Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2020/PN Tar NIRLAN ADIGUNA RICKY GOEYNARDI Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2020/PN Tar
Tanggal Surat Jumat, 28 Feb. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NIRLAN ADIGUNA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RICKY GOEYNARDI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 350.000.000,00
Petitum
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi berupa pengembalian uang panjer (Down Payment) dan kerugian imateriil sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat dengan seketika dan sekaligus;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
  3. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul verzet atau banding.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak