Dakwaan |
- DAKWAAN
Pertama
----- Bahwa NARDI Bin NARI pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 sekira jam 01.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan April 2025 bertempat di Jl. Gajah Mada RT- (Depan Hutan Mangrove) Kel. Karang Anyar Pantai Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan Dengan Sengaja Dan Melawan Hukum Memiliki Barang Sesuatu Yang Seluruhnya Atau Sebagian Adalah Kepunyaan Orang Lain Tetapi Yang Ada Dalam Kekuasaannya Bukan Karena Kejahatan, perbuatan mana dilakukan oleh mereka Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Rabu 16 April 2025 sekira 22.00 Wita saksi Risaldi meminjamkan motor merk HONDA BEAT STREET warna Silver dengan nomor mesin JM82E1836640, nomor Rangka MH1JM8214PK837176 dengan nomor Polisi KU-6270-GW kepada Saksi KHAERUL untuk digunakannya mencari makan, kemudian setelah motor tersebut di bawa oleh Saksi KHAERUL.
- Bahwa pada hari jumat tanggal 17 April 2025 sekira jam 01.00 wita di depan rumah saksi Khaerul yang beralamatkan di Jl. Gajah Mada RT- (Depan Hutan Mangrove) Kel. Karang Anyar Pantai Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan berawal dari Terdakwa menawarkan kepada saksi Khaerul untuk membeli minyak solar milik terdakwa, karena terdakwa terus memaksa saksi Khairul sehingga saksi Khairul tidak mau, selanjutnya terdakwa menawarkan kepada saksi Khairul berkenalan dengan perempuan bernama Sdri. Nayla untuk berhubungan badan, lalu saksi Khairul menjawab “dimana?” lalu terdakwa menjawab ”dihotel” kemudian saksi Khairul menerima tawaran Terdakwa, selanjutnya dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA BEAT warna Silver dengan Nomor Polisi: KU 6270 GW milik saksi Rizaldi menuju ke depan hotel Airport setelah sampai di depan Hotel Airport Terdakwa mengatakan bahwa Sdri. Naylaberada diatas atau didalam hotel kemudian Terdakwa mengatakan "disini aja nanti kau jemput cewek tuh, nanti jam 7 (tujuh) pagi kau antar lagi kerumah nya di selumit belakang bri" setelah itu Terdakwa mengajak saksi Khairul ke daerah selumit tepat nya di belakang bri, setelah sampai Terdakwa menunjukan rumah dari Sdri. Nayla, setelah Terdakwa menunjukan rumah dari Sdri. Nayla Terdakwa membawa saksi Khairul kembali jalan hingga akhir nya berhenti di Jembatan Dekat Masjid Al-Ma'arif dan setelah berhenti Terdakwa mengatakan kepada saksi Khairul "sini lah uang mu yang 200 ribu tadi, aku pinjam mau belikan cewek tuh sabu-sabu sama depo kan dia" karena saksi Khairul takut membeli barang tersebut akhir nya saksi Khairul meminta turun dari sepeda motor dan Terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA BEAT warna Silver dengan Nomor Polisi: KU 6270 GW milik saksi Risaldi dan Terdakwa mengatakan akan kembali lagi menjemput saksi Khairul hingga selang beberapa lama atau beberapa jam saksi Khairul menunggu Terdakwa tidak kunjung datang.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 Sekira jam 08.00 Wita di Kios Saksi Agus yang beralamat Jl.P Diponegoro Kel.Sebengkok Kec.Tarakan Tengah Kota Tarakan datang Terdakwa menawarkan untuk bekerja sama dalam pengadaan telur dan rokok dan Terdakwa juga memberitahukan kepada Saksi Agus bahwa memiliki karyawan sebanyak 15 (lima belas) orang, namun pada saat itu Saksi Agus hanya mengatakan jika memang benar mau langsung di bayar cash kemudian Terdakwa mengatakan “iyalah langsung ku cash tidak mungkin mau ku menipu karena kita sama-sama orang bone” tidak lama kemudian Terdakwa mengatakan “tolong dulu kasih aku uang Rp.180.000,- (seratus delapan puluh ribu) karena mau ku ambil stnk ku di tilang di pos, nanti ku tinggal motorku” kemudian Terdakwa meminta kembali sejumlah uang senilai Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) untuk biaya ojek, sehingga Saksi Agus kasih tambahan uang sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) Terdakwa menerima uang dengan total Rp.190.000,- (seratus sembilan puluh ribu rupiah) dan kemudian Terdakwa memberikan kunci motor dan akan kembali setelah istrinya pulang untuk mengambil kembali motor tersebut dan kemudian Terdakwa pergi meninggalkan kios saksi Agus.
