Dakwaan |
- DAKWAAN :
KESATU
Bahwa Terdakwa SAMSUL BAHRI BIN SAIFUL pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2025 sekira pukul 03.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada Tahun 2024, bertempat di depan Gang lumba – lumba RT. 08 Kel. Sebengkok Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, “tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2025 sekira pukul 03.30 wita, tepatnya berada di depan Gang lumba – lumba RT. 08 Kel. Sebengkok Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan Saksi SYAHDAN SYAH Alias ADAM Bin USMANYAH sedang duduk bersila di sebuah kursi, datang Terdakwa SAMSUL BAHRI BIN SAIFUL dan 1 (satu) orang yang Saksi tidak kenali dan menanyakan kepada Saksi “KAU ADAKAH TIPU ANGGOTAKU?” kemudian Saksi menjawab “ANGGOTA YANG MANA? MANA ADA AKU TIPU, KALAU MEMANG ADA PANGGIL AJA KESINI ORANGNYA”;
- Bahwa setelah itu terdakwa langsung emosi dan mengeluarkan sebilah senjata tajam (BADIK) dari pinggang belakang sebelah kanan menggunakan tangan kanan sembari berkata “KAU MELAWANKAH SAMA AKU?” kemudian Saksi menjawab “JELAS AKU MELAWAN, KARENA NDA BETUL” kemudian pada saat saksi dalam posisi duduk, terdakwa dari posisi berdiri kemdian langsung menusuk kaki Saksi menggunakan sebilah senjata tajam (BADIK) yang Saudara SAMSUL keluarkan sehingga mengenai kaki sebelah Kanan bagian bawah Saksi, kemudian Saksi mendorong Saudara SAMSUL untuk melakukan pembelaan diri dan berlari ke dalam Gang lumba – lumba Sekitar 10 (Sepuluh) meter dari Pinggir jalan dan terdakwa mengejar dan saat saksi sedang berlari terdakwa kembali melakukan penikaman untuk kedua kalinya dari arah belakang menegenai kepala belakang saksi saat sudah dalam keadaan kesakitan saksi bersembunyi di balik Pagar rumah warga;
- Setelah itu, Saksi berteriak untuk meminta tolong kepada warga sambil menahan badan dan tangan kanan terdakwa yang sedang memegang satu bilah senjata tajam dan mengayunkan senjata tajam dari arah kanan sehingga menyebabkan luka di lengan sebelah kiri Saksi. Setelah itu, beberapa menit kemudian Saksi MUHAMMAD SYALDI SUMARNO Bin ALEX JAYA dan Saksi ADE SURYA RAMADHANI Alias DEDE Bin ALEX JAYA keluar dari rumah dan langsung menahan terdakwa dengan maksud untuk melerai, dan kemudian warga melepaskan terdakwa dan kemudian terdakwa berlari kearah keluar gang bersama temannya yang Saksi tidak kenali, kemudian Saksi MUHAMMAD SYALDI SUMARNO Bin ALEX JAYA dan Saksi ADE SURYA RAMADHANI Alias DEDE Bin ALEX JAYA dan warga lainnya mengangkat Saksi ke mobil ambulance menuju RSUD Yusuf SK guna perobatan terhadap luka- luka Saksi;
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 400.7.31/4.3-10476/RSUD drHJSK tanggal 25 Maret 2025 Oleh dr Novriandi Syahputra, M.Ked (For), Sp.FM dengan hasil :
- Anggota Gerak atas : dijumpa luka lecet pada lengan kiri atas dengan ukuran ppanjang satu koma lima sentimeter dan lebar nol koma tiga sentimeter dengan jarak tiga puluh sentimeter dari puncak bahu dan enam sentimeter dari lipatan siku kiri;
- Anggota Gerak bawah : Dijumpai luka terbuka pada pergelangan kaki kanan dengan ukuran Panjang satu koma lima sentimeter dan lebar nol koma tiga sentimeter dengan jarak tiga puluh tujuh sentimeter dari lutut kanan dan setentang dengan pergelangan kaki kanan.
