Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
109/Pid.Sus/2024/PN Tar KOMANG NOPRIZAL SAPUTRA, S.H. TAUFIK ANUGRAH Bin (Alm) AHMAD LATE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 109/Pid.Sus/2024/PN Tar
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -112/O.4.15/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1KOMANG NOPRIZAL SAPUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TAUFIK ANUGRAH Bin (Alm) AHMAD LATE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Alexzander Emanuel Weku,S.HTAUFIK ANUGRAH Bin (Alm) AHMAD LATE
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

 

Kesatu

-----Bahwa terdakwa TAUFIK ANUGRAH Bin (Alm) AHMAD LATE bersama-sama dengan saksi SIGIT PRANOTO Bin YAKUP dan saksi CHARUDDIN Als UNDING Bin RAHIM (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa Tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 06.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di Gg. Jagung, RT. 011, Kel. Karang Harapan, Kec. Tarakan Barat, Kota Tarakan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------

  • Bahwa perbuatan terdakwa TAUFIK ANUGRAH Bin (Alm) AHMAD LATE bersama-sama dengan saksi SIGIT PRANOTO Bin YAKUP dan saksi CHARUDDIN Als UNDING Bin RAHIM (dilakukan penuntutan secara terpisah) dilakukan pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal dari Saksi RUBIANTO CANDRA dan Saksi KHOIRUN ANWAR beserta personil opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan lainnya mendapatkan informasi bahwa terdakwa yang merupakan DPO dari perkara tindak pidana narkotika saksi SIGIT dan saksi CHARUDDIN sedang berada di dalam rumah terdakwa Gg. Jagung, RT. 011, Kel. Karang Harapan, Kec. Tarakan Barat, Kota Tarakan. Selanjutnya Saksi RUBIANTO CANDRA dan Saksi KHOIRUN ANWAR beserta personil opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan lainnya langsung melakukan penyelidikan terhadap rumah terdakwa. Selanjutnya setelah melakukan penyelidikan terhadap rumah terdakwa, Saksi RUBIANTO CANDRA dan Saksi KHOIRUN ANWAR beserta personil opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan lainnya langsung masuk ke dalam rumah terdakwa dan mengamankan terdakwa. Selanjutnya RUBIANTO CANDRA dan Saksi KHOIRUN ANWAR beserta personil opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan lainnya langsung melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa yang di saksikan oleh saksi MANSUR EFENDI. Selanjutnya RUBIANTO CANDRA dan Saksi KHOIRUN ANWAR beserta personil opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan lainnya pada saat melakukan penggeledahan terhadap terdakwa menemukan 1 (satu) unit Handphone merk REALME berwarna hijau yang ditemukan didalam kamar di samping terdakwa duduk dan 1 (satu) unit motor merk Scoopy berwarna biru milik terdakwa yang dipergunakan terdakwa untuk menemui saksi SIGIT dan operasional terdakwa dalam menjual narkotika jenis shabu. Selanjutnya Saksi RUBIANTO CANDRA dan Saksi KHOIRUN ANWAR beserta personil opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan langsung mengamankan terdakwa, ke Mako Polres Tarakan guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa setelah diinterograsi oleh penyidik ditemukan informasi transaksi narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh terdakwa bersama-sama dengan saksi SIGIT dan saksi CHARUDDIN. Bahwa transaksi narkotika terdakwa bersama-sama dengan saksi SIGIT dan saksi CHARUDDIN, berawal pada hari selasa tanggal 07 November 2023 sekira pukul 07.00 WITA, terdakwa bersama-sama dengan saksi SIGIT dan saksi CHARUDDIN menuju tempat biasanya menjual narkotika jenis shabu di Jl. Aki Balak, RT. 20, Kel.Karang Anyar Pantai, Kec. Tarakan Barat, Kota Tarakan. Selanjutnya terdakwa memberikan 20 (dua puluh) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika dengan rincian 10 (sepuluh) bungkus dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), 5 (lima) bungkus dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), dan 5 (lima) bungkus dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang keseluruhannya sudah terbungkus menggunakan plastik klip kepada saksi SIGIT. Selanjutnya setelah menyerahkan narkotika kepada saksi SIGIT, terdakwa langsung pergi meninggalkan saksi SIGIT dan saksi SIGIT menunggu datangnya pembeli narkotika jenis shabu. Selanjutnya di hari yang sama sekira pukul 15.00 WITA, narkotika yang diberikan oleh terdakwa dan dijual oleh saksi SIGIT telah habis terjual dengan total pendapatan sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah). Selanjutnya sekira pukul 15.30 WITA, terdakwa datang Kembali dengan menggunakan 1 (satu) unit motor merk Scoopy berwarna biru ketempat saksi SIGIT menjual narkotika jenis shabu dan berniat untuk menggantikan saksi SIGIT untuk melanjutkan menjual narkotika jenis shabu. Selanjutnya terdakwa memberikan 21 (dua puluh satu) bungkus narkotika jenis sabu lagi kepada saksi SIGIT. Selanjutnya saksi CHARUDDIN mendatangi terdakwa dan saksi SIGIT dengan maksud dan tujuan untuk membeli narkotika jenis shabu. Selanjutnya pada saat transaksi narkotika, tiba-tiba datang petugas kepolisian dan langsung mengamankan saksi SIGIT dan saksi CHARUDDIN namun terdakwa dapat melarikan diri. Selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap saksi SIGIT dan saksi CHARUDDIN dan ditemukan 21 (dua puluh satu) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah dompet warna hitam bertuliskan KIPLING, 4 (empat) bungkus plastik klip bening yang berada di belakang rumah yang terletak di Jl. Aki Balak, RT. 20, Kel. Karang Anyar Pantai, Kec. Tarakan Barat, Kota Tarakan dan uang tunai sebesar Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan narkotika yang diberikan oleh terdakwa;
  • Bahwa adapun kepemilikan terhadap 21 (dua puluh satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan pada saksi SIGIT merupakan narkotika jenis shabu yang sebelumnya telah diberikan oleh terdakwa kepada saksi SIGIT untuk dijual Kembali;
  • Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu dari sdr. RIDWAN Als BAPAK RIDWAN (DPO) sebanyak 25 (dua puluh lima) bungkus narkotika jenis shabu yang telah dibungkus ke dalam 1 (satu) bungkus plastik klip. Selanjutnya setelah mendapatkan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan 25 (dua puluh lima) bungkus narkotika jenis sabu dari sdr. RIDWAN Als BAPAK RIDWAN (DPO), terdakwa langsung menjual narkotika jenis sabu tersebut di Jl. Aki Balak, RT. 20, Kel.Karang Anyar Pantai, Kec. Tarakan Barat, Kota Tarakan dengan harga 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan upah terdakwa dapatkan ketika berhasil menjual narkotika jenis sabu adalah sebesar Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah);
  • Bahwa peran terdakwa bersama-sama dengan saksi SIGIT dan saksi CHARUDDIN dalam perkara tindak pidana narkotika ini yaitu sebagai penjual dan memerintahkan saksi SIGIT untuk menjual Kembali narkotika jenis shabu milik terdakwa dan saksi CHARUDDIN sebagai pembeli narkotika jenis shabu milik terdakwa;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa, saksi SIGIT dan saksi CHARUDDIN dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, dilakukan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa, saksi SIGIT dan saksi CHARUDDIN sehari-hari;
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan oleh PT Pegadaian Kota Tarakan, pada hari Kamis, tanggal 09 November 2023 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang DWI RINI MARSETIYO ASTUTI, SE. NIK P81212, dengan berita acara penimbangan barang Nomor: 096/BAPB/10835/XI/2023 Terdakwa atas nama SIGIT PRANOTO Bin YAKUP, barang yang telah ditimbang sebanyak 21 (dua puluh satu) bungkus plastik bening berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bruto 4,48 (Empat Koma Empat Puluh Delapan) gram, berat pembungkus 0,42 (Nol Koma Empat Puluh Dua) gram dan berat netto 4,06 (Empat Koma Nol Enam) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan laboratoris Kriminalistik No. LAB: 09052/NNF/2023, pada hari Selasa tanggal 21 November 2024, telah dilakukan pemeriksaan barang bukti oleh, DYAN VICKY SANDHI, S.Si, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si. terhadap barang bukti sehubungan dengan surat dari Kepala Kepolisian Resort Tarakan, dengan permintaan nomor: B/1209/XI/RES.4.2./2024/Resnarkoba tanggal 13 November 2023, perihal permohonan laboratoris atas barang bukti berupa serbuk kristal yang diduga shabu-shabu, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Nomor Barang Bukti

Hasil pemeriksaan

Uji pendahuluan

Uji konfirmasi

29902/2024/NNF s/d 29911/2024/NNF

(+) positip narkotika

(+) positip metamfetamina

 

----------“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”---------------------

 

ATAU

Kedua

-----Bahwa terdakwa TAUFIK ANUGRAH Bin (Alm) AHMAD LATE bersama-sama dengan saksi SIGIT PRANOTO Bin YAKUP dan saksi CHARUDDIN Als UNDING Bin RAHIM (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa Tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 06.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di Gg. Jagung, RT. 011, Kel. Karang Harapan, Kec. Tarakan Barat, Kota Tarakan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------

  • Bahwa perbuatan terdakwa TAUFIK ANUGRAH Bin (Alm) AHMAD LATE bersama-sama dengan saksi SIGIT PRANOTO Bin YAKUP dan saksi CHARUDDIN Als UNDING Bin RAHIM (dilakukan penuntutan secara terpisah) dilakukan pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal dari Saksi RUBIANTO CANDRA dan Saksi KHOIRUN ANWAR beserta personil opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan lainnya mendapatkan informasi bahwa terdakwa yang merupakan DPO dari perkara tindak pidana narkotika saksi SIGIT dan saksi CHARUDDIN sedang berada di dalam rumah terdakwa Gg. Jagung, RT. 011, Kel. Karang Harapan, Kec. Tarakan Barat, Kota Tarakan. Selanjutnya Saksi RUBIANTO CANDRA dan Saksi KHOIRUN ANWAR beserta personil opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan lainnya langsung melakukan penyelidikan terhadap rumah terdakwa. Selanjutnya setelah melakukan penyelidikan terhadap rumah terdakwa, Saksi RUBIANTO CANDRA dan Saksi KHOIRUN ANWAR beserta personil opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan lainnya langsung masuk ke dalam rumah terdakwa dan mengamankan terdakwa. Selanjutnya RUBIANTO CANDRA dan Saksi KHOIRUN ANWAR beserta personil opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan lainnya langsung melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa yang di saksikan oleh saksi MANSUR EFENDI. Selanjutnya RUBIANTO CANDRA dan Saksi KHOIRUN ANWAR beserta personil opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan lainnya pada saat melakukan penggeledahan terhadap terdakwa menemukan 1 (satu) unit Handphone merk REALME berwarna hijau yang ditemukan didalam kamar di samping terdakwa duduk dan 1 (satu) unit motor merk Scoopy berwarna biru milik terdakwa yang dipergunakan terdakwa untuk menemui saksi SIGIT dan operasional terdakwa dalam menjual narkotika jenis shabu. Selanjutnya Saksi RUBIANTO CANDRA dan Saksi KHOIRUN ANWAR beserta personil opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan langsung mengamankan terdakwa, ke Mako Polres Tarakan guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa setelah diinterograsi oleh penyidik ditemukan informasi transaksi narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh terdakwa bersama-sama dengan saksi SIGIT dan saksi CHARUDDIN. Bahwa transaksi narkotika terdakwa bersama-sama dengan saksi SIGIT dan saksi CHARUDDIN, berawal pada hari selasa tanggal 07 November 2023 sekira pukul 07.00 WITA, terdakwa bersama-sama dengan saksi SIGIT dan saksi CHARUDDIN menuju tempat biasanya menjual narkotika jenis shabu di Jl. Aki Balak, RT. 20, Kel.Karang Anyar Pantai, Kec. Tarakan Barat, Kota Tarakan. Selanjutnya terdakwa memberikan 20 (dua puluh) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika dengan rincian 10 (sepuluh) bungkus dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), 5 (lima) bungkus dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), dan 5 (lima) bungkus dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang keseluruhannya sudah terbungkus menggunakan plastik klip kepada saksi SIGIT. Selanjutnya setelah menyerahkan narkotika kepada saksi SIGIT, terdakwa langsung pergi meninggalkan saksi SIGIT dan saksi SIGIT menunggu datangnya pembeli narkotika jenis shabu. Selanjutnya di hari yang sama sekira pukul 15.00 WITA, narkotika yang diberikan oleh terdakwa dan dijual oleh saksi SIGIT telah habis terjual dengan total pendapatan sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah). Selanjutnya sekira pukul 15.30 WITA, terdakwa datang Kembali dengan menggunakan 1 (satu) unit motor merk Scoopy berwarna biru ketempat saksi SIGIT menjual narkotika jenis shabu dan berniat untuk menggantikan saksi SIGIT untuk melanjutkan menjual narkotika jenis shabu. Selanjutnya terdakwa memberikan 21 (dua puluh satu) bungkus narkotika jenis sabu lagi kepada saksi SIGIT. Selanjutnya saksi CHARUDDIN mendatangi terdakwa dan saksi SIGIT dengan maksud dan tujuan untuk membeli narkotika jenis shabu. Selanjutnya pada saat transaksi narkotika, tiba-tiba datang petugas kepolisian dan langsung mengamankan saksi SIGIT dan saksi CHARUDDIN namun terdakwa dapat melarikan diri. Selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap saksi SIGIT dan saksi CHARUDDIN dan ditemukan 21 (dua puluh satu) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah dompet warna hitam bertuliskan KIPLING, 4 (empat) bungkus plastik klip bening yang berada di belakang rumah yang terletak di Jl. Aki Balak, RT. 20, Kel. Karang Anyar Pantai, Kec. Tarakan Barat, Kota Tarakan dan uang tunai sebesar Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan narkotika yang diberikan oleh terdakwa;
  • Bahwa adapun kepemilikan terhadap 21 (dua puluh satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan pada saksi SIGIT merupakan narkotika jenis shabu yang sebelumnya telah diberikan oleh terdakwa kepada saksi SIGIT untuk dijual Kembali;
  • Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu dari sdr. RIDWAN Als BAPAK RIDWAN (DPO) sebanyak 25 (dua puluh lima) bungkus narkotika jenis shabu yang telah dibungkus ke dalam 1 (satu) bungkus plastik klip. Selanjutnya setelah mendapatkan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan 25 (dua puluh lima) bungkus narkotika jenis sabu dari sdr. RIDWAN Als BAPAK RIDWAN (DPO), terdakwa langsung menjual narkotika jenis sabu tersebut di Jl. Aki Balak, RT. 20, Kel.Karang Anyar Pantai, Kec. Tarakan Barat, Kota Tarakan dengan harga 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan upah terdakwa dapatkan ketika berhasil menjual narkotika jenis sabu adalah sebesar Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah);
  • Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi SIGIT dan saksi CHARUDDIN dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, dilakukan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa, saksi SIGIT dan saksi CHARUDDIN sehari-hari;
  • Bahwa Bahwa setelah dilakukan penimbangan oleh PT Pegadaian Kota Tarakan, pada hari Kamis, tanggal 09 November 2023 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang DWI RINI MARSETIYO ASTUTI, SE. NIK P81212, dengan berita acara penimbangan barang Nomor: 096/BAPB/10835/XI/2023 Terdakwa atas nama SIGIT PRANOTO Bin YAKUP, barang yang telah ditimbang sebanyak 21 (dua puluh satu) bungkus plastik bening berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bruto 4,48 (Empat Koma Empat Puluh Delapan) gram, berat pembungkus 0,42 (Nol Koma Empat Puluh Dua) gram dan berat netto 4,06 (Empat Koma Nol Enam) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan laboratoris Kriminalistik No. LAB: 09052/NNF/2023, pada hari Selasa tanggal 21 November 2024, telah dilakukan pemeriksaan barang bukti oleh, DYAN VICKY SANDHI, S.Si, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si. terhadap barang bukti sehubungan dengan surat dari Kepala Kepolisian Resort Tarakan, dengan permintaan nomor: B/1209/XI/RES.4.2./2024/Resnarkoba tanggal 13 November 2023, perihal permohonan laboratoris atas barang bukti berupa serbuk kristal yang diduga shabu-shabu, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Nomor Barang Bukti

Hasil pemeriksaan

Uji pendahuluan

Uji konfirmasi

29902/2024/NNF s/d 29911/2024/NNF

(+) positip narkotika

(+) positip metamfetamina

 

----------“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”---------------------

 

Tarakan, 19 April 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

KOMANG NOPRIZAL S, S.H., M.H.

AJUN JAKSA NIP. 19941115 201801 1 004

 

Pihak Dipublikasikan Ya