- Bahwa pada hari Kamis 17 April 2025 sekitar pukul 10.00 Wita Saksi Risaldi menemui saksi KHAERUL untuk mengambil sepeda motor milik Saksi Risaldi karena akan Saksi pergunakan untuk membeli tabung gas dan kemudian saat Saksi bertemu Saksi KHAERUL mengatakan kepada Saksi Risaldi “SINI DULU KAU, MOTOR ITU DI PINJAM SAMA ORANG SAMPAI SEKARANG BELUM KEMBALI” dan setelah itu Saksi Risaldi dan Saksi KHAERUL mencari namun tidak menemukan dan pada akhirnya Saksi Risaldi menyuruh Saksi KHAERUL untuk melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Kepolisian untuk di tindak lanjuti.
- Maksud dan tujuan Terdakwa menggadaikan motor merk HONDA BEAT warna Silver dengan Nomor Polisi: KU 6270 GW milik saksi Rizaldi tersebut Terdakwa gunakan sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu) untuk membeli sabu-sabu yang di bagi menjadi 2 (dua) dengan teman Terdakwa dan Rp30.000,- (tiga puluh ribu) Terdakwa gunakan untuk membeli minuman.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan saksi Risaldi mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 20.700.000,00 (Dua Puluh Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.-------
Atau
Kedua
------- Bahwa NARDI Bin NARI pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 sekira jam 01.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan April 2025 bertempat di Jl. Gajah Mada RT- (Depan Hutan Mangrove) Kel. Karang Anyar Pantai Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan mana dilakukan oleh mereka Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Rabu 16 April 2025 sekira 22.00 Wita saksi Risaldi meminjamkan motor merk HONDA BEAT STREET warna Silver dengan nomor mesin JM82E1836640, nomor Rangka MH1JM8214PK837176 dengan nomor Polisi KU-6270-GW kepada Saksi KHAERUL untuk digunakannya mencari makan, kemudian setelah motor tersebut di bawa oleh Saksi KHAERUL.
- Bahwa pada hari jumat tanggal 17 April 2025 sekira jam 01.00 wita di depan rumah saksi Khaerul yang beralamatkan di Jl. Gajah Mada RT- (Depan Hutan Mangrove) Kel. Karang Anyar Pantai Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan berawal dari Terdakwa menawarkan kepada saksi Khaerul untuk membeli minyak solar milik terdakwa, karena terdakwa terus memaksa saksi Khairul sehingga saksi Khairul tidak mau, selanjutnya terdakwa menawarkan kepada saksi Khairul berkenalan dengan perempuan bernama Sdri. Nayla untuk berhubungan badan, lalu saksi Khairul menjawab “dimana?” lalu terdakwa menjawab ”dihotel” kemudian saksi Khairul menerima tawaran Terdakwa, selanjutnya dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA BEAT warna Silver dengan Nomor Polisi: KU 6270 GW milik saksi Rizaldi menuju ke depan hotel Airport setelah sampai di depan Hotel Airport Terdakwa mengatakan bahwa Sdri. Naylaberada diatas atau didalam hotel kemudian Terdakwa mengatakan "disini aja nanti kau jemput cewek tuh, nanti jam 7 (tujuh) pagi kau antar lagi kerumah nya di selumit belakang bri" setelah itu Terdakwa mengajak saksi Khairul ke daerah selumit tepat nya di belakang bri, setelah sampai Terdakwa menunjukan rumah dari Sdri. Nayla, setelah Terdakwa menunjukan rumah dari Sdri. Nayla Terdakwa membawa saksi Khairul kembali jalan hingga akhir nya berhenti di Jembatan Dekat Masjid Al-Ma'arif dan setelah berhenti Terdakwa mengatakan kepada saksi Khairul "sini lah uang mu yang 200 ribu tadi, aku pinjam mau belikan cewek tuh sabu-sabu sama depo kan dia" karena saksi Khairul takut membeli barang tersebut akhir nya saksi Khairul meminta turun dari sepeda motor dan Terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA BEAT warna Silver dengan Nomor Polisi: KU 6270 GW milik saksi Risaldi dan Terdakwa mengatakan akan kembali lagi menjemput saksi Khairul hingga selang beberapa lama atau beberapa jam saksi Khairul menunggu Terdakwa tidak kunjung datang.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 Sekira jam 08.00 Wita di Kios Saksi Agus yang beralamat Jl.P Diponegoro Kel.Sebengkok Kec.Tarakan Tengah Kota Tarakan datang Terdakwa menawarkan untuk bekerja sama dalam pengadaan telur dan rokok dan Terdakwa juga memberitahukan kepada Saksi Agus bahwa memiliki karyawan sebanyak 15 (lima belas) orang, namun pada saat itu Saksi Agus hanya mengatakan jika memang benar mau langsung di bayar cash kemudian Terdakwa mengatakan “iyalah langsung ku cash tidak mungkin mau ku menipu karena kita sama-sama orang bone” tidak lama kemudian Terdakwa mengatakan “tolong dulu kasih aku uang Rp.180.000,- (seratus delapan puluh ribu) karena mau ku ambil stnk ku di tilang di pos, nanti ku tinggal motorku” kemudian Terdakwa meminta kembali sejumlah uang senilai Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) untuk biaya ojek, sehingga Saksi Agus kasih tambahan uang sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) Terdakwa menerima uang dengan total Rp.190.000,- (seratus sembilan puluh ribu rupiah) dan kemudian Terdakwa memberikan kunci motor dan akan kembali setelah istrinya pulang untuk mengambil kembali motor tersebut dan kemudian Terdakwa pergi meninggalkan kios saksi Agus.
- Bahwa pada hari Kamis 17 April 2025 sekitar pukul 10.00 Wita Saksi Risaldi menemui saksi KHAERUL untuk mengambil sepeda motor milik Saksi Risaldi karena akan Saksi pergunakan untuk membeli tabung gas dan kemudian saat Saksi bertemu Saksi KHAERUL mengatakan kepada Saksi Risaldi “SINI DULU KAU, MOTOR ITU DI PINJAM SAMA ORANG SAMPAI SEKARANG BELUM KEMBALI” dan setelah itu Saksi Risaldi dan Saksi KHAERUL mencari namun tidak menemukan dan pada akhirnya Saksi Risaldi menyuruh Saksi KHAERUL untuk melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Kepolisian untuk di tindak lanjuti.
- Maksud dan tujuan Terdakwa menggadaikan motor merk HONDA BEAT warna Silver dengan Nomor Polisi: KU 6270 GW milik saksi Rizaldi tersebut Terdakwa gunakan sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu) untuk membeli sabu-sabu yang di bagi menjadi 2 (dua) dengan teman Terdakwa dan Rp30.000,- (tiga puluh ribu) Terdakwa gunakan untuk membeli minuman.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan saksi Risaldi mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 20.700.000,00 (Dua Puluh Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana.-------
|
Tarakan, 20 Juni 2025
PENUNTUT UMUM
Ramadhanis Fauzul Imron, S.H.
Ajun Jaksa Madya NIP. 19950219 202203 1 003
|
|