| Dakwaan |
- DAKWAAN
Pertama
----------- Bahwa ia Terdakwa ANDI BASRI Als BEKE Bin (Alm) ANDI UDIN pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 19.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Sulawesi Kel. Pamusian Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal Pada Hari Kamis, tanggal 14 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 Wita Terdakwa berjalan kaki menuju ke Daerah Timbunan Kel. Selumit Pantai Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan untuk membeli Narkotika jenis Shabu, kemudian setelah sampai di daerah Timbunan Terdakwa bertemu seseorang yang tidak Terdakwa kenal, kemudian seseorang yang tidak Terdakwa kenal tersebut menawarkan kepada Terdakwa Narkotika Jenis Sabu, setelah itu Terdakwa langsung menerima tawaran seseorang yang tidak Terdakwa kenal tersebut dan membeli 1 (Satu) Bungkus Narkotika Jenis Sabu dengan berat sekitar 3 (Tiga) gram seharga Rp. 2.100.000 (Dua Juta Seratus Ribu Rupiah), setelah Terdakwa mendapatkan Narkotika Jenis Sabu tersebut dari seseorang yang tidak terdakwa kenal tersebut, Terdakwa langsung membawa Narkotika jenis Shabu pulang kerumah Terdakwa yang beralamatkan di Karang Rejo No. 07 Rt. 011 Kel. Karang Rejo Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan. Setelah Terdakwa membawa Narkotika jenis Shabu tersebut pulang kerumah, kemudian Terdakwa menyimpan Narkotika jenis Shabu tersebut dan mengkonsumsinya sedikit demi sedikit dirumah Terdakwa. Selanjutnya Pada Hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira Pukul 19.30 Wita Terdakwa memesan Kamar Hotel di Bahtera beralamatkan Jl. Sulawesi Kel. Pamusian Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan dengan membawa barang berupa 1 (satu) Bungkus Plastik Bening Berisikan Narkotika Jenis Shabu, 1 (satu) buah alat hisap sabu, 1 (satu) buah korek api gas yang Terdakwa simpan didalam kantong celana bagian depan sebelah kanan.
- Bahwa selanjutnya Pada Hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 19.00 Wita Saksi KHUSAINI beserta Petugas kepolisian Satresnarkoba dan Petugas Kepolisian Direktorat Narkoba Polda Kaltara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Hotel Bahtera yang beralamatkan Jl. Sulawesi Kel. Pamusian Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan sering terjadi transaksi Narkotika Jenis Sabu, kemudian pada pukul 19.30 Wita Saksi KHUSAINI beserta Petugas kepolisian Satresnarkoba dan Petugas Kepolisian Direktorat Narkoba Polda Kaltara menggeledah sebuah kamar Hotel yang Saksi KHUSAINI curigai, kemudian Saksi KHUSAINI beserta Petugas kepolisian Satresnarkoba dan Petugas Kepolisian Direktorat Narkoba Polda Kaltara mengamankan orang yang tidak Saksi KHUSAINI kenal tersebut yang mengaku bernama Terdakwa ANDI BASRI Als BEKE, kemudian Saksi KHUSAINI beserta Petugas kepolisian Satresnarkoba dan Petugas Kepolisian Direktorat Narkoba Polda Kaltara memanggil Resepsionis Hotel yaitu Saksi SOLIKIN untuk menyaksikan Penggeledahan, kemudian dilakukan introgasi dan penggeledahan dan berhasil menemukan 1 (Satu) Bungkus Plastik Bening Berisikan Narkotika Jenis Sabu terletak di dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan, 1 (Satu) Buah Alat Hisap Sabu dan 1 (Satu) Buah Korek Api Gas terletak diatas meja, sedangkan 1 (Satu) Lembar Celana Pendek Berwarna Hitam Terdakwa ANDI BASRI gunakan, Kemudian Terdakwa ANDI BASRI Als BEKE dan barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika dibawa ke Kantor Satresnarkoba, guna Proses lebih lanjut.
- Berita Acara penimbangan barang Nomor: 62/BAPB/10835/VIII/2025 tanggal 1 September 2025 yang ditandatangani oleh Yasir M selaku pemimpin cabang PT Pegadaian Cabang Tarakan, dengan hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis shabu Tersangka ANDI BASRI Als BEKE Bin (Alm) ANDI UDIN sebanyak 1 (satu) bungkus plastik diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat Brutto 3,60 (tiga koma enam puluh) gram atau berat Netto 3,50 (tiga koma lima puluh) gram.
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 08225/NNF/2025 tanggal 11 September 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si., FILANTARI CAHYANI, A.Md. telah melakukan pemeriksaan berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel setelah dibuka dan diberi nomor bukti 26946/2025/NNF, didapatkan kesimpulan barang bukti tersebut diatas adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Permenkes Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, dilakukan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa sehari-hari.
- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua
----------- Bahwa ia Terdakwa ANDI BASRI Als BEKE Bin (Alm) ANDI UDIN pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 19.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Sulawesi Kel. Pamusian Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula Pada Hari Kamis, tanggal 14 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 Wita Terdakwa berjalan kaki menuju ke Daerah Timbunan Kel. Selumit Pantai Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan untuk membeli Narkotika jenis Shabu, kemudian setelah sampai di daerah Timbunan Terdakwa bertemu seseorang yang tidak Terdakwa kenal, kemudian seseorang yang tidak Terdakwa kenal tersebut menawarkan kepada Terdakwa Narkotika Jenis Sabu, setelah itu Terdakwa langsung menerima tawaran seseorang yang tidak Terdakwa kenal tersebut dan membeli 1 (Satu) Bungkus Narkotika Jenis Sabu dengan berat sekitar 3 (Tiga) gram seharga Rp. 2.100.000 (Dua Juta Seratus Ribu Rupiah), setelah Terdakwa mendapatkan Narkotika Jenis Sabu tersebut dari seseorang yang tidak terdakwa kenal tersebut, Terdakwa langsung membawa Narkotika jenis Shabu pulang kerumah Terdakwa yang beralamatkan di Karang Rejo No. 07 Rt. 011 Kel. Karang Rejo Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan. Setelah Terdakwa membawa Narkotika jenis Shabu tersebut pulang kerumah, kemudian Terdakwa menyimpan Narkotika jenis Shabu tersebut dan mengkonsumsinya sedikit demi sedikit dirumah Terdakwa. Selanjutnya Pada Hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira Pukul 19.30 Wita Terdakwa memesan Kamar Hotel di Bahtera beralamatkan Jl. Sulawesi Kel. Pamusian Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan dengan membawa barang berupa 1 (satu) Bungkus Plastik Bening Berisikan Narkotika Jenis Shabu, 1 (satu) buah alat hisap sabu, 1 (satu) buah korek api gas yang Terdakwa simpan didalam kantong celana bagian depan sebelah kanan.
- Bahwa kemudian Pada Hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 19.00 Wita Saksi KHUSAINI beserta Petugas kepolisian Satresnarkoba dan Petugas Kepolisian Direktorat Narkoba Polda Kaltara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Hotel Bahtera yang beralamatkan Jl. Sulawesi Kel. Pamusian Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan sering terjadi transaksi Narkotika Jenis Sabu, kemudian pada pukul 19.30 Wita Saksi KHUSAINI beserta Petugas kepolisian Satresnarkoba dan Petugas Kepolisian Direktorat Narkoba Polda Kaltara menggeledah sebuah kamar Hotel yang Saksi KHUSAINI curigai, kemudian Saksi KHUSAINI beserta Petugas kepolisian Satresnarkoba dan Petugas Kepolisian Direktorat Narkoba Polda Kaltara mengamankan orang yang tidak Saksi KHUSAINI kenal tersebut yang mengaku bernama Terdakwa ANDI BASRI Als BEKE, kemudian Saksi KHUSAINI beserta Petugas kepolisian Satresnarkoba dan Petugas Kepolisian Direktorat Narkoba Polda Kaltara memanggil Resepsionis Hotel yaitu Saksi SOLIKIN untuk menyaksikan Penggeledahan, kemudian dilakukan introgasi dan penggeledahan dan berhasil menemukan 1 (Satu) Bungkus Plastik Bening Berisikan Narkotika Jenis Sabu terletak di dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan, 1 (Satu) Buah Alat Hisap Sabu dan 1 (Satu) Buah Korek Api Gas terletak diatas meja, sedangkan 1 (Satu) Lembar Celana Pendek Berwarna Hitam Terdakwa ANDI BASRI gunakan, Kemudian Terdakwa ANDI BASRI Als BEKE dan barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika dibawa ke Kantor Satresnarkoba, guna Proses lebih lanjut.
- Berita Acara penimbangan barang Nomor: 62/BAPB/10835/VIII/2025 tanggal 1 September 2025 yang ditandatangani oleh Yasir M selaku pemimpin cabang PT Pegadaian Cabang Tarakan, dengan hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis shabu Tersangka ANDI BASRI Als BEKE Bin (Alm) ANDI UDIN sebanyak 1 (satu) bungkus plastik diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat Brutto 3,60 (tiga koma enam puluh) gram atau berat Netto 3,50 (tiga koma lima puluh) gram.
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 08225/NNF/2025 tanggal 11 September 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si., FILANTARI CAHYANI, A.Md. telah melakukan pemeriksaan berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel setelah dibuka dan diberi nomor bukti 26946/2025/NNF, didapatkan kesimpulan barang bukti tersebut diatas adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Permenkes Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dalam bentuk bukan tanaman, dilakukan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa sehari-hari.
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------
|
|
Tarakan, 12 November 2025
PENUNTUT UMUM
NURDIANAH, S.H.
Ajun Jaksa Madya/ NIP. 19940825 202203 2 002
|
|