Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
101/Pid.Sus/2024/PN Tar MUAMMAR ADIL DAFFA, S.H. FITRIANI Alias FITRI Binti AZIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 101/Pid.Sus/2024/PN Tar
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -98/O.4.15/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUAMMAR ADIL DAFFA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FITRIANI Alias FITRI Binti AZIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN  

Bahwa Terdakwa FITRIANI Alias FITRI Binti AZIS bersama-sama dengan saksi SUDIRMAN Bin SUKRI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekira pukul 22.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023 bertempat di Jalan Hasanuddin RT.18 Keluarahan Karang Anyar Pantai Kecamatan Tarakan Barat Kota Tarakan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal dari Terdakwa menghubungi saksi SUDIRMAN Bin SUKRI untuk mencari pelanggan yang ingin membeli kosmetik lalu saksi SUDIRMAN Bin SUKRI mengatakan nanti saya cari dulu. Selanjutnya pada hari sabtu tanggal 16 Desember 2023 sekira pukul 15.00 Wita saksi SUDIRMAN Bin SUKRI menghubungi kembali Terdakwa mengatakan sudah ada pembeli yaitu RAMASDAN yang ingin membeli kosmetik sebanyak 500 (lima ratus) pcs dan saksi SUDIRMAN Bin SUKRI menambah pesanan dengan jumlah 500 (lima ratus) pcs sehingga total saksi SUDIRMAN Bin SUKRI membeli kepada Terdakwa sejumlah 1.000 (seribu) pcs. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 sekira pukul 09.00 Wita RAMASDAN melakukan pembayaran secara transfer dengan menggunakan Bank BRI ke nomor rekening BRI milik Terdakwa yaitu 459701030874533 atas nama FITRIANI sejumlah Rp. 31.968.000,- (tiga puluh satu juta Sembilan ratus enam puluh delapan ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa langsung menghubungi KHADIJAH (DPO) yang berada di Tawau Malaysia untuk membeli 1.000 (seribu) pcs kosmetik, kemudian HAFIZ langsung mengambil barang kosmetik tersebut dari Tawau Malaysia dan membawanya ke Sungai perbatasan di Aji Kuning, Sebatik Kabupaten Nunukan.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 19.30 Wita barang berupa  1.000 (seribu) pcs kosmetik tiba di Aji Kuning, Sebatik Kabupaten Nunukan dengan jumlah 11 (sebelas) kotak dan diserahkan kepada saksi SUDIRMAN Bin SUKRI. Kemudian saksi SUDIRMAN Bin SUKRI membawa 11 (sebelas) kotak kosmetik tersebut menuju pondok rumput laut miliknya dengan menggunakan mobil pickup. Setelah itu pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekira pukul 18.00 Wita saksi SUDIRMAN Bin SUKRI menyuruh anak buahnya selaku pekerja nelayan rumput laut yaitu saksi ZAINAL Bin SAHABUDDIN, saksi JOHARI Alias JOH Bin H. TAJUDDIN, saksi BUSMAN Alias BAPAK PUTRI Bin HAMSAH, saksi MUHAMMAD ZAINAL Alias BUGIS Bin JADE dan RISAL Bin JAMALUDDIN untuk memindahkan 14 (empat belas) kotak kosmetik tersebut dari pondok rumput laut ke perahu kayu yang sudah disewa sebelumnya oleh saksi SUDIRMAN Bin SUKRI. Bahwa 14 (empat belas) kotak kosmetik tersebut terdiri dari 11 (sebelas) kotak kosmetik milik saksi SUDIRMAN Bin SUKRI dan 3 (tiga) kotak kosmetik milik Terdakwa yang mana 3 (tiga) kotak tersebut sudah dikirim sebelumnya oleh Terdakwa kepada saksi SUDIRMAN Bin SUKRI.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 21.00 Wita saksi SUDIRMAN Bin SUKRI bersama dengan saksi ZAINAL Bin SAHABUDDIN, saksi JOHARI Alias JOH Bin H. TAJUDDIN, saksi BUSMAN Alias BAPAK PUTRI Bin HAMSAH, saksi MUHAMMAD ZAINAL Alias BUGIS Bin JADE dan RISAL Bin JAMALUDDIN berangkat menggunakan perahu dari Sebatik Kabupaten Nunukan menuju Kota Tarakan. Lalu pada haru Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekira pukul 04.00 Wita tiba di Kota Tarakan dan 14 (empat belas) kotak kosmetik tersebut diangkut menggunakan mobil menuju rumah yang bertempat di Jalan Hasanuddin RT.18 Keluarahan Karang Anyar Pantai Kecamatan Tarakan Barat Kota Tarakan, sesampainya di rumah tersebut saksi SUDIRMAN Bin SUKRI memindahkan dan merapikan 14 (empat belas) kosmetik tersebut lalu digabungkan dengan 2 (dua) kotak kosmetik yang sudah ada darumah itu sebelumnya sehingga total ada 16 (enam belas) kotak kosmetik.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekira pukul 22.30 Wita saksi LUTHFI ARFANDA IBRAHIM Bin IBRAHIM dan saksi NANA TRIANA ASTAR Binti ASTAR bersama anggota Kepolisian Polres Tarakan menangkap dan mengamankan saksi SUDIRMAN Bin SUKRI di rumah yang bertempat di Jalan Hasanuddin RT.18 Keluarahan Karang Anyar Pantai Kecamatan Tarakan Barat Kota Tarakan dan ditemukan 16 (enam belas) kotak kosmetik dengan rincian sebagai berikut:
  • 300 (tiga ratus) Pieces paket Briliant Rejuv set
  • 3 (tiga) buah kotak yang bertuliskan Fernleaf
  • 1.001 (seribu satu) buah Brilliant Rejuv set
  • 157 (seratu lima puluh tujuh) buah White Facial Set
  • 98 (Sembilan puluh delapan) buah Gluta Arbutin Soap
  • 5 (lima) Buah AHA Brilliant
  • 39 (tiga puluh Sembilan) Buah Cream TATI
  • 5 (lima) Sachet TINTED Sunscreen Brilliant
  • 2 (dua) sachet rejuvenating Facial Cream
  • 5 (lima) Sachet Sunscreen Gel Cream Brilliant
  • 15 (lima belas) Botol Toner Brilliant
  • 14 (empat belas) Buah Kojic Acid Soap Brilliant
  • 17 (tujuh belas) botol Sunscreen Brilliant
  • 14 (empat belas) buah tropical cream Brilliant
  • 1 (satu) buah Maintenance Cream Brilliant
  • 1 (satu) buah Toner whitening
  • Bahwa selanjutnya saksi LUTHFI ARFANDA IBRAHIM Bin IBRAHIM dan saksi NANA TRIANA ASTAR Binti ASTAR melakukan interogasi terhadap saksi SUDIRMAN Bin SUKRI dan saksi SUDIRMAN Bin SUKRI mengatakan barang-barang tersebut didapatkan dari Terdakwa. Kemudian saksi LUTHFI ARFANDA IBRAHIM Bin IBRAHIM dan saksi NANA TRIANA ASTAR Binti ASTAR bersama anggota Kepolisian Polres Tarakan melakukan pengembangan lalu pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekira pukul 15.00 Wita saksi LUTHFI ARFANDA IBRAHIM Bin IBRAHIM dan saksi NANA TRIANA ASTAR Binti ASTAR melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dirumahnya yang bertempat di Jl. Mulawarman RT.11 Kelurahan Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan.
  • Bahwa dalam menjual kosmetik tersebut Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.666,52 (seribu enam ratus enam puluh enam rupiah koma lima puluh dua sen) setiap 1 pcs yang dijual kepada saksi SUDIRMAN Bin SUKRI sedangkan kosmetik yang di jual terhadap RAHMAH mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 21.673,- (dua puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh tiga rupiah) setiap 1 pcs nya.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengedarkan kosmetik tersebut yaitu untuk mengambil keuntungan dari hasil penjualan kosmetik tersebut.
  • Bahwa terhadap barang bukti tersebut diatas setelah dilakukan pengecekan di aplikasi Cek BPOM atau cekbpom.pom.go.id tidak terdaftar/ tidak notifikasi dalam database BPOM sehingga dikategorikan tidak memiliki izin edar.
  • Bahwa produk kosmetik merek BRILLIANT yang Terdakwa edarkan mengandung Hydroquinone dan Tretinoin dimana berdasarkan Peraturan Badan POM Nomor 17 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan POM Nomor 23 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika, Tretinoin (retinoic acid dan garamnya) dan 1,4-Dihydroxybenzene (Hydroquinone) merupakan bahan yang tidak diizinkan digunakan dalam Kosmetika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam mengedarkan sedian farmasi dan/atau alat kesehatan yang memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu serta tidak memiliki latar belakang pendidikan kefarmasian.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

 

 

Tarakan, 27 Maret 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 MUAMMAR ADIL DAFFA, S.H.

Ajun Jaksa Madya / NIP. 19960206 202012 1 003

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya