Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
99/Pid.Sus/2024/PN Tar KOMANG NOPRIZAL SAPUTRA, S.H. ASRUL HARAHAP Bin ASRAUF LAUJENG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 99/Pid.Sus/2024/PN Tar
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -102/O.4.15/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1KOMANG NOPRIZAL SAPUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASRUL HARAHAP Bin ASRAUF LAUJENG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

PERTAMA :

Bahwa ia Terdakwa ASRUL HARAHAP Bin ASRAUF LAUJENG, pada hari Minggu tanggal 04 Pebruari 2024, sekira pukul 07.30 wita  atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Pebruari 2024 atau masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Masuk TPI, Kel. Juata Laut, Kec. Tarakan Utara, Kec. Tarakan Utara, Propinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tarakan, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------

  1.     Bahwa berawal Pada bulan Januari 2024, terdakwa dihubungi oleh laki-laki yang terdakwa panggil dengan nama saudara MAXIM (DPO) dengan mengatakan “MAUKAH JEMPUT BARANG DI TARAKAN NANTI DIBAYAR SERATUS JUTA”, dan dijawab oleh terdakwa “ BISA”, dijawab lagi oleh saudara MAXIM (DPO) “NANTI ADA YANG TELPON KITA SUDAH KUKASIH NOMOR HP KITA”. Selanjutnya pada bulan Januari 2024, terdakwa dihubungi oleh laki-laki yang terdakwa tidak kenali dengan nomor telephone +60197657785 sambil mengatakan “ HALLO SAUDARA, NOMOR KITAKAH YANG DIKASIH OLEH BAPAK MAXIM” dan dijawab oleh terdakwa “ IYA KITA DARI SEBERANGKAH”, dan dijawab oleh laki-laki tersebut “IYA”, dan karena terdakwa tidak kenal namanya sehingga oleh terdakwa laki-laki tersebut, ditulis dalam kontak dengan nama TAMBAK. Lalu orang tersebut sering miscall dengan nama saudara TAMBAK (DPO) dengan mengatakan “DIMANAKAH SAUDARA”, dan dijawab oleh terdakwa dengan mengatakan “DIJALAN”, lalu saudara TAMBAK (DPO) menyuruh terdakwa untuk ke Tarakan, dan dijawab oleh terdakwa “IYA”. Setelah itu terdakwa mengatakan kepada isteri terdakwa bahwa ia akan berangkat ke Tarakan, namun isteri terdakwa yang bernama saksi FITRI Binti BACO PUASA mau ikut karena mau jenguk anaknya yang sekolah di Tarakan. Selanjutnya Pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 17.00 wita, terdakwa bersama dengan isterinya yang bernama  saksi FITRI Binti BACO PUASAI, berangkat melalui jalur darat dari Balikpapan- Samarinda- Bontang-Sangata-dan sampai di Tarakan Pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 12.00 wita.
  2.     Bahwa sesampainya di Tarakan, terdakwa menghubungi saudara TAMBAK (DPO) dengan mengatakan “SAYA SUDAH DI TARAKAN SAUDARA” dan dijawab saudara TAMBAK (DPO) “ SANTAI SANTAI SAUDARA, SABAR-SABAR SAJA KITA”, selanjutnya terdakwa bersama dengan isterinya saudari saksi FITRI Binti BACO PUASAmenginap di Home Stay L’NAMIA Kamar 106 Jl. Kusuma Bangsa Rt.007 Rw.003, Kel. Gunung Lingkas, Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan. Kemudian terdakwa menghubngi saudara MAXIM (DPO) dengan mengatakan “KIRIMKAN DULU SAYA UANG BUAT BAYAR PENGINAPAN” , dijawab saudara MAXIM (DPO) “ TUNGGULAH” dan tidak berapa lama kemudian saudara MAXIM (DPO) mengirimkan uang ke rekening BCA milik terdakwa sebanyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Selanjutnya pada hari jumat tanggal 02 Pebruari 2024 sekira pukul 10.00 wita, terdakwa dihubungi oleh saudara TAMBAK (DPO) dengan mengatakan “SAUDARA KITA TAUKAN PERIKANAN” dan dijawab oleh terdakwa “IYA TAU”, lalu sdr. TAMBAK (DPO) mengatakan “JALANLAH KITA KE PERIKANAN”, dan terdakwa berjalan seorang diri ke perikanan dan sesampainya di Perikanan, terdakwa menghubungi sdr. TAMBAK (DPO) dengan mengatakan “SUDAH SAYA DI PERIKANAN” dan dijawab oleh sdr. TAMBAK (DPO) “SABAR SABAR”, dan oleh karena terdakwa menunggu sudah terlalu lama dan tidak ada kabar sehingga terdakwa pulang ke penginapan home stay.
  3.     Bahwa selanjutnya pada sore harinya Jumat tanggal 02 Pebruari 2024 sekira pukul 14.00 wita, terdakwa di hubungi oleh saudara TAMBAK (DPO), dengan mengatakan “KEPERIKANANLAH SAUDARA, ADA SUDAH DISITU” lalu dijawab terdakwa dengan mengatakan “IYA SAUDARA”. Kemudian terdakwa berangkat sendiri menuju perikanan dengan menggunakan sepeda motor dan setelah terdakwa di perikanan, terdakwa dihubungi oleh saudara TAMBAK (DPO) dengan mengatakan “SAYA SUDAH DIPERIKANAN PAKAI BAJU HITAM” lalu saudara TAMBAK (DPO) menjawab “TUNGGULAH DISITU”, lalu tak lama kemudian datanglah laki-laki yang mengenakan sweater dengan penutup kepalanya dan mengenakan masker menghampiri terdakwa lalu memberikan kantong plastik hitam yang berisikan 2 (dua) bungkus sabu-sabu , selanjutnya oleh terdakwa  kantong plastik hitam yang berisikan 2 (dua) bungkus sabu-sabu tersebut dibawa ke penginapan home stay masuk kedalam kamar, lalu  kantong plastik hitam yang berisikan 2 (dua) bungkus sabu-sabu oleh terdakwa dibungkus lagi menggunakan celana panjang warna pink merk FLIES dan disembunyikan dibelakang pintu. Selanjutya terdakwa menghubungi saudara MAXIM (DPO) dengan mengatakan “SUDAH SAYA TERIMA BARANG, PULANGKAH SAYA” dan dijawab sdr. MAXIM (DPO) “NANTILAH PULANG, NANTI ADA YANG TELP KAMU” dan dijawab terdakwa “ IYA”. Kemudian Pada hari Sabtu tanggal 03 Pebruari 2024 sekira pukul 21.21 wita, terdakwa menghubungi sdr. MAXIM (DPO) dengan mengatakan “NANTI TELP KESINI AJA” sambil terdakwa mengirimkan nomor hp dan tidak lama kemudian saudara MAXIM (DPO) menghubungi terdakwa dengan mengatakan “NO TELP TIDAK BISA MASUK” dan dijawab terdakwa “KASIH NOMOR HP INI SAJA”. Selanjutnya Pada hari Minggu tanggal 04 Pebruari 2024 sekira pukul 07.00 wita, adalaki-laki yang terdakwa tidak kenal, menghubungi terdakwa dengan mengatakan “KAMU KE JUATA”, lalu terdakwa seorang diri ke Juata Laut dengan menggunakan sepeda motor menuju Jl. TPI, Kel. Juata Laut, Kec. Tarakan Utara, Kota Tarakan dan terdakwa langsung dilakukan penangkapan berikut intogerasi keberadaan sabu oleh Anggota Ditresnarkoba Polairud Kaltara, dan  terdakwa menerangkan sabu tersebut berada di Penginapan Home Stay L’NAMIA Kamar 106 Jl. Kusuma Bangsa, selanjutnya terdakwa dan Anggota Ditresnarkoba Polairud Kaltara menuju ke tempat yang dimaksud dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus Narkotika Jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening Ukuran besar Teh Cina Guanyinwang dan dibungkus lagi dengan celana panjang warna pink merk FLIES yang yang ada di belakang pintu kamar 106 tempat terdakwa menginap,  1 (satu) ATM BCA warna Biru, uang tunai sebesar Rp. 3.550.000,- (tiga juta lima ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) Unit Hp merk Vivo V25e Warna Abu-Abu dengan Nomor Telpon 081333365790 serta 1 (satu) Unit Sepeda motor Honda Scoppy yang terpasang nomor KU 3918 XG dengan nomor rangka MH1JMO416PK602728, Nomor Mesin JM04E1602749 dan nomor Register KU 2503 IB,  dengan disaksikan pula oleh  saksi FITRI Binti BACO PUASA(isteri terdakwa) dan saksi SARJONO (selaku Ketua Rt). Selanjutnya terhadap terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polda Polairud Kaltara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  1.      Bahwa adapun perbuatan terdakwa dalam menjadi perantara dan menguasai Narkotika jenis sabu dari sdr. MAXIM (DPO) dan saudara TAMBAK (DPO) adalah dikarenakan terdakwa telah memperoleh keuntungan sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah).
  2.      Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 04/BAPB/10835/II/2024 tanggal 05 Pebruari 2024 yang ditandatangani oleh YASIR M selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tarakan hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 2  (Dua) bungkus Plastik Narkotika Jenis sabu dengan berat bruto 2.049,99 (Dua Ribu Empat Puluh Sembilan Koma Sembilan Puluh Sembilan ) Gram atau berat Netto 1.963,99  (Seribu Sembilan Ratus Enam Tiga Koma Sembilan Puluh Sembilan ) gram.
  3.     Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Forensik Polda Jawa Timur Nomor : 01099/NNF/2024 tanggal 13 Pebruari 2024 oleh Pemeriksa DEFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si dengan kesimpulan  : setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti nomor 05129/2024/NNF sampai dengan 05130/2024/ NNF  adalah benar positif Kristal METAMFETAMINA yang terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang Undang  No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika 
  4.     Bahwa adapun perbuatan terdakwa ASRUL HARAHAP Bin ASRAUF LAUJENG “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, dilakukan tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang, serta tidak ada hubungannya dengan ilmu pengetahuan dan pekerjaan terdakwa.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI  Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

         KEDUA :

Bahwa ia Terdakwa ASRUL HARAHAP Bin ASRAUF LAUJENG, pada hari Minggu tanggal 04 Pebruari 2024, sekira pukul 07.30 wita  atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Pebruari 2024 atau masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Masuk TPI, Kel. Juata Laut, Kec. Tarakan Utara, Kec. Tarakan Utara, Propinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tarakan “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------

  1.       Bahwa berawal Pada bulan Januari 2024, terdakwa dihubungi oleh laki-laki yang terdakwa panggil dengan nama saudara MAXIM (DPO) dengan mengatakan “MAUKAH JEMPUT BARANG DI TARAKAN NANTI DIBAYAR SERATUS JUTA”, dan dijawab oleh terdakwa “ BISA”, dijawab lagi oleh saudara MAXIM (DPO) “NANTI ADA YANG TELPON KITA SUDAH KUKASIH NOMOR HP KITA”. Selanjutnya pada bulan Januari 2024, terdakwa dihubungi oleh laki-laki yang terdakwa tidak kenali dengan nomor telephone +60197657785 sambil mengatakan “ HALLO SAUDARA, NOMOR KITAKAH YANG DIKASIH OLEH BAPAK MAXIM” dan dijawab oleh terdakwa “ IYA KITA DARI SEBERANGKAH”, dan dijawab oleh laki-laki tersebut “IYA”, dan karena terdakwa tidak kenal namanya sehingga oleh terdakwa laki-laki tersebut, ditulis dalam kontak dengan nama TAMBAK. Lalu orang tersebut sering miscall dengan nama saudara TAMBAK (DPO) dengan mengatakan “DIMANAKAH SAUDARA”, dan dijawab oleh terdakwa dengan mengatakan “DIJALAN”, lalu saudara TAMBAK (DPO) menyuruh terdakwa untuk ke Tarakan, dan dijawab oleh terdakwa “IYA”. Setelah itu terdakwa mengatakan kepada isteri terdakwa bahwa ia akan berangkat ke Tarakan, namun isteri terdakwa yang bernama saksi FITRI Binti BACO PUASAmau ikut karena mau jenguk anaknya yang sekolah di Tarakan. Selanjutnya Pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 17.00 wita, terdakwa bersama dengan isterinya yang bernama FITRI, berangkat melalui jalur darat dari Balikpapan- Samarinda- Bontang-Sangata-dan sampai di Tarakan Pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 12.00 wita.
  2.     Bahwa sesampainya di Tarakan, terdakwa menghubungi saudara TAMBAK (DPO) dengan mengatakan “SAYA SUDAH DI TARAKAN SAUDARA” dan dijawab saudara TAMBAK (DPO) “ SANTAI SANTAI SAUDARA, SABAR-SABAR SAJA KITA”, selanjutnya terdakwa bersama dengan isterinya saudari saksi FITRI Binti BACO PUASAmenginap di Home Stay L’NAMIA Kamar 106 Jl. Kusuma Bangsa Rt.007 Rw.003, Kel. Gunung Lingkas, Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan. Kemudian terdakwa menghubngi saudara MAXIM (DPO) dengan mengatakan “KIRIMKAN DULU SAYA UANG BUAT BAYAR PENGINAPAN” , dijawab saudara MAXIM (DPO) “ TUNGGULAH” dan tidak berapa lama kemudian saudara MAXIM (DPO) mengirimkan uang ke rekening BCA milik terdakwa sebanyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Selanjutnya pada hari jumat tanggal 02 Pebruari 2024 sekira pukul 10.00 wita, terdakwa dihubungi oleh saudara TAMBAK (DPO) dengan mengatakan “SAUDARA KITA TAUKAN PERIKANAN” dan dijawab oleh terdakwa “IYA TAU”, lalu sdr. TAMBAK (DPO) mengatakan “JALANLAH KITA KE PERIKANAN”, dan terdakwa berjalan seorang diri ke perikanan dan sesampainya di Perikanan, terdakwa menghubungi sdr. TAMBAK (DPO) dengan mengatakan “SUDAH SAYA DI PERIKANAN” dan dijawab oleh sdr. TAMBAK (DPO) “SABAR SABAR”, dan oleh karena terdakwa menunggu sudah terlalu lama dan tidak ada kabar sehingga terdakwa pulang ke penginapan home stay.
  3.     Bahwa selanjutnya pada sore harinya Jumat tanggal 02 Pebruari 2024 sekira pukul 14.00 wita, terdakwa di hubungi oleh saudara TAMBAK (DPO), dengan mengatakan “KEPERIKANANLAH SAUDARA, ADA SUDAH DISITU” lalu dijawab terdakwa dengan mengatakan “IYA SAUDARA”. Kemudian terdakwa berangkat sendiri menuju perikanan dengan menggunakan sepeda motor dan setelah terdakwa di perikanan, terdakwa dihubungi oleh saudara TAMBAK (DPO) dengan mengatakan “SAYA SUDAH DIPERIKANAN PAKAI BAJU HITAM” lalu saudara TAMBAK (DPO) menjawab “TUNGGULAH DISITU”, lalu tak lama kemudian datanglah laki-laki yang mengenakan sweater dengan penutup kepalanya dan mengenakan masker menghampiri terdakwa lalu memberikan kantong plastik hitam yang berisikan 2 (dua) bungkus sabu-sabu , selanjutnya oleh terdakwa  kantong plastik hitam yang berisikan 2 (dua) bungkus sabu-sabu tersebut dibawa ke penginapan home stay masuk kedalam kamar, lalu  kantong plastik hitam yang berisikan 2 (dua) bungkus sabu-sabu oleh terdakwa dibungkus lagi menggunakan celana panjang warna pink merk FLIES dan disembunyikan dibelakang pintu. Selanjutya terdakwa menghubungi saudara MAXIM (DPO) dengan mengatakan “SUDAH SAYA TERIMA BARANG, PULANGKAH SAYA” dan dijawab sdr. MAXIM (DPO) “NANTILAH PULANG, NANTI ADA YANG TELP KAMU” dan dijawab terdakwa “ IYA”. Kemudian Pada hari Sabtu tanggal 03 Pebruari 2024 sekira pukul 21.21 wita, terdakwa menghubungi sdr. MAXIM (DPO) dengan mengatakan “NANTI TELP KESINI AJA” sambil terdakwa mengirimkan nomor hp dan tidak lama kemudian saudara MAXIM (DPO) menghubungi terdakwa dengan mengatakan “NO TELP TIDAK BISA MASUK” dan dijawab terdakwa “KASIH NOMOR HP INI SAJA”. Selanjutnya Pada hari Minggu tanggal 04 Pebruari 2024 sekira pukul 07.00 wita, adalaki-laki yang terdakwa tidak kenal, menghubungi terdakwa dengan mengatakan “KAMU KE JUATA”, lalu terdakwa seorang diri ke Juata Laut dengan menggunakan sepeda motor menuju Jl. TPI, Kel. Juata Laut, Kec. Tarakan Utara, Kota Tarakan dan terdakwa langsung dilakukan penangkapan berikut intogerasi keberadaan sabu oleh Anggota Ditresnarkoba Polairud Kaltara, dan  terdakwa menerangkan sabu tersebut berada di Penginapan Home Stay L’NAMIA Kamar 106 Jl. Kusuma Bangsa, selanjutnya terdakwa dan Anggota Ditresnarkoba Polairud Kaltara menuju ke tempat yang dimaksud dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus Narkotika Jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening Ukuran besar Teh Cina Guanyinwang dan dibungkus lagi dengan celana panjang warna pink merk FLIES yang yang ada di belakang pintu kamar 106 tempat terdakwa menginap,  1 (satu) ATM BCA warna Biru, uang tunai sebesar Rp. 3.550.000,- (tiga juta lima ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) Unit Hp merk Vivo V25e Warna Abu-Abu dengan Nomor Telpon 081333365790 serta 1 (satu) Unit Sepeda motor Honda Scoppy yang terpasang nomor KU 3918 XG dengan nomor rangka MH1JMO416PK602728, Nomor Mesin JM04E1602749 dan nomor Register KU 2503 IB,  dengan disaksikan pula oleh  saksi FITRI Binti BACO PUASA(isteri terdakwa) dan saksi SARJONO (selaku Ketua Rt). Selanjutnya terhadap terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polda Polairud Kaltara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  1.      Bahwa adapun perbuatan terdakwa dalam menjadi perantara dan menguasai Narkotika jenis sabu dari sdr. MAXIM (DPO) dan saudara TAMBAK (DPO) adalah dikarenakan terdakwa telah memperoleh keuntungan sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah).
  2.      Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 04/BAPB/10835/II/2024 tanggal 05 Pebruari 2024 yang ditandatangani oleh YASIR M selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tarakan hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 2  (Dua) bungkus Plastik Narkotika Jenis sabu dengan berat bruto 2.049,99 (Dua Ribu Empat Puluh Sembilan Koma Sembilan Puluh Sembilan ) Gram atau berat Netto 1.963,99  (Seribu Sembilan Ratus Enam Tiga Koma Sembilan Puluh Sembilan ) gram.
  3.     Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Forensik Polda Jawa Timur Nomor : 01099/NNF/2024 tanggal 13 Pebruari 2024 oleh Pemeriksa DEFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si dengan kesimpulan  : setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti nomor 05129/2024/NNF sampai dengan 05130/2024/ NNF  adalah benar positif Kristal METAMFETAMINA yang terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang Undang  No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika 
  4.     Bahwa adapun perbuatan terdakwa ASRUL HARAHAP Bin ASRAUF LAUJENG “tanpa hak tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang, serta tidak ada hubungannya dengan ilmu pengetahuan dan pekerjaan terdakwa.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI  Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------

                         Tarakan, 28 Maret 2024

                                                                                  PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

                                                                   KOMANG NOPRIZAL S, S.H., M.H.

                                                             AJUN JAKSA NIP. 19941115 201801 1 004

 

Pihak Dipublikasikan Ya