- Bahwa Terdakwa memiliki 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Badik dengan gagang warna kuning dengan panjang keseluruhan 18 (delapan belas) cm kurang lebih dari 1 (satu) tahun yang lalu;
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin atas kepemilikan senjata tajam jenis badik dari pihak yang berwenang serta Senjata Tajam tersebut bukan sebagai barang kuno atau pusaka dan tidak terdapat hubungan dengan pekerjaan Terdakwa.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No.12 Tahun 1951.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa SAMSUL BAHRI BIN SAIFUL pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2025 sekira pukul 03.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada Tahun 2024, bertempat di depan Gang lumba – lumba RT. 08 Kel. Sebengkok Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, “Penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2025 sekira pukul 03.30 wita, tepatnya berada di depan Gang lumba – lumba RT. 08 Kel. Sebengkok Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan Saksi SYAHDAN SYAH Alias ADAM Bin USMANYAH sedang duduk bersila di sebuah kursi, datang Terdakwa SAMSUL BAHRI BIN SAIFUL dan 1 (satu) orang yang Saksi tidak kenali dan menanyakan kepada Saksi “KAU ADAKAH TIPU ANGGOTAKU?” kemudian Saksi menjawab “ANGGOTA YANG MANA? MANA ADA AKU TIPU, KALAU MEMANG ADA PANGGIL AJA KESINI ORANGNYA”;
- Bahwa setelah itu terdakwa langsung emosi dan mengeluarkan sebilah senjata tajam (BADIK) dari pinggang belakang sebelah kanan menggunakan tangan kanan sembari berkata “KAU MELAWANKAH SAMA AKU?” kemudian Saksi menjawab “JELAS AKU MELAWAN, KARENA NDA BETUL” kemudian pada saat saksi dalam posisi duduk, terdakwa dari posisi berdiri kemudian langsung menusuk kaki Saksi dengan tangan kanan menggunakan sebilah senjata tajam (BADIK) sehingga mengenai kaki sebelah Kanan bagian bawah Saksi SYAHDAN SYAH Alias ADAM Bin USMANYAH, kemudian Saksi SYAHDAN SYAH Alias ADAM Bin USMANYAH mendorong terdakwa untuk melakukan pembelaan diri dan berlari ke dalam Gang lumba – lumba sekitar 10 (Sepuluh) meter dari Pinggir jalan dan terdakwa mengejar dan saat saksi sedang berlari, terdakwa kembali melakukan penikaman untuk kedua kalinya dari arah belakang menggunakan tangan kanan dan menegenai kepala bagian belakang saksi saat sudah dalam keadaan kesakitan saksi bersembunyi di balik Pagar rumah warga;
- Setelah itu, Saksi SYAHDAN SYAH Alias ADAM Bin USMANYAH berteriak untuk meminta tolong kepada warga sambil menahan badan dan tangan kanan terdakwa yang sedang memegang satu bilah senjata tajam dan terdakwa mengayunkan senjata tajam dari arah kanan menggunakan tangan kanannya sehingga menyebabkan luka di lengan sebelah kiri Saksi. Setelah itu, beberapa menit kemudian Saksi MUHAMMAD SYALDI SUMARNO Bin ALEX JAYA dan Saksi ADE SURYA RAMADHANI Alias DEDE Bin ALEX JAYA keluar dari rumah dan langsung menahan terdakwa dengan maksud untuk melerai, dan kemudian warga melepaskan terdakwa dan kemudian terdakwa berlari kearah keluar gang bersama Saksi SOPIAN alias PIAN bin MAHMUD, kemudian Saksi MUHAMMAD SYALDI SUMARNO Bin ALEX JAYA dan Saksi ADE SURYA RAMADHANI Alias DEDE Bin ALEX JAYA dan warga lainnya mengangkat Saksi Saksi SYAHDAN SYAH Alias ADAM Bin USMANYAH ke mobil ambulance menuju RSUD Yusuf SK guna perobatan terhadap luka- luka Saksi;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut diketahui berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 400.7.31/4.3-10476/RSUD dr HJSK tanggal 25 Maret 2025 Oleh dr Novriandi Syahputra, M.Ked (For), Sp.FM terhadap Saksi SYAHDAN SYAH Alias ADAM Bin USMANYAH, dengan hasil :
- Anggota Gerak atas : dijumpa luka lecet pada lengan kiri atas dengan ukuran panjang satu koma lima sentimeter dan lebar nol koma tiga sentimeter dengan jarak tiga puluh sentimeter dari puncak bahu dan enam sentimeter dari lipatan siku kiri;
- Anggota Gerak bawah : Dijumpai luka terbuka pada pergelangan kaki kanan dengan ukuran Panjang satu koma lima sentimeter dan lebar nol koma tiga sentimeter dengan jarak tiga puluh tujuh sentimeter dari lutut kanan dan setentang dengan pergelangan kaki kanan.
Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP.
ATAU
KETIGA
Bahwa Terdakwa SAMSUL BAHRI BIN SAIFUL pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2025 sekira pukul 03.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada Tahun 2024, bertempat di depan Gang lumba – lumba RT. 08 Kel. Sebengkok Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, Penganiayaan yang mengakibatkan luka yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2025 sekira pukul 03.30 wita, tepatnya berada di depan Gang lumba – lumba RT. 08 Kel. Sebengkok Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan Saksi SYAHDAN SYAH Alias ADAM Bin USMANYAH sedang duduk bersila di sebuah kursi, datang Terdakwa SAMSUL BAHRI BIN SAIFUL dan 1 (satu) orang yang Saksi tidak kenali dan menanyakan kepada Saksi “KAU ADAKAH TIPU ANGGOTAKU?” kemudian Saksi menjawab “ANGGOTA YANG MANA? MANA ADA AKU TIPU, KALAU MEMANG ADA PANGGIL AJA KESINI ORANGNYA”;
- Bahwa setelah itu terdakwa langsung emosi dan mengeluarkan sebilah senjata tajam (BADIK) dari pinggang belakang sebelah kanan menggunakan tangan kanan sembari berkata “KAU MELAWANKAH SAMA AKU?” kemudian Saksi menjawab “JELAS AKU MELAWAN, KARENA NDA BETUL” kemudian pada saat saksi dalam posisi duduk, terdakwa dari posisi berdiri kemudian langsung menusuk kaki Saksi dengan tangan kanan menggunakan sebilah senjata tajam (BADIK) sehingga mengenai kaki sebelah Kanan bagian bawah Saksi SYAHDAN SYAH Alias ADAM Bin USMANYAH, kemudian Saksi SYAHDAN SYAH Alias ADAM Bin USMANYAH mendorong terdakwa untuk melakukan pembelaan diri dan berlari ke dalam Gang lumba – lumba sekitar 10 (Sepuluh) meter dari Pinggir jalan dan terdakwa mengejar dan saat saksi sedang berlari, terdakwa kembali melakukan penikaman untuk kedua kalinya dari arah belakang menggunakan tangan kanan dan menegenai kepala bagian belakang saksi saat sudah dalam keadaan kesakitan saksi bersembunyi di balik Pagar rumah warga;
- Setelah itu, Saksi SYAHDAN SYAH Alias ADAM Bin USMANYAH berteriak untuk meminta tolong kepada warga sambil menahan badan dan tangan kanan terdakwa yang sedang memegang satu bilah senjata tajam dan terdakwa mengayunkan senjata tajam dari arah kanan menggunakan tangan kanannya sehingga menyebabkan luka di lengan sebelah kiri Saksi. Setelah itu, beberapa menit kemudian Saksi MUHAMMAD SYALDI SUMARNO Bin ALEX JAYA dan Saksi ADE SURYA RAMADHANI Alias DEDE Bin ALEX JAYA keluar dari rumah dan langsung menahan terdakwa dengan maksud untuk melerai, dan kemudian warga melepaskan terdakwa dan kemudian terdakwa berlari kearah keluar gang bersama Saksi SOPIAN alias PIAN bin MAHMUD, kemudian Saksi MUHAMMAD SYALDI SUMARNO Bin ALEX JAYA dan Saksi ADE SURYA RAMADHANI Alias DEDE Bin ALEX JAYA dan warga lainnya mengangkat Saksi Saksi SYAHDAN SYAH Alias ADAM Bin USMANYAH ke mobil ambulance menuju RSUD Yusuf SK guna perobatan terhadap luka- luka Saksi;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut diketahui berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 400.7.31/4.3-10476/RSUD dr HJSK tanggal 25 Maret 2025 Oleh dr Novriandi Syahputra, M.Ked (For), Sp.FM terhadap Saksi SYAHDAN SYAH Alias ADAM Bin USMANYAH, dengan hasil :
- Anggota Gerak atas : dijumpa luka lecet pada lengan kiri atas dengan ukuran panjang satu koma lima sentimeter dan lebar nol koma tiga sentimeter dengan jarak tiga puluh sentimeter dari puncak bahu dan enam sentimeter dari lipatan siku kiri;
- Anggota Gerak bawah : Dijumpai luka terbuka pada pergelangan kaki kanan dengan ukuran Panjang satu koma lima sentimeter dan lebar nol koma tiga sentimeter dengan jarak tiga puluh tujuh sentimeter dari lutut kanan dan setentang dengan pergelangan kaki kanan.
Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Tarakan, 30 Juni 2025
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
KOMANG RAI PATRIASURI S.H
|
AJUN JAKSA MADYA NIP. 19970927 202203 1 001
|
|