Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
58/Pdt.P/2025/PN Tar KASIYANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 58/Pdt.P/2025/PN Tar
Tanggal Surat Senin, 08 Sep. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1KASIYANA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya;
  2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Ibu Pemohon di dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 477/946/A.1/I/BUL/1996 dari semula tertulis dengan nama SUMARSIH dirubah /diperbaiki menjadi tertulis dan terbaca SUMANING;
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan mengenai pergantian/perbaikan nama Ibu didalam Akta Kelahiran Pemohon Nomor 477/946/A.1/I/BUL/1996;
  4. Biaya Perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak