Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
282/Pid.Sus/2025/PN Tar DANIEL HAMONANGAN SIMAMORA, S.H. ABD. MUIS DG BANTANG Bin BASRI. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 282/Pid.Sus/2025/PN Tar
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B -5454/O.5.15/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DANIEL HAMONANGAN SIMAMORA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABD. MUIS DG BANTANG Bin BASRI.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1MISRI RAHAYU, S.H.,M.H.ABD. MUIS DG BANTANG Bin BASRI.
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

PERTAMA

------- Bahwa ia Terdakwa ABD. MUIS DG BANTANG Bin BASRI bersama dengan saksi AGUNG PRATAMA Bin (Alm) ASWANTO (dilakukan Penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekira pukul 07.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Aki Balak Kelurahan Juata Kerikil Kecamatan Tarakan Utara Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:---

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekira pukul 22.00 Wita ketika Terdakwa sedang berada dirumahnya di Jalan Sei Bengawan Kota Tarakan lalu Terdakwa menelepon saksi AGUNG PRATAMA Bin (Alm) ASWANTO (dilakukan Penuntutan secara terpisah) melalui Aplikasi Whatsapp untuk memesan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 Bal ±50 (lima puluh) gram dan berkata “gung, aku mau ambil barang (maksudnya sabu)” lalu saksi AGUNG PRATAMA Bin (Alm) ASWANTO menjawab “nanti kita ketemu di pinggir jalan bengawan saja” kemudian Terdakwa pergi dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Fazzio No. Pol KU 4509 XG warna hitam dan menunggu di pinggir jalan Sei Bengawan lalu tidak lama kemudian datang saksi AGUNG PRATAMA Bin (Alm) ASWANTO dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vino dengan NOPOL Yang tidak diketahui dan mendatangi Terdakwa lalu saksi AGUNG PRATAMA Bin (Alm) ASWANTO langsung meletakkan 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang berisi 1 (satu) plastik bening berisi sabu ke kantong motor milik Terdakwa dan saksi AGUNG PRATAMA Bin (Alm) ASWANTO langsung pulang lalu Terdakwa membawa 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang berisi 1 (satu) plastik bening berisi sabu tersebut ke rumah Terdakwa setelah itu Terdakwa memecah 1 Bal Narkotika jenis sabu tersebut menjadi paket-paket kecil sebanyak 150 (seratus lima puluh) paket untuk Terdakwa jual kembali dengan berat 0,06 gram seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), 0,08 gram seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), dan 0,10 gram seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan bantuan sdr. ADI (DPO) dan sdr. FAREL (DPO).
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekira pukul 07.30 Wita ketika Terdakwa bersama dengan istri Terdakwa yaitu sdri. HASMI (DPO) sedang keluar rumah dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha fazzio warna hitam No. Pol. KU 4509 XG dan saat itu Terdakwa sedang menuju ke belakang BRI Kota Tarakan untuk menjual sabu lalu ketika sampai di Jalan Aki Balak Kelurahan Juata Kerikil Kecamatan Tarakan Utara Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara dekat lampu merah simpang intraca datang saksi NAHRULLAH Bin M. NASIR (petugas BNNP Kalimantan Utara) dengan menggunakan sepeda motor mendekati motor Terdakwa dan karena Terdakwa mencurigai bahwa orang tersebut merupakan petugas lalu Terdakwa membuang 1 (satu) plastik bening berisi 70 (tujuh puluh) bungkus plastik bening kecil berisi Narkotika jenis sabu yang berada di saku Sweater Terdakwa ke pinggir jalan sebelah kiri kemudian datang juga saksi DASSIR Bin DAHLAN dan saksi SAMSUL HIDAYAT Bin ALI RIDHO (petugas BNNP Kalimantan Utara) dengan menggunakan mobil melihat Terdakwa membuang 1 (satu) buah plastik dan langsung menghentikan Terdakwa serta sdri. HASMI kemudian datang beberapa petugas BNNP Kalimantan Utara lainnya dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi BAHTIAR Bin MALINGA yang merupakan warga sekitar dan tidak jauh dari sepeda motor Terdakwa saat itu saksi DASSIR Bin DAHLAN dan saksi SAMSUL HIDAYAT Bin ALI RIDHO menemukan 1 (satu) plastik bening yang Terdakwa lempar sebelumnya setelah itu ketika dibuka didalamnya berisi 70 (tujuh puluh) bungkus plastik bening berisi Narkotika jenis sabu kemudian petugas BNNP Kalimantan Utara membawa Terdakwa dan sdri. HASMI kerumahnya untuk dilakukan penggeledahan dan sesampainya di rumah Terdakwa saat itu sdri. HASMI meminta ijin mau buang air kecil kepada petugas BNNP Kalimantan Utara dan pada saat itu sdri. HASMI langsung melarikan diri kemudian petugas BNNP Kalimantan Utara melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan saat itu Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dari saksi AGUNG PRATAMA Bin (Alm) ASWANTO lalu Terdakwa memberitahukan ciri-ciri saksi AGUNG PRATAMA Bin (Alm) ASWANTO serta alamat rumahnya kemudian karena menunggu Ketua RT sekitar untuk dilakukan penggeledahan saat itu saksi DASSIR Bin DAHLAN dan saksi SAMSUL HIDAYAT Bin ALI RIDHO akan melakukan pengembangan dengan mencari saksi AGUNG PRATAMA Bin (Alm) ASWANTO.
  • Bahwa setelah itu dilakukan pengembangan untuk melakukan penangkapan terhadap saksi AGUNG PRATAMA Bin (Alm) ASWANTO lalu petugas BNNP Kalimantan Utara yaitu saksi DASSIR Bin DAHLAN dan saksi SAMSUL HIDAYAT Bin ALI RIDHO menuju ke lokasi tempat tinggal saksi AGUNG PRATAMA Bin (Alm) ASWANTO dan sesampainya di rumah saksi AGUNG PRATAMA Bin (Alm) ASWANTO yaitu di Perumahan TKBM Block C RT.02 di Jalan Sei Bengawan Kel. Juata Permai Kec. Tarakan Utara Kota Tarakan lalu saksi DASSIR Bin DAHLAN dan saksi SAMSUL HIDAYAT Bin ALI RIDHO melakukan penangkapan terhadap saksi AGUNG PRATAMA Bin (Alm) ASWANTO yang saat itu berada di rumahnya kemudian dilakukan penggeledahan di rumah saksi AGUNG PRATAMA Bin (Alm) ASWANTO dengan disaksikan oleh saksi ABDULLAH Bin ABDUL LATIF yang merupakan warga sekitar lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu yang diselipkan dipipa air dapur rumah saksi AGUNG PRATAMA Bin (Alm) ASWANTO, 1 (satu) bungkus plastik diduga narkotika jenis sabu ditemukan di dalam tanah samping kanan rumah saksi AGUNG PRATAMA Bin (Alm) ASWANTO dan 1 (satu) unit Handphone OPPO A3X warna ungu metalik dengan nomor Sim Card 082156544987, dan nomor Imei 1 : 860277071805595, Imei 2 : 860277071805587 yang ditemukan dikamar saksi AGUNG PRATAMA Bin (Alm) ASWANTO yang digunakan untuk melakukan komunikasi terkait transaksi Narkotika jenis sabu lalu pada saat diinterogasi saat itu saksi AGUNG PRATAMA Bin (Alm) ASWANTO mengakui telah menyerahkan 1 (satu) Bal Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa setelah itu saksi AGUNG PRATAMA Bin (Alm) ASWANTO dibawa oleh petugas BNNP Kalimantan Utara ke rumah Terdakwa untuk dipertemukan dengan Terdakwa dan pada saat sampai di rumah Terdakwa lalu dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dengan disaksikan oleh oleh saksi BADRUN ALAINA Bin (Alm) TUKIMIN selaku Ketua Perum kemudian pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan gunting bergagang merah dan korek api warna kuning di meja kamar serta 1 (satu) plastik merah yang berisi potongan plastik bening di tumpukan sampah belakang rumah terdakwa, setelah itu Terdakwa dan saksi AGUNG PRATAMA Bin (Alm) ASWANTO beserta barang buktinya dibawa ke Kantor BNNP Kalimantan Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian Cabang Tarakan Nomor : 46/BAPB/10835/VI/2025, tanggal 26 Juni 2025 ditandatangani oleh YASIR M selaku Pimpinan Cabang, disaksikan oleh AGUNG PRIHADI,SH (Penyidik) dan KARISMA MARSELA (Pengelola Agunan), yang telah dilakukan penimbangan barang bukti atas nama ABD. MUIS DG BANTANG Bin BASRI, dengan hasil : setelah diadakan penimbangan terhadap barang bukti Narkotika sebanyak 70 (tujuh puluh) bungkus plastik diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor (Bruto) 11,79 (sebelas koma tujuh sembilan) Gram dan berat bersih (Netto) 5,89 (lima koma delapan sembilan) Gram, dan penimbangan barang bukti atas nama AGUNG PRATAMA Bin (Alm) ASWANTO, dengan hasil : Setelah diadakan penimbangan terhadap barang bukti Narkotika sebanyak 2 (dua) bungkus plastik diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor (Bruto) 1,29 (satu koma dua sembilan) Gram dan berat bersih (Netto) 0,95 (nol koma sembilan lima) Gram, sehingga total berat kotor (Bruto) 13,08 (tiga belas koma nol delapan) Gram dan total berat bersih (Netto) 6,84 (enam koma delapan empat) Gram.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium dari Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI di Bogor Nomor : LS16FG/VII/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda – Kaltim, tanggal 11 Juli 2025, yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supiyanto, M.Si, menerangkan telah dilakukan pemeriksaan sampel plastik bening berisi Narkotika jenis sabu secara Laboratoris terhadap barang bukti milik ABD. MUIS DG BANTANG Bin BASRI, dengan hasil kesimpulan (+) positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari pemerintah.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa ia Terdakwa ABD. MUIS DG BANTANG Bin BASRI bersama dengan saksi AGUNG PRATAMA Bin (Alm) ASWANTO (dilakukan Penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekira pukul 07.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Aki Balak Kelurahan Juata Kerikil Kecamatan Tarakan Utara Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”,  dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekira pukul 22.00 Wita ketika Terdakwa sedang berada dirumahnya di Jalan Sei Bengawan Kota Tarakan lalu Terdakwa menelepon saksi AGUNG PRATAMA Bin (Alm) ASWANTO (dilakukan Penuntutan secara terpisah) melalui Aplikasi Whatsapp untuk memesan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 Bal ±50 (lima puluh) gram dan berkata “gung, aku mau ambil barang (maksudnya sabu)” lalu saksi AGUNG PRATAMA Bin (Alm) ASWANTO menjawab “nanti kita ketemu di pinggir jalan bengawan saja” kemudian Terdakwa pergi dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Fazzio No. Pol KU 4509 XG warna hitam dan menunggu di pinggir jalan Sei Bengawan lalu tidak lama kemudian datang saksi AGUNG PRATAMA Bin (Alm) ASWANTO dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vino dengan NOPOL Yang tidak diketahui dan mendatangi Terdakwa lalu saksi AGUNG PRATAMA Bin (Alm) ASWANTO langsung meletakkan 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang berisi 1 (satu) plastik bening berisi sabu ke kantong motor milik Terdakwa dan saksi AGUNG PRATAMA Bin (Alm) ASWANTO langsung pulang lalu Terdakwa membawa 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang berisi 1 (satu) plastik bening berisi sabu tersebut ke rumah Terdakwa setelah itu Terdakwa memecah 1 Bal Narkotika jenis sabu tersebut menjadi paket-paket kecil sebanyak 150 (seratus lima puluh) paket untuk Terdakwa jual kembali dengan berat 0,06 gram seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), 0,08 gram seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), dan 0,10 gram seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan bantuan sdr. ADI (DPO) dan sdr. FAREL (DPO).
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekira pukul 07.30 Wita ketika Terdakwa bersama dengan istri Terdakwa yaitu sdri. HASMI (DPO) sedang keluar rumah dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha fazzio warna hitam No. Pol. KU 4509 XG dan saat itu Terdakwa sedang menuju ke belakang BRI Kota Tarakan untuk menjual sabu lalu ketika sampai di Jalan Aki Balak Kelurahan Juata Kerikil Kecamatan Tarakan Utara Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara dekat lampu merah simpang intraca datang saksi NAHRULLAH Bin M. NASIR (petugas BNNP Kalimantan Utara) dengan menggunakan sepeda motor mendekati motor Terdakwa dan karena Terdakwa mencurigai bahwa orang tersebut merupakan petugas lalu Terdakwa membuang 1 (satu) plastik bening berisi 70 (tujuh puluh) bungkus plastik bening kecil berisi Narkotika jenis sabu yang berada di saku Sweater Terdakwa ke pinggir jalan sebelah kiri kemudian datang juga saksi DASSIR Bin DAHLAN dan saksi SAMSUL HIDAYAT Bin ALI RIDHO (petugas BNNP Kalimantan Utara) dengan menggunakan mobil melihat Terdakwa membuang 1 (satu) buah plastik dan langsung menghentikan Terdakwa serta sdri. HASMI kemudian datang beberapa petugas BNNP Kalimantan Utara lainnya dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi BAHTIAR Bin MALINGA yang merupakan warga sekitar dan tidak jauh dari sepeda motor Terdakwa saat itu saksi DASSIR Bin DAHLAN dan saksi SAMSUL HIDAYAT Bin ALI RIDHO menemukan 1 (satu) plastik bening yang Terdakwa lempar sebelumnya setelah itu ketika dibuka didalamnya berisi 70 (tujuh puluh) bungkus plastik bening berisi Narkotika jenis sabu kemudian petugas BNNP Kalimantan Utara membawa Terdakwa dan sdri. HASMI kerumahnya untuk dilakukan penggeledahan dan sesampainya di rumah Terdakwa saat itu sdri. HASMI meminta ijin mau buang air kecil kepada petugas BNNP Kalimantan Utara dan pada saat itu sdri. HASMI langsung melarikan diri kemudian petugas BNNP Kalimantan Utara melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan saat itu Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dari saksi AGUNG PRATAMA Bin (Alm) ASWANTO lalu Terdakwa memberitahukan ciri-ciri saksi AGUNG PRATAMA Bin (Alm) ASWANTO serta alamat rumahnya kemudian karena menunggu Ketua RT sekitar untuk dilakukan penggeledahan saat itu saksi DASSIR Bin DAHLAN dan saksi SAMSUL HIDAYAT Bin ALI RIDHO akan melakukan pengembangan dengan mencari saksi AGUNG PRATAMA Bin (Alm) ASWANTO.
  • Bahwa setelah itu dilakukan pengembangan untuk melakukan penangkapan terhadap saksi AGUNG PRATAMA Bin (Alm) ASWANTO lalu petugas BNNP Kalimantan Utara yaitu saksi DASSIR Bin DAHLAN dan saksi SAMSUL HIDAYAT Bin ALI RIDHO menuju ke lokasi tempat tinggal saksi AGUNG PRATAMA Bin (Alm) ASWANTO dan sesampainya di rumah saksi AGUNG PRATAMA Bin (Alm) ASWANTO yaitu di Perumahan TKBM Block C RT.02 di Jalan Sei Bengawan Kel. Juata Permai Kec. Tarakan Utara Kota Tarakan lalu saksi DASSIR Bin DAHLAN dan saksi SAMSUL HIDAYAT Bin ALI RIDHO melakukan penangkapan terhadap saksi AGUNG PRATAMA Bin (Alm) ASWANTO yang saat itu berada di rumahnya kemudian dilakukan penggeledahan di rumah saksi AGUNG PRATAMA Bin (Alm) ASWANTO dengan disaksikan oleh saksi ABDULLAH Bin ABDUL LATIF yang merupakan warga sekitar lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu yang diselipkan dipipa air dapur rumah saksi AGUNG PRATAMA Bin (Alm) ASWANTO, 1 (satu) bungkus plastik diduga narkotika jenis sabu ditemukan di dalam tanah samping kanan rumah saksi AGUNG PRATAMA Bin (Alm) ASWANTO dan 1 (satu) unit Handphone OPPO A3X warna ungu metalik dengan nomor Sim Card 082156544987, dan nomor Imei 1 : 860277071805595, Imei 2 : 860277071805587 yang ditemukan dikamar saksi AGUNG PRATAMA Bin (Alm) ASWANTO yang digunakan untuk melakukan komunikasi terkait transaksi Narkotika jenis sabu lalu pada saat diinterogasi saat itu saksi AGUNG PRATAMA Bin (Alm) ASWANTO mengakui telah menyerahkan 1 (satu) Bal Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa setelah itu saksi AGUNG PRATAMA Bin (Alm) ASWANTO dibawa oleh petugas BNNP Kalimantan Utara ke rumah Terdakwa untuk dipertemukan dengan Terdakwa dan pada saat sampai di rumah Terdakwa lalu dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dengan disaksikan oleh oleh saksi BADRUN ALAINA Bin (Alm) TUKIMIN selaku Ketua Perum kemudian pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan gunting bergagang merah dan korek api warna kuning di meja kamar serta 1 (satu) plastik merah yang berisi potongan plastik bening di tumpukan sampah belakang rumah terdakwa, setelah itu Terdakwa dan saksi AGUNG PRATAMA Bin (Alm) ASWANTO beserta barang buktinya dibawa ke Kantor BNNP Kalimantan Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian Cabang Tarakan Nomor : 46/BAPB/10835/VI/2025, tanggal 26 Juni 2025 ditandatangani oleh YASIR M selaku Pimpinan Cabang, disaksikan oleh AGUNG PRIHADI,SH (Penyidik) dan KARISMA MARSELA (Pengelola Agunan), yang telah dilakukan penimbangan barang bukti atas nama ABD. MUIS DG BANTANG Bin BASRI, dengan hasil : setelah diadakan penimbangan terhadap barang bukti Narkotika sebanyak 70 (tujuh puluh) bungkus plastik diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor (Bruto) 11,79 (sebelas koma tujuh sembilan) Gram dan berat bersih (Netto) 5,89 (lima koma delapan sembilan) Gram, dan penimbangan barang bukti atas nama AGUNG PRATAMA Bin (Alm) ASWANTO, dengan hasil : Setelah diadakan penimbangan terhadap barang bukti Narkotika sebanyak 2 (dua) bungkus plastik diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor (Bruto) 1,29 (satu koma dua sembilan) Gram dan berat bersih (Netto) 0,95 (nol koma sembilan lima) Gram, sehingga total berat kotor (Bruto) 13,08 (tiga belas koma nol delapan) Gram dan total berat bersih (Netto) 6,84 (enam koma delapan empat) Gram.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium dari Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI di Bogor Nomor : LS16FG/VII/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda – Kaltim, tanggal 11 Juli 2025, yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supiyanto, M.Si, menerangkan telah dilakukan pemeriksaan sampel plastik bening berisi Narkotika jenis sabu secara Laboratoris terhadap barang bukti milik ABD. MUIS DG BANTANG Bin BASRI, dengan hasil kesimpulan (+) positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu tersebut tidak memiliki izin yang sah dari pemerintah.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------

 

Tarakan, 07 Oktober 2025

   PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

  DANIEL HAMONANGAN SIMAMORA, S.H

AJUN JAKSA NIP. 19961215 202203 1 001

 

Pihak Dipublikasikan Ya