Dakwaan |
Bahwa Terdakwa pada hari Kamis tanggal 03 April 2014 sekira jam 16:00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan april atau masih dalam tahun 2014 bertempat di Kantor KPU Kota Tarakan atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan Dengan sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orag untuk memakai,atau setiap orang yang dengan memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR,DPD,DPRD Provinsi,DPRD Kabupaten/Kota atau calon peserta Pemilu ; |