Dakwaan |
- DAKWAAN
PERTAMA
------- Bahwa ia terdakwa DENDY Bin Alm. DAUD KARIM bersama dengan saksi SULKIFLI Bin Alm. SUDIRMAN (dilakukan Penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekitar pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di Hotel Grand Citra Lantai 3 Kamar Nomor 312 di Jalan Mulawarman RT. 26 Kelurahan Karang Anyar Pantai Kecamatan Tarakan Barat Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram,” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 ketika saksi SULKIFLI Bin Alm. SUDIRMAN (dilakukan Penuntutan secara terpisah) menelepon Sdr. BURUHH TWO (DPO) yang berada di Tawau Malaysia untuk memesan Narkotika jenis sabu sebanyak 4 Bal (1 Bal = 48 gram) dengan harga Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) tapi saat itu Sdr. BURUHH TWO menyampaikan sabu nya belum ada, setelah itu pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 Sdr. BURUHH TWO menelepon saksi SULKIFLI Bin Alm. SUDIRMAN dan memberitahu kalau Narkotika jenis sabu nya sudah ada kemudian saksi SULKIFLI Bin Alm. SUDIRMAN berangkat ke Tawau Malaysia pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 untuk mengambil sabu tersebut sekalian untuk belanja barang-barang jualan saksi SULKIFLI Bin Alm. SUDIRMAN dan saat itu saksi SULKIFLI Bin Alm. SUDIRMAN berangkat dari Sebatik sekitar jam 08.00 Wita dengan menggunakan Speed Boat Regular lalu ketika saksi SULKIFLI Bin Alm. SUDIRMAN sampai di Pelabuhan Tawau kemudian saksi SULKIFLI Bin Alm. SUDIRMAN turun dari Speed Boat dan berjalan kaki ke parkiran pelabuhan untuk menemui Sdr. BURUHH TWO yang sudah menunggu, kemudian Sdr. BURUHH TWO menyerahkan 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang di dalamnya berisi 4 (empat) bal atau 4 (empat) bungkus plastik bening yang berisi Narkotika jenis sabu setelah itu saksi SULKIFLI Bin Alm. SUDIRMAN langsung pergi berbelanja dan setelah selesai berbelanja kemudian saksi SULKIFLI Bin Alm. SUDIRMAN menyimpan Paket Narkotika jenis sabu tersebut didalam belanjaan milik saksi SULKIFLI Bin Alm. SUDIRMAN kemudian pulang ke Sebatik dan sampai sekitar pukul 13.00 Wita, kemudian pada malam harinya sekitar pukul 20.00 Wita saksi SULKIFLI Bin Alm. SUDIRMAN mendatangi rumah terdakwa untuk meminta mencarikan pembeli sabu dan saat itu terdakwa setuju untuk mencarikan pembeli sabu milik saksi SULKIFLI Bin Alm. SUDIRMAN, setelah itu saksi SULKIFLI Bin Alm. SUDIRMAN pun langsung pulang, kemudian terdakwa pun langsung mencari pembeli melalui media sosial instagram massegger dengan mengirimkan pesan kepada Sdr. AIDIL MUSKIL (DPO) dengan berkata “asslmualaikum ji kalau tidak sibuk bisa saya telepon kah ji?” kemudian Sdr. AIDIL MUSKIL menjawab “waalaikum salam iye tidak apa apa ji gak lagi sibuk” lalu terdakwa berkata lagi “ada aku punya bahan (sabu) ni ji” dan Sdr. AIDIL MUSKIL menjawab “banyak kah?” kemudian terdakwa berkata “kita mau berapa ji?”, lalu Sdr. AIDIL MUSKIL menjawab “kira-kira 1 (satu) kecil (1Bal) itu berapa?” dan terdakwa menjawab “kalau masalah harga sebentar aku tanyakan aku punya abang, kira-kira kita mau ambil berapa banyak?” kemudian Sdr. AIDIL MUSKIL menjawab “mau tau harganya dulu ji” dan terdakwa berkata “oo iya lah ji sebntar aku telepon kita kembali”, setelah itu terdakwa sekitar pukul 21.00 Wita menelepon saksi SULKIFLI Bin Alm. SUDIRMAN dan menyampaikan kepada saksi SULKIFLI Bin Alm. SUDIRMAN dengan berkata “ada ini anggota menelpon dari Tarakan dia bilang berapa satu kecilnya?” lalu saksi SULKIFLI Bin Alm. SUDIRMAN menjawab “kalau di Tarakan 25 Juta kalau di Sebatik 20 Juta”, setelah itu terdakwa berkata kepada saksi SULKIFLI Bin Alm. SUDIRMAN “oo iya lah bang nanti aku kabari”.
- Bahwa setelah itu pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 sekira pukul 16.00 Wita terdakwa mendapat telepon dari pelanggan yang memesan daging untuk diantar ke wilayah Tarakan, kemudian terdakwa pun langsung menyiapkan daging yang akan diantar ke Tarakan lalu menelepon saksi SULKIFLI Bin Alm. SUDIRMAN dan menyampaikan kalau terdakwa akan pergi antar daging ke Tarakan sekaligus akan bertemu dengan Sdr. AIDIL MUSKIL kemudian saksi SULKIFLI Bin Alm. SUDIRMAN datang kerumah terdakwa dengan memberikan uang Rp. 200.000,- sebagai uang saku dalam perjalanan, lalu terdakwa pergi ke pelabuhan dan naik speedboat untuk mengantar pesanan daging tersebut ke Tarakan lalu setibanya terdakwa di Tarakan kemudian menghubungi Sdr. AIDIL MUSKIL menggunakan panggilan telepon via Instagram dengan berkata “Ji aku sudah di cafe ni samping hotel airport kesinilah!” lalu Sdr. AIDIL MUSKIL menjawab “oo okelah Otw” kemudian Sdr. AIDIL MUSKIL mendatangi terdakwa di Cafe tersebut dan berkata “jadi bagaimana ji sistem kita kerja” lalu terdakwa menjawab “kita berapa mau ambil ji?” lalu Sdr. AIDIL MUSKIL berkata “tiga kecil, berapa harga 1 kecilnya?” lalu terdakwa menjelaskan “25 juta sampai sini’’ dan Sdr. AIDIL MUSKIL melakukan penawaran “gak bisa kurang dikit kah” lalu terdakwa pun menjawab “wei gak bisa ji murah sudah itu” kemudian Sdr. AIDIL MUSKIL berkata lagi “yalah pale nanti coba aku konfirmasikan ke anggota” lalu terdakwa menjawab “oo iya lah ji kalau mau dikonfirmasikan dulu” setelah itu Sdr. AIDIL MUSKIL pulang dan terdakwa pun menginap di Tarakan.
- Bahwa setelah itu pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekira pukul 15.00 Wita terdakwa kembali ke Sebatik untuk memberitahu kepada saksi SULKIFLI Bin Alm. SUDIRMAN terkait pembicaraan terdakwa dengan Sdr. AlDIL MUSKIL dan setibanya di rumah sekira pukul 18.00 Wita saat itu saksi langsung menghubungi saksi SULKIFLI Bin Alm. SUDIRMAN untuk mengajak bertemu dirumah terdakwa, kemudian terdakwa menjelaskan kepada saksi SULKIFLI Bin Alm. SUDIRMAN dengan berkata “sudah saya ketemu tu bang yang ditarakan, rencana dia mau ambil tiga kecil bang harganya gak bisa kah lagi kurang sikit?” lalu saksi SULKIFLI Bin Alm. SUDIRMAN pun menjawab “gak bisa harganya sudah memang 25 Juta” dan terdakwa pun berkata lagi “oo iyalah bang”, setelah itu terdakwa mencoba menawarkan lagi Narkotika jenis sabu milik saksi SULKIFLI Bin Alm. SUDIRMAN tersebut kepada kenalannya yaitu Sdr. LEMAN (DPO) melalui panggilan Aplikasi Whatsapp dengan berkata “ada aku punya bahan (sabu) ini bang” lalu Sdr. LEMAN menjawab “banyak kah?” lalu terdakwa berkata lagi “banyakkah kita mau bang?” dan Sdr. LEMAN menjawab “berapa kau kasihkan aku?” lalu terdakwa berkata “harga 1 bungkus berukuran sedang kisaran 20 juta bang kalau ambil di Sebatik” kemudian Sdr. LEMAN bertanya lagi “Ready kah sudah?” dan terdakwa menjawab “kalau ready sudah aku infokan kita bang” lalu Sdr.LEMAN berkata “ooiyalah 1 kecil lah dulu aku kalau sudah ada” kemudian terdakwa menjawab “oke bang”, setelah itu terdakwa memberitahu saksi SULKIFLI Bin Alm. SUDIRMAN bahwa Sdr. LEMAN mau membeli Narkotika jenis sabu milik saksi SULKIFLI Bin Alm. SUDIRMAN tersebut dengan tawaran harga Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) 1 bungkus plastik dan saksi SULKIFLI Bin Alm. SUDIRMAN menyetujuinya.
- Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 25 Mei tahun 2025 sekira pukul 14.00 Wita terdakwa menghubungi saksi SULKIFLI Bin Alm. SUDIRMAN menggunakan panggilan Whatsapp dan meminta untuk bertemu untuk mengambil Narkotika jenis sabu yang dipesan oleh Sdr. LEMAN dengan berkata “bang bisa kita ketemu bang sekalian kita bawa sudah itu bang!” lalu saksi SULKIFLI Bin Alm. SUDIRMAN menjawab “ooo iyalah dek dimana” lalu terdakwa berkata lagi “didekat rumah saja bang (sungai pancang), jalan dekat rumah” dan saksi SULKIFLI Bin Alm. SUDIRMAN menjawab “ooo iya lah dek”, setelah itu panggilan tersebut dimatikan kemudian terdakwa menelepon Sdr. LEMAN melalui panggilan Whatssap dengan berkata “kesinilah bang ambil kita punya dekat rumah (sungai pancang) ada sudah!” lalu Sdr. LEMAN berkata “ooo iya tunggulah aku disitu”, setelah itu tidak lama kemudian datang saksi SULKIFLI Bin Alm. SUDIRMAN menghampiri terdakwa di lokasi tersebut dengan menggunakan sepeda motor lalu memberikan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dipesan oleh sdr. LEMAN tersebut kepada terdakwa dimana saat itu terdakwa sedang posisi duduk di atas motor lalu saksi SULKIFLI Bin Alm. SUDIRMAN langsung pulang, kemudian terdakwa menyimpan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu di dashboard motor bagian depan (sebelah kiri), setelah itu terdakwa menelepon Sdr. LEMAN melalui Whatsapp dengan berkata “dimana sudah kita bang?” lalu Sdr. LEMAN menjawab “dekat sudah dek”, tidak lama kemudian Sdr. LEMAN datang menghampiri terdakwa dengan menggunakan sepeda motor untuk mengambil pesanan Narkotika jenis sabu tersebut lalu terdakwa bertanya kepada Sdr. LEMAN “mana uangnya bang?” dan Sdr. LEMAN langsung memberikan uang sejumlah Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) sambil berkata “sisanya Rp.7.000.000,- nanti ku transfer”, setelah itu terdakwa pun langsung memberikan 1 bungkus plastik hitam yang didalamnya terdapat plastik bening berisikan 1 (satu) paket berisi narkotika jenis sabu kepada Sdr. LEMAN sesuai dengan pesanannya, kemudian setelah selesai melakukan transaksi bersama Sdr. LEMAN lalu terdakwa langsung mendatangi rumah saksi SULKIFLI Bin Alm. SUDIRMAN dengan menggunakan sepeda motor untuk memberikan uang penjualan Narkotika jenis sabu dari Sdr. LEMAN sejumlah Rp.13.000.000,- tersebut sambil berkata “ini bang uangnya untuk sisanya dia bilang nanti dia transfer” lalu saksi SULKIFLI Bin Alm. SUDIRMAN menjawab “iya lah dek” dan saksi SULKIFLI Bin Alm. SUDIRMAN memberikan upah kepada terdakwa sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kemudian terdakwa langsung pulang ke rumahnya.
- Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekira pukul 18.00 Wita terdakwa menghubungi kembali Sdr. AIDIL MUSKIL untuk memastikan pengantaran barang (sabu) yang telah dipesan sebelumnya dengan berkata “ready sudah ini ji nanti kalau sudah sampai di Tarakan aku kabari”, lalu Sdr. AIDIL MUSKIL menjawab “ooo, oke”, kemudian pada pukul 20.00 Wita terdakwa ditelepon via Whatsapp oleh saksi SULKIFLI Bin Alm. SUDIRMAN dengan berkata “dimana dek?” lalu terdakwa menjawab “dirumah bang” dan saksi SULKIFLI Bin Alm. SUDIRMAN berkata lagi “ooo iyalah dek bentar aku kesitu” kemudian saksi SULKIFLI Bin Alm. SUDIRMAN mendatangi rumah terdakwa lalu terdakwa menjelaskan kepada saksi SULKIFLI Bin Alm. SUDIRMAN terkait proses keberangkatan terdakwa dan saksi SULKIFLI Bin Alm. SUDIRMAN besok ke Tarakan untuk mengantarkan pesanan Narkotika jenis sabu Sdr. AIDIL MUSKIL dengan berkata “bang besok awal kita berangkat besok speed jam 08.00 Wita pagi” dan saksi SULKIFLI Bin Alm. SUDIRMAN mengatakan “ooo oke dek” lalu saksi SULKIFLI Bin Alm. SUDIRMAN memberikan uang untuk pembelian tiket keberangkatan besok menuju Tarakan sejumlah Rp. 400.000, (empat ratus ribu rupiah)
- Bahwa setelah itu pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekira pukul 08.00 Wita terdakwa dan saksi SULKIFLI Bin Alm. SUDIRMAN berangkat dari Pelabuhan Sungai Nyamuk di Sebatik dengan tujuan Tarakan menggunakan Speedboat Reguler dan tiba di Tarakan sekitar pukul 11.00 Wita, kemudian terdakwa dan saksi SULKIFLI Bin Alm. SUDIRMAN memesan ojek pelabuhan dan meminta diantarkan ke Hotel Grand Citra lalu setibanya di hotel tersebut terdakwa dan saksi SULKIFLI Bin Alm. SUDIRMAN melakukan proses check-in di Hotel Grand Citra tersebut pada pukul 11.30 Wita untuk menginap 1 (satu) hari dan mendapatkan kamar dengan Nomor 312 dilantai 3, setelah itu terdakwa menghubungi Sdr. AIDIL MUSKIL melalui panggilan via instagram dengan berkata “aku sudah di Tarakan ji” lalu Sdr. AIDIL MUSKIL menjawab “oke ji nanti aku infokan ji jam berapa kita ketemu soal nya baru sampai rumah ni ji” dan terdakwa menjawab “oke ji siap ji”, kemudian setelah masuk kamar saksi SULKIFLI Bin Alm. SUDIRMAN meletakkan tas miliknya yang berisi Narkotika jenis sabu di rak lemari kamar setelah itu saksi SULKIFLI Bin Alm. SUDIRMAN dan terdakwa keluar dari kamar hotel untuk makan coto makassar di depan Hotel tersebut dan setelah selesai makan lalu saksi SULKIFLI Bin Alm. SUDIRMAN dan terdakwa kembali ke kamar Hotel tersebut sambil menunggu kabar dari Sdr. AIDIL MUSKIL, setelah itu sekitar pukul 16.00 Wita saksi M. NAJIB ALATAS Bin ASHAR ALATAS dan saksi NORIS AGUSTINUS Anak Dari AGUSTINUS RANDA yang merupakan Anggota Ditresnarkoba Polda Kalimantan Utara bersama dengan Anggota Ditresnarkoba Polda Kalimantan Utara lainnya mendatangi kamar 312 yang ditempati oleh saksi SULKIFLI Bin Alm. SUDIRMAN dan terdakwa dimana sebelumnya saksi M. NAJIB ALATAS Bin ASHAR ALATAS dan saksi NORIS AGUSTINUS Anak Dari AGUSTINUS RANDA mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya transaksi Narkotika jenis sabu dilokasi tersebut kemudian Anggota Ditresnarkoba Polda Kalimantan Utara memanggil saksi MUH. ALDI Bin ANTO yang merupakan housekeeping dari Hotel Grand Citra tersebut untuk menemani pemeriksaan dikamar 312 yang ditempati oleh saksi SULKIFLI Bin Alm. SUDIRMAN dan terdakwa, setelah itu Anggota Ditresnarkoba Polda Kalimantan Utara mengetuk pintu kamar tersebut dan terdakwa membuka pintu kamar kemudian saksi M. NAJIB ALATAS Bin ASHAR ALATAS dan saksi NORIS AGUSTINUS Anak Dari AGUSTINUS RANDA menyampaikan bahwa mereka adalah Anggota Ditresnarkoba Polda Kalimantan Utara lalu melakukan penggeledahan terhadap saksi SULKIFLI Bin Alm. SUDIRMAN dan terdakwa serta barang yang dibawanya dengan disaksikan oleh saksi MUH. ALDI Bin ANTO kemudian didalam tas milik saksi SULKIFLI Bin Alm. SUDIRMAN ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik bening berukuran sedang kemudian saksi SULKIFLI Bin Alm. SUDIRMAN dan terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Mako Polda Kalimantan Utara untuk diproses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian Cabang Tanjung Selor Nomor : 069/IL/11075/VI/2025, tanggal 02 Juni 2025 ditandatangani oleh penaksir SAHI ALAM dan GATOT NANU SETIAWAN selaku Pimpinan Cabang, disaksikan oleh DESEMBER P. ERIKSON LUBIS (Penyidik) dan SULKIFLI (pemilik), yang telah dilakukan penimbangan barang bukti Narkotika jenis sabu milik SULKIFLI Bin Alm. SUDIRMAN, dengan hasil : setelah diadakan penimbangan terhadap barang bukti Narkotika sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik diduga berisi Narkotika jenis Sabu, maka barang tersebut total berat bersih (Netto) 147,62 Gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur di Surabaya No. Lab. : 05042/NNF/2025, tanggal 10 Juni 2025 yang ditandatangani oleh 1. HANDI PURWANTO, ST, 2. BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si, M.Si., 3. FILANTARI CAHYANI, A. Md, dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si,Apt, M.Si, selaku Kabidlabfor Polda Jatim, menerangkan telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap sampel barang bukti sebanyak 3 (tiga) kantong plastik berisikan kristal warna putih milik SULKIFLI Bin Alm. SUDIRMAN, dkk dengan hasil kesimpulan (+) positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tidak memiliki izin yang sah dari pemerintah.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa ia terdakwa DENDY Bin Alm. DAUD KARIM bersama dengan saksi SULKIFLI Bin Alm. SUDIRMAN (dilakukan Penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekitar pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di Hotel Grand Citra Lantai 3 Kamar Nomor 312 di Jalan Mulawarman RT. 26 Kelurahan Karang Anyar Pantai Kecamatan Tarakan Barat Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 ketika saksi SULKIFLI Bin Alm. SUDIRMAN (dilakukan Penuntutan secara terpisah) menelepon Sdr. BURUHH TWO (DPO) yang berada di Tawau Malaysia untuk memesan Narkotika jenis sabu sebanyak 4 Bal (1 Bal = 48 gram) dengan harga Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) tapi saat itu Sdr. BURUHH TWO menyampaikan sabu nya belum ada, setelah itu pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 Sdr. BURUHH TWO menelepon saksi SULKIFLI Bin Alm. SUDIRMAN dan memberitahu kalau Narkotika jenis sabu nya sudah ada kemudian saksi SULKIFLI Bin Alm. SUDIRMAN berangkat ke Tawau Malaysia pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 untuk mengambil sabu tersebut sekalian untuk belanja barang-barang jualan saksi SULKIFLI Bin Alm. SUDIRMAN dan saat itu saksi SULKIFLI Bin Alm. SUDIRMAN berangkat dari Sebatik sekitar jam 08.00 Wita dengan menggunakan Speed Boat Regular lalu ketika saksi SULKIFLI Bin Alm. SUDIRMAN sampai di Pelabuhan Tawau kemudian saksi SULKIFLI Bin Alm. SUDIRMAN turun dari Speed Boat dan berjalan kaki ke parkiran pelabuhan untuk menemui Sdr. BURUHH TWO yang sudah menunggu, kemudian Sdr. BURUHH TWO menyerahkan 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang di dalamnya berisi 4 (empat) bal atau 4 (empat) bungkus plastik bening yang berisi Narkotika jenis sabu setelah itu saksi SULKIFLI Bin Alm. SUDIRMAN langsung pergi berbelanja dan setelah selesai berbelanja kemudian saksi SULKIFLI Bin Alm. SUDIRMAN menyimpan Paket Narkotika jenis sabu tersebut didalam belanjaan milik saksi SULKIFLI Bin Alm. SUDIRMAN kemudian pulang ke Sebatik dan sampai sekitar pukul 13.00 Wita, kemudian pada malam harinya sekitar pukul 20.00 Wita saksi SULKIFLI Bin Alm. SUDIRMAN mendatangi rumah terdakwa untuk meminta mencarikan pembeli sabu dan saat itu terdakwa setuju untuk mencarikan pembeli sabu milik saksi SULKIFLI Bin Alm. SUDIRMAN, setelah itu saksi SULKIFLI Bin Alm. SUDIRMAN pun langsung pulang, kemudian terdakwa pun langsung mencari pembeli melalui media sosial instagram massegger dengan mengirimkan pesan kepada Sdr. AIDIL MUSKIL (DPO) dengan berkata “asslmualaikum ji kalau tidak sibuk bisa saya telepon kah ji?” kemudian Sdr. AIDIL MUSKIL menjawab “waalaikum salam iye tidak apa apa ji gak lagi sibuk” lalu terdakwa berkata lagi “ada aku punya bahan (sabu) ni ji” dan Sdr. AIDIL MUSKIL menjawab “banyak kah?” kemudian terdakwa berkata “kita mau berapa ji?”, lalu Sdr. AIDIL MUSKIL menjawab “kira-kira 1 (satu) kecil (1Bal) itu berapa?” dan terdakwa menjawab “kalau masalah harga sebentar aku tanyakan aku punya abang, kira-kira kita mau ambil berapa banyak?” kemudian Sdr. AIDIL MUSKIL menjawab “mau tau harganya dulu ji’’ dan terdakwa berkata “oo iya lah ji sebntar aku telepon kita kembali”, setelah itu terdakwa sekitar pukul 21.00 Wita menelepon saksi SULKIFLI Bin Alm. SUDIRMAN dan menyampaikan kepada saksi SULKIFLI Bin Alm. SUDIRMAN dengan berkata “ada ini anggota menelpon dari Tarakan dia bilang berapa satu kecilnya?” lalu saksi SULKIFLI Bin Alm. SUDIRMAN menjawab “kalau di Tarakan 25 Juta kalau di Sebatik 20 Juta”, setelah itu terdakwa berkata kepada saksi SULKIFLI Bin Alm. SUDIRMAN “oo iya lah bang nanti aku kabari”.
- Bahwa setelah itu pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 sekira pukul 16.00 Wita terdakwa mendapat telepon dari pelanggan yang memesan daging untuk diantar ke wilayah Tarakan, kemudian terdakwa pun langsung menyiapkan daging yang akan diantar ke Tarakan lalu menelepon saksi SULKIFLI Bin Alm. SUDIRMAN dan menyampaikan kalau terdakwa akan pergi antar daging ke Tarakan sekaligus akan bertemu dengan Sdr.AIDIL MUSKIL kemudian saksi SULKIFLI Bin Alm. SUDIRMAN datang kerumah terdakwa dengan memberikan uang Rp. 200.000,- sebagai uang saku dalam perjalanan, lalu terdakwa pergi ke pelabuhan dan naik speedboat untuk mengantar pesanan daging tersebut ke Tarakan lalu setibanya terdakwa di Tarakan kemudian menghubungi Sdr. AIDIL MUSKIL menggunakan panggilan telepon via Instagram dengan berkata “Ji aku sudah di cafe ni samping hotel airport kesinilah!” lalu Sdr. AIDIL MUSKIL menjawab “oo okelah Otw” kemudian Sdr. AIDIL MUSKIL mendatangi terdakwa di Cafe tersebut dan berkata “jadi bagaimana ji sistem kita kerja” lalu terdakwa menjawab “kita berapa mau ambil ji?” lalu Sdr. AIDIL MUSKIL berkata “tiga kecil, berapa harga 1 kecilnya?” lalu terdakwa menjelaskan “25 juta sampai sini” dan Sdr. AIDIL MUSKIL melakukan penawaran “gak bisa kurang dikit kah” lalu terdakwa pun menjawab “wei gak bisa ji murah sudah itu” kemudian Sdr. AIDIL MUSKIL berkata lagi “yalah pale nanti coba aku konfirmasikan ke anggota” lalu terdakwa menjawab “oo iya lah ji kalau mau dikonfirmasikan dulu” setelah itu Sdr. AIDIL MUSKIL pulang dan terdakwa pun menginap di Tarakan.
- Bahwa setelah itu pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekira pukul 15.00 Wita terdakwa kembali ke Sebatik untuk memberitahu kepada saksi SULKIFLI Bin Alm. SUDIRMAN terkait pembicaraan terdakwa dengan Sdr. AlDIL MUSKIL dan setibanya di rumah sekira pukul 18.00 Wita saat itu saksi langsung menghubungi saksi SULKIFLI Bin Alm. SUDIRMAN untuk mengajak bertemu dirumah terdakwa, kemudian terdakwa menjelaskan kepada saksi SULKIFLI Bin Alm. SUDIRMAN dengan berkata “sudah saya ketemu tu bang yang ditarakan, rencana dia mau ambil tiga kecil bang harganya gak bisa kah lagi kurang sikit?” lalu saksi SULKIFLI Bin Alm. SUDIRMAN pun menjawab “gak bisa harganya sudah memang 25 Juta” dan terdakwa pun berkata lagi “oo iyalah bang”, setelah itu terdakwa mencoba menawarkan lagi Narkotika jenis sabu milik saksi SULKIFLI Bin Alm. SUDIRMAN tersebut kepada kenalannya yaitu Sdr. LEMAN (DPO) melalui panggilan Aplikasi Whatsapp dengan berkata “ada aku punya bahan (sabu) ini bang” lalu Sdr. LEMAN menjawab “banyak kah?” lalu terdakwa berkata lagi “banyakkah kita mau bang?” dan Sdr. LEMAN menjawab “berapa kau kasihkan aku?” lalu terdakwa berkata “harga 1 bungkus berukuran sedang kisaran 20 juta bang kalau ambil di Sebatik” kemudian Sdr. LEMAN bertanya lagi “Ready kah sudah?” dan terdakwa menjawab “kalau ready sudah aku infokan kita bang” lalu Sdr. LEMAN berkata “ooiyalah 1 kecil lah dulu aku kalau sudah ada” kemudian terdakwa menjawab “oke bang”, setelah itu terdakwa memberitahu saksi SULKIFLI Bin Alm. SUDIRMAN bahwa Sdr. LEMAN mau membeli Narkotika jenis sabu milik saksi SULKIFLI Bin Alm. SUDIRMAN tersebut dengan tawaran harga Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) 1 bungkus plastik dan saksi SULKIFLI Bin Alm. SUDIRMAN menyetujuinya.
- Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 25 Mei tahun 2025 sekira pukul 14.00 Wita terdakwa menghubungi saksi SULKIFLI Bin Alm. SUDIRMAN menggunakan panggilan Whatsapp dan meminta untuk bertemu untuk mengambil Narkotika jenis sabu yang dipesan oleh Sdr. LEMAN dengan berkata “bang bisa kita ketemu bang sekalian kita bawa sudah itu bang!” lalu saksi SULKIFLI Bin Alm. SUDIRMAN menjawab “ooo iyalah dek dimana” lalu terdakwa berkata lagi “didekat rumah saja bang (sungai pancang), jalan dekat rumah” dan saksi SULKIFLI Bin Alm. SUDIRMAN menjawab “ooo iya lah dek”, setelah itu panggilan tersebut dimatikan kemudian terdakwa menelepon Sdr. LEMAN melalui panggilan Whatssap dengan berkata “kesinilah bang ambil kita punya dekat rumah (sungai pancang) ada sudah!” lalu Sdr. LEMAN berkata “ooo iya tunggulah aku disitu”, setelah itu tidak lama kemudian datang saksi SULKIFLI Bin Alm. SUDIRMAN menghampiri terdakwa di lokasi tersebut dengan menggunakan sepeda motor lalu memberikan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dipesan oleh Sdr. LEMAN tersebut kepada terdakwa dimana saat itu terdakwa sedang posisi duduk di atas motor lalu saksi SULKIFLI Bin Alm. SUDIRMAN langsung pulang, kemudian terdakwa menyimpan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu di dashboard motor bagian depan (sebelah kiri), setelah itu terdakwa menelepon Sdr. LEMAN melalui Whatsapp dengan berkata “dimana sudah kita bang?” lalu Sdr. LEMAN menjawab “dekat sudah dek”, tidak lama kemudian Sdr. LEMAN datang menghampiri terdakwa dengan menggunakan sepeda motor untuk mengambil pesanan Narkotika jenis sabu tersebut lalu terdakwa bertanya kepada Sdr. LEMAN “mana uangnya bang?” dan Sdr. LEMAN langsung memberikan uang sejumlah Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) sambil berkata “sisanya Rp.7.000.000,- nanti ku transfer”, setelah itu terdakwa pun langsung memberikan 1 bungkus plastik hitam yang didalamnya terdapat plastik bening berisikan 1 (satu) paket berisi narkotika jenis sabu kepada Sdr. LEMAN sesuai dengan pesanannya, kemudian setelah selesai melakukan transaksi bersama Sdr. LEMAN lalu terdakwa langsung mendatangi rumah saksi SULKIFLI Bin Alm. SUDIRMAN dengan menggunakan sepeda motor untuk memberikan uang penjualan Narkotika jenis sabu dari Sdr. LEMAN sejumlah Rp.13.000.000,- tersebut sambil berkata “ini bang uangnya untuk sisanya dia bilang nanti dia transfer” lalu saksi SULKIFLI Bin Alm. SUDIRMAN menjawab “iya lah dek” dan saksi SULKIFLI Bin Alm. SUDIRMAN memberikan upah kepada terdakwa sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kemudian terdakwa langsung pulang ke rumahnya.
- Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekira pukul 18.00 Wita terdakwa menghubungi kembali Sdr. AIDIL MUSKIL untuk memastikan pengantaran barang (sabu) yang telah dipesan sebelumnya dengan berkata “ready sudah ini ji nanti kalau sudah sampai di Tarakan aku kabari”, lalu Sdr. AIDIL MUSKIL menjawab “ooo, oke”, kemudian pada pukul 20.00 Wita terdakwa ditelepon via Whatsapp oleh saksi SULKIFLI Bin Alm. SUDIRMAN dengan berkata “dimana dek?” lalu terdakwa menjawab “dirumah bang” dan saksi SULKIFLI Bin Alm. SUDIRMAN berkata lagi “ooo iyalah dek bentar aku kesitu” kemudian saksi SULKIFLI Bin Alm. SUDIRMAN mendatangi rumah terdakwa lalu terdakwa menjelaskan kepada saksi SULKIFLI Bin Alm. SUDIRMAN terkait proses keberangkatan terdakwa dan saksi SULKIFLI Bin Alm. SUDIRMAN besok ke Tarakan untuk mengantarkan pesanan Narkotika jenis sabu Sdr. AIDIL MUSKIL dengan berkata ”bang besok awal kita berangkat besok speed jam 08.00 Wita pagi” dan saksi SULKIFLI Bin Alm. SUDIRMAN mengatakan “ooo oke dek” lalu saksi SULKIFLI Bin Alm. SUDIRMAN memberikan uang untuk pembelian tiket keberangkatan besok menuju Tarakan sejumlah Rp. 400.000, (empat ratus ribu rupiah)
- Bahwa setelah itu pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekira pukul 08.00 Wita terdakwa dan saksi SULKIFLI Bin Alm. SUDIRMAN berangkat dari Pelabuhan Sungai Nyamuk di Sebatik dengan tujuan Tarakan menggunakan Speedboat Reguler dan tiba di Tarakan sekitar pukul 11.00 Wita, kemudian terdakwa dan saksi SULKIFLI Bin Alm. SUDIRMAN memesan ojek pelabuhan dan meminta diantarkan ke Hotel Grand Citra lalu setibanya di hotel tersebut terdakwa dan saksi SULKIFLI Bin Alm. SUDIRMAN melakukan proses check-in di Hotel Grand Citra tersebut pada pukul 11.30 Wita untuk menginap 1 (satu) hari dan mendapatkan kamar dengan Nomor 312 dilantai 3, setelah itu terdakwa menghubungi Sdr. AIDIL MUSKIL melalui panggilan via instagram dengan berkata “aku sudah di Tarakan ji” lalu Sdr. AIDIL MUSKIL menjawab “oke ji nanti aku infokan ji jam berapa kita ketemu soal nya baru sampai rumah ni ji” dan terdakwa menjawab “oke ji siap ji”, kemudian setelah masuk kamar saksi SULKIFLI Bin Alm. SUDIRMAN meletakkan tas miliknya yang berisi Narkotika jenis sabu di rak lemari kamar setelah itu saksi SULKIFLI Bin Alm. SUDIRMAN dan terdakwa keluar dari kamar hotel untuk makan coto makassar di depan Hotel tersebut dan setelah selesai makan lalu saksi SULKIFLI Bin Alm. SUDIRMAN dan terdakwa kembali ke kamar Hotel tersebut sambil menunggu kabar dari Sdr. AIDIL MUSKIL, setelah itu sekitar pukul 16.00 Wita saksi M. NAJIB ALATAS Bin ASHAR ALATAS dan saksi NORIS AGUSTINUS Anak Dari AGUSTINUS RANDA yang merupakan Anggota Ditresnarkoba Polda Kalimantan Utara bersama dengan Anggota Ditresnarkoba Polda Kalimantan Utara lainnya mendatangi kamar 312 yang ditempati oleh saksi SULKIFLI Bin Alm. SUDIRMAN dan terdakwa dimana sebelumnya saksi M. NAJIB ALATAS Bin ASHAR ALATAS dan saksi NORIS AGUSTINUS Anak Dari AGUSTINUS RANDA mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya transaksi Narkotika jenis sabu dilokasi tersebut kemudian Anggota Ditresnarkoba Polda Kalimantan Utara memanggil saksi MUH. ALDI Bin ANTO yang merupakan housekeeping dari Hotel Grand Citra tersebut untuk menemani pemeriksaan dikamar 312 yang ditempati oleh saksi SULKIFLI Bin Alm. SUDIRMAN dan terdakwa, setelah itu Anggota Ditresnarkoba Polda Kalimantan Utara mengetuk pintu kamar tersebut dan terdakwa membuka pintu kamar kemudian saksi M. NAJIB ALATAS Bin ASHAR ALATAS dan saksi NORIS AGUSTINUS Anak Dari AGUSTINUS RANDA menyampaikan bahwa mereka adalah Anggota Ditresnarkoba Polda Kalimantan Utara lalu melakukan penggeledahan terhadap saksi SULKIFLI Bin Alm. SUDIRMAN dan terdakwa serta barang yang dibawanya dengan disaksikan oleh saksi MUH. ALDI Bin ANTO kemudian didalam tas milik saksi SULKIFLI Bin Alm. SUDIRMAN ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik bening berukuran sedang kemudian saksi SULKIFLI Bin Alm. SUDIRMAN dan terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Mako Polda Kalimantan Utara untuk diproses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian Cabang Tanjung Selor Nomor : 069/IL/11075/VI/2025, tanggal 02 Juni 2025 ditandatangani oleh penaksir SAHI ALAM dan GATOT NANU SETIAWAN selaku Pimpinan Cabang, disaksikan oleh DESEMBER P. ERIKSON LUBIS (Penyidik) dan SULKIFLI (pemilik), yang telah dilakukan penimbangan barang bukti Narkotika jenis sabu milik SULKIFLI Bin Alm. SUDIRMAN, dengan hasil : setelah diadakan penimbangan terhadap barang bukti Narkotika sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik diduga berisi Narkotika jenis Sabu, maka barang tersebut total berat bersih (Netto) 147,62 Gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur di Surabaya No. Lab. : 05042/NNF/2025, tanggal 10 Juni 2025 yang ditandatangani oleh 1. HANDI PURWANTO, ST, 2. BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si, M.Si., 3. FILANTARI CAHYANI, A. Md, dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si,Apt, M.Si, selaku Kabidlabfor Polda Jatim, menerangkan telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap sampel barang bukti sebanyak 3 (tiga) kantong plastik berisikan kristal warna putih milik SULKIFLI Bin Alm. SUDIRMAN, dkk dengan hasil kesimpulan (+) positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu tersebut tidak memiliki izin yang sah dari pemerintah.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------
|
Tarakan, 26 Agustus 2025
Jaksa Penuntut Umum
NURDIANAH, S.H.
AJUN JAKSA MADYA NIP. 19940825 202203 2 002
|
|