Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
210/Pid.B/2025/PN Tar | ALFONSUS FEBRIYUDI SITINJAK S.H. | SURIANSYAH Alias HAMBI Bin SANGKALA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 10 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 210/Pid.B/2025/PN Tar | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 08 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B -228/O.5.15/Eoh.2/07/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
PRIMAIR ------ Bahwa ia terdakwa SURIANSYAH Alias HAMBI Bin SANGKALA perbuatan Pertama pada hari Sabtu tanggal 29 bulan Maret 2025 sekira pukul 21.00 WITA di Jl. Mulawarman RT 054 Kel. Karang Anyar. Kec. Tarakan Barat, Kota Tarakan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan, perbuatan kedua pada hari Jumat tanggal 04 April 2025 atau setidak tidaknya di bulan April 2025 Sekira pukul 20.30 Wita di Jl. Sei Sesayap RT- Kel. Kampung Empat Kec.Tarakan Timur Kota Tarakan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan, perbuatan ketiga pada hari Sabtu tanggal 05 April 2025 sekira pukul 18.30 wita bertempat di Jl. Aki Balak Kel.Karang Anyar, Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan (depan Landasan Pacu Bandara Juwata Tarakan ) atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan, perbuatan keempat pada hari Minggu tanggal 06 April 2025 sekira pukul 19.00 wita bertempat di Jl. Mulawarman RT 000 Kel. Karang Anyar Pantai, Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan (Depan kantor Trakindo) atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan, ”Pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dijalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan”, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------- Bahwa perbuatan pertama, pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, bermula di teras rumah saksi DIANA BIN KARIM, anak dari saksi DIANA BIN KARIM sedang memainkan Handphone merk REALME NOTE 60 Warna Biru dengan Nomor IMEI1:968783076770132 dan Nomer IMEI2: 968783076770124 di teras rumah kemudian Terdakwa dengan mengendarai motor melihat anak dari saksi DIANA Bin KARIM sedang memainkan Handphone lalu Terdakwa merampas 1 (satu) Handphone merk REALME NOTE 60 Warna Biru dengan Nomor IMEI1:968783076770132 dan Nomer IMEI2: 968783076770124 dengan menggunakan tangan kirinya, dan setelah Terdakwa mendapatkan 1(satu) Unit Handphone merk REALME NOTE 60 Warna Biru dengan Nomor IMEI1:968783076770132 dan Nomer IMEI2: 968783076770124, Terdakwa langsung melarikan diri menggunakan motor terdakwa. Bahwa selanjutnya terhadap barang berupa 1(satu) Unit Handphone merk REALME NOTE 60 Warna Biru dengan Nomor IMEI1:968783076770132 dan Nomer IMEI2: 968783076770124, terdakwa Gadai kepada saksi TAMRIN Bin TAJRI dengan harga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) Bahwa perbuatan kedua pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal pada pukul 18.00 WITA, Terdakwa datang ke rumah saksi SUPRIYONO Als NANO Bin (alm) TALIP dengan tujuan untuk merental 1(satu) Unit Sepeda Motor Merk GENIO dengan Nomor Polisi KU 3367 XG warna Merah Hitam milik saksi SUPRIYONO Als NANO Bin (alm) TALIP dengan harga Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) perhari. Kemudian pada pukul 20.30 WITA di Jl. Sei Sesayap Kel. Kampung Empat Kec.tarakan Timur Kota Tarakan, Terdakwa melihat saksi MELINDA SARI Binti AKIB yang sedang mengendarai sepeda motor dengan menggunakan Gelang Emas di tangan kanannya. Kemudian Terdakwa mengikuti dan mendekati sepeda motor yang digunakan oleh saksi MELINDA SARI binti AKIB, lalu dari sebelah kanan motor Saksi MELINDA SARI Binti AKIB, Terdakwa langsung menarik atau merampas 1 (satu) buah Gelang Emas dengan berat 7,5 (tujuh koma lima) gram dari tangan kanan Saksi MELINDA SARI Binti AKIB sehingga membuat Gelang Emas Milik Saksi MELINDA SARI Binti AKIB terputus dan terlepas dari pegelangan tangan sebelah kanan saksi MELINDA SARI Binti AKIB, lalu Terdakwa melarikan diri menggunakan Motor yang Terdakwa Rental/sewa dari Saksi SUPRIYONO Als NANO Bin (alm ) TALIP. Bahwa perbuatan ketiga pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal pada pukul 18.30 WITA di Jl. Aki Balak Kel.Karang Anyar, Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan (depan Landasan Pacu Bandara Juwata Tarakan ) Terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor merk GENIO dengan Nomor Polisi KU 3367 XG melihat Saksi HALIMAH JESICA Binti ISMAIL BANGUN sedang di bonceng oleh kakak Saksi untuk pulang ke rumah menggunakan Motor MIO M3 warna hitam. Pada saat itu Saksi HALIMAH JESICA Binti ISMAIL BANGUN memegang 1 (satu) unit Handphone merk Samsung A55 warna biru navy dengan IMEI1: 355326622280238, IMEI2:355326622280233 menggunakan tangan kanan saksi. Kemudian Terdakwa yang melihat hal tersebut mendekati motor yang sedang dikendarai oleh Saksi HALIMAH JESICA Binti ISMAIL BANGUN dari sebalah kanan, lalu Terdakwa Merampas 1 (satu) unit Handphone merk Samsung A55 warna biru navy dengan IMEI1: 355326622280238, IMEI2:355326622280233 yang di pegang di tangan kanan saksi HALIMAH JESICA Binti ISMAIL BANGUN menggunakan tangan kiri Terdakwa, setelah berhasil merampas/mengambil 1 (satu) unit Handphone merk Samsung A55 warna biru navy dengan IMEI1: 355326622280238, IMEI2:355326622280233 milik saksi HALIMAH JESICA Binti ISMAIL BANGUN lalu dengan kecepatan tinggi terdakwa melarikan diri menggunakan sepeda motor yang Terdakwa kendarai. Bahwa selanjutnya terhadap barang berupa 1 (satu) unit Handphone merk Samsung A55 warna biru navy dengan IMEI1: 355326622280238, IMEI2:355326622280233, terdakwa Gadai kepada saksi TAMRIN Bin TAJRI dengan harga Rp. 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) Bahwa perbuatan keempat pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal pada pukul 19.00 WITA di Jl.Mulawarman RT 00 Kel. Karang Anyar Pantai Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan (Depan Kantor Trakindo), saksi ANITA LASRIANTA BATUBARA Anak Dari EFENDI SIBATUBARA sedang di bonceng oleh Sdri INDRI untuk pergi menuju Gereja. Kemudian di Jalan tersebut diatas Terdakwa yang sedang menggunakan Sepeda Motor Merk GENIO dengan Nomor Polisi KU 3367 XG melihat saksi ANITA LASRIANTA BATUBARA Anak Dari EFENDI SIBATUBARA yang membawa dan menaruh tas Berwarna coklat yang berisikan 1 (satu) Unit Handphone Merk XIAOMI REDMI NOTE 11 PRO warna biru dengan nomer IMEI:864451056382641 IMEI2:864451056382658 di tengah-tengah antara Sdri INDI dan saksi ANITA LASRIANTA BATUBARA Anak Dari EFENDI SIBATUBARA, lalu Terdakwa mendekati sepeda motor yang dikendari oleh Sdri INDRI dari sebelah kanan, lalu dengan tangan kiri Terdakwa merampas/mengambil tas coklat milik saksi ANITA LASRIANTA BATUBARA Anak Dari EFENDI SIBATUBARA, setelah berhasil merampas Tas Coklat milik saksi ANITA LASRIANTA BATUBARA Anak Dari EFENDI SIBATUBARA, Terdakwa langsung melarikan diri meggunakan sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa. Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil barang-barang tersebut dilakukan tanpa meminta izin dari pemiliknya, serta maksud dan tujuan terdakwa mengambil barang tersebut adalah untuk dijual Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian terhadap saksi DIANA BIN KARIM sebesar Rp. Rp.1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah), saksi MELINDA SARI Binti AKIB sebesar Rp. 12.600.000,- (dua belas juta enam ratus ribu rupiah), saksi HALIMAH JESICA Binti ISMAIL BANGUN sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah), saksi ANITA LASRIANTA BATUBARA Anak Dari EFENDI SIBATUBARA sebesar Rp. 4.275.000 (empat juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat 2 ke-1 KUHPidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. -------------------------
SUBSIDAIR -----Bahwa ia terdakwa SURIANSYAH Alias HAMBI Bin SANGKALA perbuatan Pertama pada hari Sabtu tanggal 29 bulan Maret 2025 sekira pukul 21.00 WITA di Jl. Mulawarman RT 054 Kel. Karang Anyar. Kec. Tarakan Barat, Kota Tarakan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan, perbuatan kedua pada hari Jumat tanggal 04 April 2025 atau setidak tidaknya di bulan April 2025 Sekira pukul 20.30 Wita di Jl. Sei Sesayap RT- Kel. Kampung Empat Kec.Tarakan Timur Kota Tarakan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan, perbuatan ketiga pada hari Sabtu tanggal 05 April 2025 sekira pukul 18.30 wita bertempat di Jl. Aki Balak Kel.Karang Anyar, Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan (depan Landasan Pacu Bandara Juwata Tarakan ) atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan, perbuatan keempat pada hari Minggu tanggal 06 April 2025 sekira pukul 19.00 wita bertempat di Jl. Mulawarman RT 000 Kel. Karang Anyar Pantai, Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan (Depan kantor Trakindo) atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan, ”Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan”, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------- Bahwa perbuatan pertama, pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, bermula di teras rumah saksi DIANA BIN KARIM, anak dari saksi DIANA BIN KARIM sedang memainkan Handphone merk REALME NOTE 60 Warna Biru dengan Nomor IMEI1:968783076770132 dan Nomer IMEI2: 968783076770124 di teras rumah kemudian Terdakwa dengan mengendarai motor melihat anak dari saksi DIANA Bin KARIM sedang memainkan Handphone lalu Terdakwa merampas 1 (satu) Handphone merk REALME NOTE 60 Warna Biru dengan Nomor IMEI1:968783076770132 dan Nomer IMEI2: 968783076770124 dengan menggunakan tangan kirinya, dan setelah Terdakwa mendapatkan 1(satu) Unit Handphone merk REALME NOTE 60 Warna Biru dengan Nomor IMEI1:968783076770132 dan Nomer IMEI2: 968783076770124, Terdakwa langsung melarikan diri menggunakan motor terdakwa. Bahwa selanjutnya terhadap barang berupa 1(satu) Unit Handphone merk REALME NOTE 60 Warna Biru dengan Nomor IMEI1:968783076770132 dan Nomer IMEI2: 968783076770124, terdakwa Gadai kepada saksi TAMRIN Bin TAJRI dengan harga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) Bahwa perbuatan kedua pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal pada pukul 18.00 WITA, Terdakwa datang ke rumah saksi SUPRIYONO Als NANO Bin (alm) TALIP dengan tujuan untuk merental 1(satu) Unit Sepeda Motor Merk GENIO dengan Nomor Polisi KU 3367 XG warna Merah Hitam milik saksi SUPRIYONO Als NANO Bin (alm) TALIP dengan harga Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) perhari. Kemudian pada pukul 20.30 WITA di Jl. Sei Sesayap Kel. Kampung Empat Kec.tarakan Timur Kota Tarakan, Terdakwa melihat saksi MELINDA SARI Binti AKIB yang sedang mengendarai sepeda motor dengan menggunakan Gelang Emas di tangan kanannya. Kemudian Terdakwa mengikuti dan mendekati sepeda motor yang digunakan oleh saksi MELINDA SARI binti AKIB, lalu dari sebelah kanan motor Saksi MELINDA SARI Binti AKIB, Terdakwa langsung menarik atau merampas 1 (satu) buah Gelang Emas dengan berat 7,5 (tujuh koma lima) gram dari tangan kanan Saksi MELINDA SARI Binti AKIB sehingga membuat Gelang Emas Milik Saksi MELINDA SARI Binti AKIB terputus dan terlepas dari pegelangan tangan sebelah kanan saksi MELINDA SARI Binti AKIB, lalu Terdakwa melarikan diri menggunakan Motor yang Terdakwa Rental/sewa dari Saksi SUPRIYONO Als NANO Bin (alm ) TALIP. Bahwa perbuatan ketiga pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal pada pukul 18.30 WITA di Jl. Aki Balak Kel.Karang Anyar, Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan (depan Landasan Pacu Bandara Juwata Tarakan ) Terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor merk GENIO dengan Nomor Polisi KU 3367 XG melihat Saksi HALIMAH JESICA Binti ISMAIL BANGUN sedang di bonceng oleh kakak Saksi untuk pulang ke rumah menggunakan Motor MIO M3 warna hitam. Pada saat itu Saksi HALIMAH JESICA Binti ISMAIL BANGUN memegang 1 (satu) unit Handphone merk Samsung A55 warna biru navy dengan IMEI1: 355326622280238, IMEI2:355326622280233 menggunakan tangan kanan saksi. Kemudian Terdakwa yang melihat hal tersebut mendekati motor yang sedang dikendarai oleh Saksi HALIMAH JESICA Binti ISMAIL BANGUN dari sebalah kanan, lalu Terdakwa Merampas 1 (satu) unit Handphone merk Samsung A55 warna biru navy dengan IMEI1: 355326622280238, IMEI2:355326622280233 yang di pegang di tangan kanan saksi HALIMAH JESICA Binti ISMAIL BANGUN menggunakan tangan kiri Terdakwa, setelah berhasil merampas/mengambil 1 (satu) unit Handphone merk Samsung A55 warna biru navy dengan IMEI1: 355326622280238, IMEI2:355326622280233 milik saksi HALIMAH JESICA Binti ISMAIL BANGUN lalu dengan kecepatan tinggi terdakwa melarikan diri menggunakan sepeda motor yang Terdakwa kendarai. Bahwa selanjutnya terhadap barang berupa 1 (satu) unit Handphone merk Samsung A55 warna biru navy dengan IMEI1: 355326622280238, IMEI2:355326622280233, terdakwa Gadai kepada saksi TAMRIN Bin TAJRI dengan harga Rp. 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) Bahwa perbuatan keempat pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal pada pukul 19.00 WITA di Jl.Mulawarman RT 00 Kel. Karang Anyar Pantai Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan (Depan Kantor Trakindo), saksi ANITA LASRIANTA BATUBARA Anak Dari EFENDI SIBATUBARA sedang di bonceng oleh Sdri INDRI untuk pergi menuju Gereja. Kemudian di Jalan tersebut diatas Terdakwa yang sedang menggunakan Sepeda Motor Merk GENIO dengan Nomor Polisi KU 3367 XG melihat saksi ANITA LASRIANTA BATUBARA Anak Dari EFENDI SIBATUBARA yang membawa dan menaruh tas Berwarna coklat yang berisikan 1 (satu) Unit Handphone Merk XIAOMI REDMI NOTE 11 PRO warna biru dengan nomer IMEI:864451056382641 IMEI2:864451056382658 di tengah-tengah antara Sdri INDI dan saksi ANITA LASRIANTA BATUBARA Anak Dari EFENDI SIBATUBARA, lalu Terdakwa mendekati sepeda motor yang dikendari oleh Sdri INDRI dari sebelah kanan, lalu dengan tangan kiri Terdakwa merampas/mengambil tas coklat milik saksi ANITA LASRIANTA BATUBARA Anak Dari EFENDI SIBATUBARA, setelah berhasil merampas Tas Coklat milik saksi ANITA LASRIANTA BATUBARA Anak Dari EFENDI SIBATUBARA, Terdakwa langsung melarikan diri meggunakan sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa. Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil barang-barang tersebut dilakukan tanpa meminta izin dari pemiliknya, serta maksud dan tujuan terdakwa mengambil barang tersebut adalah untuk dijual Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian terhadap saksi DIANA BIN KARIM sebesar Rp. Rp.1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah), saksi MELINDA SARI Binti AKIB sebesar Rp. 12.600.000,- (dua belas juta enam ratus ribu rupiah), saksi HALIMAH JESICA Binti ISMAIL BANGUN sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah), saksi ANITA LASRIANTA BATUBARA Anak Dari EFENDI SIBATUBARA sebesar Rp. 4.275.000 (empat juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.-----------------------------------------------------
Tarakan, 08 Juli 2025 JAKSA PENUNTUT UMUM,
ALFONSUS FEBRIYUDI SITINJAK S.H AJUN JAKSA MADYA NIP. 199512022022031001
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |