapor menanyakan kepada Sdri. NUHAINI, dengan mengatakan "ini lombok hijau siapa yang kau jual" kemudian Sdri. NUHAINI mengatakan "ini lombok ku sendiri yang ku jual dari kebun ku" setelah itu pelapor mengatakan" saya yang modali orang,ada orang lain yang menjual" kemudian istri terlapor tiba-tiba menjawab "kau singgung aku kah" setelah itu terjadilah pertengkaran antara pelapor dan istri terlapor, tidak lama setelah itu istri terlapor memanggil suaminya, setelah itu terlapor melakukan pemukulan ke arah bibir pelapor, sehingga bibir pelapor mengalami rasa sakit dan bengkak, Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib/Kepolisian Guna Proses lebih lanjut. Atas kejadian tersebut terdakwa di perkarakan dalam Pasal 471 Ayat (1) KUHPidana Tentang “Penganiayaan Ringan”. |