Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan untuk keseluruhanya.
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Penggugat sebagai salah satu Anak Kandung Almarhum Bing Selamat alias Apek, berhak mengajukan gugatan Terhadap Tergugat dalam kedudukan Penggugat sebagai salah satu ahli waris Almarhum Bing Selamat alias Apek.
- Menyatakan sebagai Hukum bahwa Bangunan terbuat dari kayu beratap seng ukuran Panjang ± 38 meter, ukuran Lebar ± 12,70 Meter, Luas Bangunan ± 482 M2 dan tempat penjemuran dengan ukuran Panjang ± 55,70 meter, Lebar ± 20 meter Luas ± 1.114 M2 yang terletak di RT 13, Desa Binalatung, Kelurahan Pantai Amal, Kecamatan Tarakan Timur Kota Tarakan adalah sah milik dari Almarhum Bing Selamat alias Apek yang berstatus sebagai warisan kepada seluruh Ahli Warisnya termasuk kepada Penggugat.
- Menyatakan sebagai Hukum bahwa perbuatan Tergugat menguasai mengelola dan memanfaatkan Bangunan terbuat dari kayu ber atap seng ukuran Panjang ± 38 meter, ukuran Lebar ± 12,70 Meter, Luas Bangunan ± 482 M2 dan tempat penjemuran dengan ukuran Panjang ± 55,70 meter, Lebar ± 20 meter Luas ± 1.114 M2 yang terletak di RT 13, Desa Binalatung, Kelurahan Pantai Amal, Kecamatan Tarakan Timur Kota Tarakan warisan dari Almarhum Bing Selamat alias Apek adalah penguasaan secara tidak sah dan melawan hukum serta merugikan Penggugat sebagai salah satu Ahli waris dari Almarhum Bing Selamat alias Apek.
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan dan menyerahkan bangunan terbuat dari kayu ber atap seng ukuran Panjang ± 38 meter, ukuran Lebar ± 12,70 Meter, Luas Bangunan ± 482 M2 dan tempat penjemuran dengan ukuran Panjang ± 55,70 meter, Lebar ± 20 meter Luas ± 1.114 M2 yang terletak di RT 13, Desa Binalatung, Kelurahan Pantai Amal, Kecamatan Tarakan Timur Kota Tarakan kepada Penggugat dalam keadaan kosong apabila perlu menggunakan aparat Kepolisian Polres Kota Tarakan sesaat setelah putusan diucapkan.
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi atas kerugian materiil yang diakibatkanya kepada Penggugat sebagai salah satu Ahli Waris dari Almarhum Bing Selamat alias Apek dengan cara segera dan tunai berupa Kerugian Materiil sebesar Rp. 433.328.000.- (empat ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus dua puluh delapan ribu rupiah) dengan rincian Seandainya Bangunan, Gudang dan tempat jemuran disewakan Per tahunnya sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dikali 8 (delapan) tahun = Rp. 400.000.000.- (empat ratus juta rupiah) dan 8 (delapan) bulan = Rp 33.328.000.- (tiga puluh tiga juta tigaratus dua puluh delapan ribu rupiah) Total = Rp. 433.328.000.- (empat ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus dua puluh delapan ribu rupiah) yang digunakan Tergugat sejak tanggal 23 April 2011 sampai dengan 23 Desember 2019 ( selama 8 tahun 8 bulan) sesaat setelah putusan diucapkan.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar secara tunai, Uang Paksa kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) sehari setiap Tergugat lalai memenuhi isi Putusan terhitung sejak Putusan diucapkan sampai dilaksanakan.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara ini.
|