Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
29/Pdt.G/2025/PN Tar | ABD.RAHIM.K | 1.IDAWATI 2.Pemerintah Kota Tarakan cq Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Pemukiman Serta Pertanahan Kota Tarakan 3.Badan Pertanahan Nasional cq Kantor Pertanahan Kota Tarakan |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 16 Jun. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 29/Pdt.G/2025/PN Tar | ||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 13 Jun. 2025 | ||||||||
Nomor Surat | 007/AC-ADV/PDT/PN-TRK/VI/2025 | ||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | DALAM PROVISI : -Memerintahkan kepada PENGGUGAT untuk menghentikan kegiatan pembersihan, pengrusakan atas tanah sengketa serta menghindari diri dari tindakan-tindakan melanggar hukum terhadap hak milik PENGGUGAT tersebut diatas sebelum ada keputusan mengenai pokok perkara;-------------------------------------------------------------------- -Menghukum TERGUGAT I untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) setiap hari lalai melaksanakan Putusan Provisi dalam perkara ini kepada PENGGUGAT;-------------------------------------------------------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA PRIMAIR :
Adalah SAH milik PENGGUGAT;----------------------------------------------------------------- 3. Menyatakan perbuatan TERGUGAT I yang menduduki dan menguasai tanah milik PENGGUGAT adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad);------- 4. Menyatakan TERGUGAT I untuk menyerahkan tanah yang dikuasainya dalam keadaan kosong dan bebas dari penguasaan siapapun juga kepada PENGGUGAT;- 5. Menyatakan perbuatan TERGUGAT II dan TERGUGAT III yang menerbitkan sertifikat tanah atas nama TERGUGAT I batal demi hukum;--------------------------------- 6. Menyatakan SHGB No. 278 ,tanggal 31 Januari 2019 atas nama TERGUGAT I tidak berkekuatan hukum;------------------------------------------------------------------------------ 7. Menyatakan bahwa sita jaminan (Consevatoor Beslag) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Tarakan adalah SAH dan BERHARGA;--------------------------------- 8. Menghukum, TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;-----------------------------------------------------
SUBSIDAIR : Jika Pengadilan berpendapat lain PENGGUGAT mohon memberikan keputusan yang seadil-adilnya menurut hukum (Ex a Quo et Bono). |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |