Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G.S/2021/PN Tar | bungawati | Rubia Nurdewi | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 22 Jun. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2021/PN Tar | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 18 Jun. 2021 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 166.000.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 3. Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibanya sesuai surat pernyataan tanggal 08 Agustus 2021; 4. Menetapkan Hutang Pokok Tergugat sebesar Rp. 100.000.000,-, (seratus juta rupiah); 5. Menetapkan Hutang Bunga Tergugat sebesar Rp. 66.000.000,- (enam puluh enam juta rupiah); 6. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang pokok secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,-, (seratus juta rupiah); 7. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang bunga secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 66.000.000,- (enam puluh enam juta rupiah); 8. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde); 9. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad); 10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |