Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 29 Nov. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
11/Pdt.G.S/2024/PN Tar |
Tanggal Surat |
Senin, 25 Nov. 2024 |
Nomor Surat |
- |
Penggugat |
No | Nama | 1 | BPJS KETENAGAKERJAAN CABANG TARAKAN |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | HERI, S.H.M.H. | BPJS KETENAGAKERJAAN CABANG TARAKAN |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | RANDY PUTRA NUGRAHA |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
6.207.598,00 |
Petitum |
- Menyatakan gugatan ini dapat diterima;
- Mengabulkan tuntutan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya Verstek, Banding, dan Kasasi;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar tunggakan iuran beserta denda BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp. 6.207.598 (enam juta dua ratus tujuh ribu lima ratus sembilan puluh delapan rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |