Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
338/Pid.Sus/2025/PN Tar ALFONSUS FEBRIYUDI SITINJAK S.H. NURDIN Als BUDA Bin (Alm) DENGGA. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 338/Pid.Sus/2025/PN Tar
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B -6837/O.5.15/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ALFONSUS FEBRIYUDI SITINJAK S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURDIN Als BUDA Bin (Alm) DENGGA.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

PERTAMA

------- Bahwa ia terdakwa NURDIN Als BUDA Bin (Alm) DENGGA pada hari Jumat tanggal 12 September 2025 sekitar pukul 23.11 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Kusuma Bangsa Gg. Pahlawan I RT.04/Rw.03 Kelurahan Lingkas Ujung Kecamatan Tarakan Timur Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan, yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekira pukul 15.00 Wita terdakwa bermain biliar di Predo di Jalan Rusunawa Kota Tarakan lalu terdakwa bertemu dengan Sdr. ARIS (Daftar Pencarian Saksi) lalu Sdr. ARIS menawarkan “barang (sabu)” sebanyak 2 (dua) Kilogram kepada terdakwa dengan harga per Kilogramnya yaitu Rp.375.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dan saat itu terdakwa sepakat dengan harga tersebut kemudian terdakwa berkata “aku liat jadwal kapal dulu soalnya aku ngak berani menampung barang (sabu)” lalu Sdr. ARIS menjawab “ok, tpi minimal DP Rp.100 juta” dan terdakwa menjawab “iya”, setelah itu terdakwa mendatangi Sdr. AMAD GEMBEL (Daftar Pencarian Saksi) dirumahnya yang merupakan Buruh Pelabuhan Malundung Tarakan untuk menanyakan tentang jadwal kapal yang akan berangkat ke Toli-Toli dan Sdr. AMAD GEMBEL menyampaikan bahwa tanggal 10 September 2025 ada jadwal kapal Sabuk Nusantara menuju ke Toli-toli lalu karena waktu terlalu mepet maka terdakwa menanyakan jadwal yang lain dan Sdr. AMAD GEMBEL memberitahukan bahwa tanggal 13 September 2025 ada lagi jadwal kapal ke Toli-Toli, kemudian terdakwa berkata kepada Sdr. AMAD Als GEMBEL “kalau ada kerjaan kau mau kah bantu aku kasih naikan barang (sabu)” ke kapal dan dijawab oleh Sdr. AMAD Als GEMBEL “bisa aja bang”, lalu terdakwa berkata lagi “oke iyalah nanti kukabari”.
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 sekitar pukul 15.29 Wita Sdr. ARIS menelepon terdakwa dan menginformasikankan bahwa “barang (sabu)” sebanyak 2 (dua) Kilogram sudah siap dan menyuruh terdakwa untuk menyiapkan uang pembayaran Dpnya lalu terdakwa pun menyetujuinya, setelah itu pada hari Jumat tanggal 12 September 2025 sekitar pukul 14.50 Wita ketika terdakwa berada di Bilyard Predo sdr. ARIS menelepon terdakwa ke HP Samsung dan berkata “sudah siapkah uangnya?” lalu terdakwa menjawab “sudah”, kemudian Sdr. ARIS menyuruh terdakwa untuk mentransfer uang DP sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ke Rekening BCA Nomor 7805640111 An. LIZA FAZIRA, setelah itu terdakwa mentransfer uang tersebut dengan menggunakan M-BCA yang ada di HP merk Itel milik terdakwa, lalu Sdr. ARIS memberitahukan bahwa “barang (sabu)” sudah diletakkan ditiang rambu pinggir jalan dekat toko STB (toko Sinar Terang Baru) daerah Bompanjang Kota Tarakan dan berkata “cepat kau kesana jangan sampai kelamaan kau ambil itu barang (sabu)”, kemudian Sdr. ARIS berkata lagi “nanti ada orang yang mantau kau dari seberang jalan”, dan terdakwa menjawab “iya oke” lalu Sdr. ARIS menyuruh terdakwa untuk menghapus panggilan antara terdakwa dengan Sdr. ARIS setelah itu terdakwa langsung pergi dengan menggunakan motor Honda Beat menuju tiang rambu lalu lintas yaitu lokasi barang Narkotika jenis sabu tersebut berada seperti yang telah diberitahukan oleh Sdr. ARIS dan sesampainya ditiang rambu tersebut terdakwa melihat ada sebuah kresek hitam yang berisi Narkotika jenis sabu yang disimpan dibawah tiang kemudian terdakwa langsung mengambil kresek tersebut dan menggantungnya di sepeda motor terdakwa kemudian terdakwa kembali ke tempat Bilyard Predo dan meninggalkan kresek hitam yang berisi Narkotika jenis sabu tersebut tergantung di sepeda motor Beat milik terdakwa tinggal ditempat biliyard, setelah itu sekitar pukul 18.00 Wita terdakwa pulang kerumahnya dengan menggunakan sepeda motor lain dan sebelum sampai dirumah terdakwa singgah dirumah Sdr. AMAD Als GEMBEL untuk memberitahukan bahwa “barang (sabu)” sudah ada pada terdakwa dan meminta bantuan Sdr. AMAD Als GEMBEL untuk menaikan “barang (sabu)” tersebut kedalam kapal yang akan berangkat ke Toli-toli lalu Sdr. AMAD Als GEMBEL bersedia untuk membantu terdakwa, lalu terdakwa pulang ke rumahnya dan pada saat di rumahnya terdakwa memberitahukan kepada Sdr. AMAD Als GEMBEL bahwa sekitar pukul 22.00 Wita terdakwa akan mengantar “barang (sabu)” tersebut kerumah Sdr. AMAD Als GEMBEL kemudian sekira pukul 21.00 Wita terdakwa kembali ketempat Bilyard Predo sambil menunggu waktu untuk mengantar “barang (sabu)” tersebut ke Sdr. AMAD Als GEMBEL dan sekira pukul 22.40 Wita terdakwa pergi ke rumah Sdr. AMAD Als GEMBEL dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Beat dan kresek hitam yang berisi Narkotika jenis sabu tersebut masih tergantung di sepeda motor terdakwa lalu sekitar pukul 23.11 Wita ketika terdakwa sampai di Jalan Kusuma Bangsa Gg. Pahlawan I RT.04 /RW.03 Kelurahan Lingkas Ujung Kecamatan Tarakan Timur Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara saat hendak menuju ke rumah Sdr. AMAD Als GEMBEL kemudian sepeda motor terdakwa diberhentikan oleh saksi ADITYA PERMADI Bin MUJI SANTOSO dan saksi SYAHRUL MUHAMMAD HANAFI Bin SYAMSUDDIN (Anggota Polda Kalimantan Utara) bersama dengan Anggota Polda Kalimantan Utara lainnya dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena sebelumnya mendapatkan informasi adanya orang yang akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu dilokasi tersebut kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh saksi USMAN Bin (alm) MAMANG yang merupakan ketua RW setempat lalu dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik teh cina berisi Narkotika jenis sabu yang digantung gantung di sepeda motor merk Honda Beat yang dikendarai oleh terdakwa setelah itu terdakwa beserta barang buktinya diamankan dan dibawa ke Mako Polda Kalimantan Utara untuk diproses hukum lebih lanjut dan ketika dilakukan pemeriksaan terdakwa mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut didapat dari Sdr. ARIS (Daftar Pencarian Saksi) dan akan dikirim ke Toli-Toli Sulawesi Tengah kepada orang yang memesannya yaitu sdr. BACO (Daftar Pencarian Saksi).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian Cabang Tanjung Selor Nomor : 111/IL/11075/IX/2025, tanggal 15 September 2025 ditandatangani oleh penaksir MUHAMMAD SOLIHIN dan GATOT NANU SETIAWAN selaku Pimpinan Cabang, disaksikan oleh JAINAL AKBAR (Penyidik) dan NURDIN Als BUDA Bin (Alm) DENGGA (pemilik), yang telah dilakukan penimbangan barang bukti Narkotika jenis sabu milik NURDIN Als BUDA Bin (Alm) DENGGA, dengan hasil : setelah diadakan penimbangan terhadap barang bukti Narkotika sebanyak 2 (dua) bungkus plastik diduga berisi Narkotika jenis Sabu, maka barang tersebut total berat bersih (Netto) 1.991,79 Gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur di Surabaya No. Lab. : 08706/NNF/2025, tanggal 17 September 2025 yang ditandatangani oleh 1. HANDI PURWANTO, ST, 2. BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si, M.Si., 3. FILANTARI CAHYANI, AMd, dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si,Apt, M.Si, selaku Kabidlabfor Polda Jatim, menerangkan telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap sampel barang bukti sebanyak 2 (dua) kantong plastik berisikan kristal warna putih milik NURDIN Als BUDA Bin (Alm) DENGGA dengan hasil kesimpulan (+) positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik serta reagensia laboratorium dan tidak mendapatkan persetujuan dari Menteri Kesehatan.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa ia terdakwa NURDIN Als BUDA Bin (Alm) DENGGA pada hari Jumat tanggal 12 September 2025 sekitar pukul 23.11 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Kusuma Bangsa Gg. Pahlawan I RT.04/Rw.03 Kelurahan Lingkas Ujung Kecamatan Tarakan Timur Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”,  dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekira pukul 15.00 Wita terdakwa bermain biliar di Predo di Jalan Rusunawa Kota Tarakan lalu terdakwa bertemu dengan Sdr. ARIS (Daftar Pencarian Saksi) lalu Sdr. ARIS menawarkan “barang (sabu)” sebanyak 2 (dua) Kilogram kepada terdakwa dengan harga per Kilogramnya yaitu Rp.375.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dan saat itu terdakwa sepakat dengan harga tersebut kemudian terdakwa berkata “aku liat jadwal kapal dulu soalnya aku ngak berani menampung barang (sabu)” lalu Sdr. ARIS menjawab “ok, tpi minimal DP Rp.100 juta” dan terdakwa menjawab “iya”, setelah itu terdakwa mendatangi Sdr. AMAD GEMBEL (Daftar Pencarian Saksi) dirumahnya yang merupakan Buruh Pelabuhan Malundung Tarakan untuk menanyakan tentang jadwal kapal yang akan berangkat ke Toli-Toli dan Sdr. AMAD GEMBEL menyampaikan bahwa tanggal 10 September 2025 ada jadwal kapal Sabuk Nusantara menuju ke Toli-toli lalu karena waktu terlalu mepet maka terdakwa menanyakan jadwal yang lain dan Sdr. AMAD GEMBEL memberitahukan bahwa tanggal 13 September 2025 ada lagi jadwal kapal ke Toli-Toli, kemudian terdakwa berkata kepada Sdr. AMAD Als GEMBEL “kalau ada kerjaan kau mau kah bantu aku kasih naikan barang (sabu)” ke kapal dan dijawab oleh Sdr. AMAD Als GEMBEL “bisa aja bang”, lalu terdakwa berkata lagi “oke iyalah nanti kukabari”.
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 sekitar pukul 15.29 Wita Sdr. ARIS menelepon terdakwa dan menginformasikankan bahwa “barang (sabu)” sebanyak 2 (dua) Kilogram sudah siap dan menyuruh terdakwa untuk menyiapkan uang pembayaran Dpnya lalu terdakwa pun menyetujuinya, setelah itu pada hari Jumat tanggal 12 September 2025 sekitar pukul 14.50 Wita ketika terdakwa berada di Bilyard Predo sdr. ARIS menelepon terdakwa ke HP Samsung dan berkata “sudah siapkah uangnya?” lalu terdakwa menjawab “sudah”, kemudian Sdr. ARIS menyuruh terdakwa untuk mentransfer uang DP sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ke Rekening BCA Nomor 7805640111 An. LIZA FAZIRA, setelah itu terdakwa mentransfer uang tersebut dengan menggunakan M-BCA yang ada di HP merk Itel milik terdakwa, lalu Sdr. ARIS memberitahukan bahwa “barang (sabu)” sudah diletakkan ditiang rambu pinggir jalan dekat toko STB (toko Sinar Terang Baru) daerah Bompanjang Kota Tarakan dan berkata “cepat kau kesana jangan sampai kelamaan kau ambil itu barang (sabu)”, kemudian Sdr. ARIS berkata lagi “nanti ada orang yang mantau kau dari seberang jalan”, dan terdakwa menjawab “iya oke” lalu Sdr. ARIS menyuruh terdakwa untuk menghapus panggilan antara terdakwa dengan Sdr. ARIS setelah itu terdakwa langsung pergi dengan menggunakan motor Honda Beat menuju tiang rambu lalu lintas yaitu lokasi barang Narkotika jenis sabu tersebut berada seperti yang telah diberitahukan oleh Sdr. ARIS dan sesampainya ditiang rambu tersebut terdakwa melihat ada sebuah kresek hitam yang berisi Narkotika jenis sabu yang disimpan dibawah tiang kemudian terdakwa langsung mengambil kresek tersebut dan menggantungnya di sepeda motor terdakwa kemudian terdakwa kembali ke tempat Bilyard Predo dan meninggalkan kresek hitam yang berisi Narkotika jenis sabu tersebut tergantung di sepeda motor Beat milik terdakwa tinggal ditempat biliyard, setelah itu sekitar pukul 18.00 Wita terdakwa pulang kerumahnya dengan menggunakan sepeda motor lain dan sebelum sampai dirumah terdakwa singgah dirumah Sdr. AMAD Als GEMBEL untuk memberitahukan bahwa “barang (sabu)” sudah ada pada terdakwa dan meminta bantuan Sdr. AMAD Als GEMBEL untuk menaikan “barang (sabu)” tersebut kedalam kapal yang akan berangkat ke Toli-toli lalu Sdr. AMAD Als GEMBEL bersedia untuk membantu terdakwa, lalu terdakwa pulang ke rumahnya dan pada saat di rumahnya terdakwa memberitahukan kepada Sdr. AMAD Als GEMBEL bahwa sekitar pukul 22.00 Wita terdakwa akan mengantar “barang (sabu)” tersebut kerumah Sdr. AMAD Als GEMBEL kemudian sekira pukul 21.00 Wita terdakwa kembali ketempat Bilyard Predo sambil menunggu waktu untuk mengantar “barang (sabu)” tersebut ke Sdr. AMAD Als GEMBEL dan sekira pukul 22.40 Wita terdakwa pergi ke rumah Sdr. AMAD Als GEMBEL dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Beat dan kresek hitam yang berisi Narkotika jenis sabu tersebut masih tergantung di sepeda motor terdakwa lalu sekitar pukul 23.11 Wita ketika terdakwa sampai di Jalan Kusuma Bangsa Gg. Pahlawan I RT.04 /RW.03 Kelurahan Lingkas Ujung Kecamatan Tarakan Timur Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara saat hendak menuju ke rumah Sdr. AMAD Als GEMBEL kemudian sepeda motor terdakwa diberhentikan oleh saksi ADITYA PERMADI Bin MUJI SANTOSO dan saksi SYAHRUL MUHAMMAD HANAFI Bin SYAMSUDDIN (Anggota Polda Kalimantan Utara) bersama dengan Anggota Polda Kalimantan Utara lainnya dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena sebelumnya mendapatkan informasi adanya orang yang akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu dilokasi tersebut kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh saksi USMAN Bin (alm) MAMANG yang merupakan ketua RW setempat lalu dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik teh cina berisi Narkotika jenis sabu yang digantung gantung di sepeda motor merk Honda Beat yang dikendarai oleh terdakwa setelah itu terdakwa beserta barang buktinya diamankan dan dibawa ke Mako Polda Kalimantan Utara untuk diproses hukum lebih lanjut dan ketika dilakukan pemeriksaan terdakwa mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut didapat dari Sdr. ARIS (Daftar Pencarian Saksi) dan akan dikirim ke Toli-Toli Sulawesi Tengah kepada orang yang memesannya yaitu sdr. BACO (Daftar Pencarian Saksi).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian Cabang Tanjung Selor Nomor : 111/IL/11075/IX/2025, tanggal 15 September 2025 ditandatangani oleh penaksir MUHAMMAD SOLIHIN dan GATOT NANU SETIAWAN selaku Pimpinan Cabang, disaksikan oleh JAINAL AKBAR (Penyidik) dan NURDIN Als BUDA Bin (Alm) DENGGA (pemilik), yang telah dilakukan penimbangan barang bukti Narkotika jenis sabu milik NURDIN Als BUDA Bin (Alm) DENGGA, dengan hasil : setelah diadakan penimbangan terhadap barang bukti Narkotika sebanyak 2 (dua) bungkus plastik diduga berisi Narkotika jenis Sabu, maka barang tersebut total berat bersih (Netto) 1.991,79 Gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur di Surabaya No. Lab. : 08706/NNF/2025, tanggal 17 September 2025 yang ditandatangani oleh 1. HANDI PURWANTO, ST, 2. BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si, M.Si., 3. FILANTARI CAHYANI, AMd, dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si,Apt, M.Si, selaku Kabidlabfor Polda Jatim, menerangkan telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap sampel barang bukti sebanyak 2 (dua) kantong plastik berisikan kristal warna putih milik NURDIN Als BUDA Bin (Alm) DENGGA dengan hasil kesimpulan (+) positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik serta reagensia laboratorium dan tidak mendapatkan persetujuan dari Menteri Kesehatan.

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------

 

 

 

Tarakan, 12 Desember 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 

 ALFONSUS FEBRYUDI SITINJAK S.H.

AJUN JAKSA NIP. 199502122022031001

Pihak Dipublikasikan Ya