Petitum |
Primair :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Penggugat (Rosdiana) adalah berhak untuk memperoleh Surat Keterangan Tidak Sengketa dengan atau tanpa tanda tangan Tergugat
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk mengeluarkan Surat Pernyataan Tidak Sengketa dengan atau tanpa tanda tangan Tergugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar kerugian materil sebesar Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) untuk melakukan pengurusan Surat Pernyataan Tidak Sengketa, serta kerugian immateril sebesar Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) akibat tekanan phisikologis dan tanggapan masyarakat sekitar tempat tinggal saya. Dengan Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
Subsidair :
Apabila Pengadilan Negeri Tarakan berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |