Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
125/Pid.Sus/2024/PN Tar KOMANG NOPRIZAL SAPUTRA, S.H. SAHRIL Als DODY Bin IBRAHIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 125/Pid.Sus/2024/PN Tar
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -123/O.4.15/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1KOMANG NOPRIZAL SAPUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAHRIL Als DODY Bin IBRAHIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

PERTAMA :

Bahwa ia terdakwa SAHRIL Als DODY Bin IBRAHIM bersama-sama dengan Saksi MUHAMMAD SADDAM ILMAN SYAH Bin RUSMAN  (dItuntut dalam berkas terpisah), pada hari Rabu tanggal 06 Nopember 2023 sekira pukul 15.30 wita  atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Nopember 2023 atau masih dalam tahun 2023, bertempat di Perairan Juata Laut, Kel. Juata Laut, Kec. Tarakan Utara, Kota Tarakan, Prop. Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tarakan, Percobaan atau Permufakatan Jahat Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------

  1.      Bahwa berawal Pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira jam 07.00 wita saat Saksi MUHAMMAD SADDAM ILMAN SYAH Bin RUSMAN sedang berada dirumahnya Jl. Kusuma Bangsa RT. 02 RW. 02 Kel. Gunung Lingkas Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan, Prov kalimantan Utara, lalu datang saudara BOBOY (DPO)  menemui Saksi MUHAMMAD SADDAM ILMAN SYAH Bin RUSMAN dengan mengatakan “AYO KITA MAKAN NASI KUNING “selanjutnya Saksi MUHAMMAD SADDAM ILMAN SYAH Bin RUSMAN jawab “IYA“ lalu kemudian Saksi MUHAMMAD SADDAM ILMAN SYAH Bin RUSMAN  bersama saudara BOBOY (DPO) berangkat menuju warung makan nasi kuning didaerah gunung lingkas, selanjutnya Saksi MUHAMMAD SADDAM ILMAN SYAH Bin RUSMAN meminta nasi kuningnya di bungkus, lalu Saksi MUHAMMAD SADDAM ILMAN SYAH Bin RUSMAN bersama-sama dengan saudara BOBOY (DPO) menuju rumah saudara BOBOY (DPO) yang terletak di markoni Kel Pamusian kota Tarakan. Kemudian sesampainya Saksi MUHAMMAD SADDAM ILMAN SYAH Bin RUSMAN bersama-sama dengan sdr. BOBOY (DPO) dirumah sdr. BOBOY (DPO), Saksi MUHAMMAD SADDAM ILMAN SYAH Bin RUSMAN dan sdr. BOBOY (DPO) selesai makan nasi kuning, Lalu saudara BOBOY (DPO) mengatakan kepada Saksi MUHAMMAD SADDAM ILMAN SYAH Bin RUSMAN “PULANGLAH DULU KAMU GANTI BAJU, HABIS ITU KAMU KE RUMAH SI DODY, INI UANG KAMU KASIH Saksi  SAHRIL ALs DODY Bin IBRAHIM UNTUK BELI MINYAK“ selanjutnya saudara BOBOY (DPO) memberikan Saksi MUHAMMAD SADDAM ILMAN SYAH Bin RUSMAN uang sebanyak Rp .2.000.000,- (dua juta rupiah) lalu uang tersebut oleh Saksi MUHAMMAD SADDAM ILMAN SYAH Bin RUSMAN diterima sambil dibawa pulang menuju ke rumah untuk ganti baju. Setelah Saksi MUHAMMAD SADDAM ILMAN SYAH Bin RUSMAN ganti baju, Saksi MUHAMMAD SADDAM ILMAN SYAH Bin RUSMAN kembali lagi ke rumah saudara BOBOY (DPO) dan sesampainya di rumah saudara BOBOY (DPO) Saksi MUHAMMAD SADDAM ILMAN SYAH Bin RUSMAN langsung memanggil “BOY“ lalu saudara BOBOY (DPO) keluar dari rumahnya dan saudara BOBOY (DPO) mengatakan  “AYO”,  lalu Saksi MUHAMMAD SADDAM ILMAN SYAH Bin RUSMANi kut saudara BOBOY (DPO) berboncengan menuju rumah terdakwa dan Saksi MUHAMMAD SADDAM ILMAN SYAH Bin RUSMAN diturunkan oleh saudara BOBOY (DPO) dilorong masuk rumah terdakwa dan Saksi MUHAMMAD SADDAM ILMAN SYAH Bin RUSMAN jalan masuk ke rumah terdakwa.
  2.     Bahwa sesampainya di rumah terdakwa, Saksi MUHAMMAD SADDAM ILMAN SYAH Bin RUSMAN melihat terdakwa sudah berada di depan rumahnya, selanjutnya Saksi MUHAMMAD SADDAM ILMAN SYAH Bin RUSMAN menemui terdakwa dengan mengatakan “BANG“ lalu kemudian terdakwa berdiri lalu langsung menuju speed boatnya lalu kemudian Saksi MUHAMMAD SADDAM ILMAN SYAH Bin RUSMAN mengikutinya. Selanjutnya sekira pukul 10.00 wita di belakang rumah terdakwa  di selumit pantai Rt 16 Kel Selumit Pantai Kec Tarakan tengah Kota Tarakan, Saksi MUHAMMAD SADDAM ILMAN SYAH Bin RUSMAN bersama- sama dengan terdakwa naik speed boat dan yang membawa speed boat adalah terdakwa dan Saksi MUHAMMAD SADDAM ILMAN SYAH Bin RUSMAN duduk di kursi belakang lalu kemudian speed boat yang dibawa terdakwa sampai di daerah selumit pantai Tarakan, untuk membeli bahan bakar minyak. Setelah itu Saksi terdakwa menanyakan ke Saksi MUHAMMAD SADDAM ILMAN SYAH Bin RUSMAN “ADAKAH UANG MINYAK YANG DIKASIH BOBOY (DPO)“ lalu Saksi MUHAMMAD SADDAM ILMAN SYAH Bin RUSMAN menjawab “ADA“  lalu kemudian speed boat yang dibawa terdakwa diisi bahan bakar minyak, dan Saksi MUHAMMAD SADDAM ILMAN SYAH Bin RUSMAN menanyakan kepada terdakwa “BERAPA TOTALNYA BELI MINYAKNYA “ lalu terdakwa menjawab “Rp 1.250.000,- (satu Juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)“ lalu  Saksi MUHAMMAD SADDAM ILMAN SYAH Bin RUSMAN memberikan uang sebanyak Rp 1.250.000,- (satu Juta dua ratus lima puluh ribu rupiah ) kepada terdakwa lalu terdakwa membayarkan uang tersebut ke penjual bahan bakar minyak, selanjutnya Saksi MUHAMMAD SADDAM ILMAN SYAH Bin RUSMAN bersama terdakwa berangkat menuju  daerah tambak tanjung haus tetapi dalam perjalanan Saksi MUHAMMAD SADDAM ILMAN SYAH Bin RUSMAN di telp oleh saudara BOBOY (DPO) dengan mengatakan “TERUS SAJA KE TAWAU“ Lalu Saksi MUHAMMAD SADDAM ILMAN SYAH Bin RUSMAN menjawab “IYA“ lalu saudara BOBOY (DPO) kembali mengatakan “SEBENTAR Saksi MUHAMMAD SADDAM ILMAN SYAH Bin RUSMAN TELEPONKAN ORANG DI SANA BIAR MENUNGGU DI BATU BATU “ lalu Saksi MUHAMMAD SADDAM ILMAN SYAH Bin RUSMAN menjawab “IYA“. Setelah itu telepon saudara BOBOY (DPO) ditutup dan  Saksi MUHAMMAD SADDAM ILMAN SYAH Bin RUSMAN mengatakan kepada terdakwa “ BANG KITA TERUS DISURUH KE TAWAU “ lalu terdakwa diam saja sambil membawa speed boatnya menuju Tawau Malaysia .
  3.     Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira jam 13.00 wita, Saksi MUHAMMAD SADDAM ILMAN SYAH Bin RUSMAN dan terdakwa sampai di Tawau Malaysia di daerah batu batu, lalu ditempat tersebut sudah ada seorang laki laki yang Saksi MUHAMMAD SADDAM ILMAN SYAH Bin RUSMAN tidak ketahui namanya menunggu di pinggir laut  lalu kemudian speed yang dibawa terdakwa berhenti didekat seorang laki laki yang menunggu tersebut, selanjutnya seorang laki laki tersebut langsung memberikan kepada Saksi MUHAMMAD SADDAM ILMAN SYAH Bin RUSMAN 1 (satu) buah tas warna hitam merk NIKE yang berisikan 6 (Enam) bungkus sabu, lalu Saksi MUHAMMAD SADDAM ILMAN SYAH Bin RUSMAN terima dan disimpan dilantai speed boat. Selanjutnya Saksi MUHAMMAD SADDAM ILMAN SYAH Bin RUSMAN bersama-sama dengan terdakwa kembali menuju Tarakan tetapi dalam perjalanan di daerah perbatasan Tawau sebatik, Saksi MUHAMMAD SADDAM ILMAN SYAH Bin RUSMAN di telepon oleh saudara BOBOY (DPO) dengan mengatakan “ SUDAH KAMU TERIMAKAH“, dijawab Saksi MUHAMMAD SADDAM ILMAN SYAH Bin RUSMAN“ IYA“ lalu kemudian saudara BOBOY (DPO) mengatakan lagi kepada saksi MUHAMMAD SADDAM ILMAN SYAH Bin RUSMAN SEBENTAR SAYA TELP KAMU LAGI“ selanjutnya Saksi MUHAMMAD SADDAM ILMAN SYAH Bin RUSMAN bersama-sama dengan terdakwa terus melanjutkan perjalanan menuju Tarakan dan saat di  perairan juata laut Tarakan Saksi MUHAMMAD SADDAM ILMAN SYAH Bin RUSMAN di kejar oleh speedboad Patroli Polisi (Anggota Reskoba Polairut Kaltara) dan kemudian Saksi MUHAMMAD SADDAM ILMAN SYAH Bin RUSMAN diberhentikan. Setelah itu di lakukan penggeledahan terhdap Saksi MUHAMMAD SADDAM ILMAN SYAH Bin RUSMAN dan terdakwa, dan di temukan barang bukti berupa  1 (satu ) Buah tas punggung warna hitam merk NIKE yang berisikan 6 (Enam) Bungkus Narkotika Golongan I Jenis sabu-sabu Yang dibungkus dengan bungkusan warna hijau Bertuliskan Guanyinwang yang simpan di lantai speed boat,  1 (satu ) unit handphone merk SAMSUNG GALAXY A14 dengan warna ungu dengan Nomor Telepon 082255212711 milik terdakwa, 1 ( satu ) Buah parang lengkap dengan sarungnya diatas speed boat milik terdakwa, 1 (satu) Buah Helm Hiu warna hitam yang di pakai terdakwa  dan uang tunai yang Saksi MUHAMMAD SADDAM ILMAN SYAH Bin RUSMAN bawa sendiri sebanyak Rp 595.000, (lima ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah) selanjutnya terhadap Saksi MUHAMMAD SADDAM ILMAN SYAH Bin RUSMAN bersama-sama dengan terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polairud Tarakan untuk diproses lebih lanjut;
  4.      Bahwa adapun maksud dan tujuan Saksi MUHAMMAD SADDAM ILMAN SYAH Bin RUSMAN bersama-sama dengan terdakwa dalam menguasai dan menjadi perantara Narkotika Jenis sabu milik sdr. BOBBY (DPO) dikarenakan terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan terdakwa telah menerima uang transportasi  sebesar Rp, 2.000.000,- (dua juta ruoiah) dari sdr. BOBBY (DPO) sebelumnya;
  1.      Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 17/BAPB/10835/III/2023 tanggal 07 Maret 2024 yang ditandatangani oleh YASIR M selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tarakan hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 6 (Enam) bungkus Plastik Narkotika Jenis sabu dengan berat Brutto 6.302,95 (Enam Ribu Tiga Ratus dua koma Sembilan Puluh Lima ) Gram atau berat Netto  6.073, 69 (Enam Ribu Tujuh Puluh Tiga koma Enam Puluh Sembilan ) gram.
  2.     Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Forensik Polda Jawa Timur Nomor : 01872/NNF/2024 tanggal 13 Maret 2024oleh  Kepala Pusat Laboratorium Narkotika IMAM MUKTI,S.Si, Apt.M.Si, Pemeriksa DEFA JAUMIL, SIK, TITIN ERNAWATI, S.Far, Apt, BERNADETAPUTRI IRMADALIA, S.Si dengan kesimpulan  : setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sample barang bukti Nomor 07086/2024/NNF sampai dengan  07091/2024/NNF  adalah benar positif Kristal METAMFETAMINA yang terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang Undang  No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  3.     Bahwa adapun perbuatan Saksi MUHAMMAD SADDAM ILMAN SYAH Bin RUSMAN bersama-sama dengan terdakwa (dItuntut dalam berkas terpisah) dalam melakukan Percobaan atau Permufakatan Jahat Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, dilakukan tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang, serta tidak ada hubungannya dengan ilmu pengetahuan dan pekerjaan terdakwa.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 114 ayat (2) Jo 132 Ayat (1) Undang-Undang RI  Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------

 

A T A U

         KEDUA :

Bahwa ia terdakwa SAHRIL Als DODY Bin IBRAHIM bersama-sama dengan Saksi MUHAMMAD SADDAM ILMAN SYAH Bin RUSMAN  (dItuntut dalam berkas terpisah), pada hari Rabu tanggal 06 Nopember 2023 sekira pukul 15.30 wita  atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Nopember 2023 atau masih dalam tahun 2023, bertempat di Perairan Juata Laut, Kel. Juata Laut, Kec. Tarakan Utara, Kota Tarakan, Prop. Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tarakan Percobaan atau Permufakatan Jahat Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------

  1.     Bahwa berawal Pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira jam 07.00 wita saat Saksi MUHAMMAD SADDAM ILMAN SYAH Bin RUSMAN sedang berada dirumahnya Jl. Kusuma Bangsa RT. 02 RW. 02 Kel. Gunung Lingkas Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan, Prov kalimantan Utara, lalu datang saudara BOBOY (DPO)  menemui Saksi MUHAMMAD SADDAM ILMAN SYAH Bin RUSMAN dengan mengatakan “AYO KITA MAKAN NASI KUNING “selanjutnya Saksi MUHAMMAD SADDAM ILMAN SYAH Bin RUSMAN jawab “IYA“ lalu kemudian Saksi MUHAMMAD SADDAM ILMAN SYAH Bin RUSMAN  bersama saudara BOBOY (DPO) berangkat menuju warung makan nasi kuning didaerah gunung lingkas, selanjutnya Saksi MUHAMMAD SADDAM ILMAN SYAH Bin RUSMAN meminta nasi kuningnya di bungkus, lalu Saksi MUHAMMAD SADDAM ILMAN SYAH Bin RUSMAN bersama-sama dengan saudara BOBOY (DPO) menuju rumah saudara BOBOY (DPO) yang terletak di markoni Kel Pamusian kota Tarakan. Kemudian sesampainya Saksi MUHAMMAD SADDAM ILMAN SYAH Bin RUSMAN bersama-sama dengan sdr. BOBOY (DPO) dirumah sdr. BOBOY (DPO), Saksi MUHAMMAD SADDAM ILMAN SYAH Bin RUSMAN dan sdr. BOBOY (DPO) selesai makan nasi kuning, Lalu saudara BOBOY (DPO) mengatakan kepada Saksi MUHAMMAD SADDAM ILMAN SYAH Bin RUSMAN “PULANGLAH DULU KAMU GANTI BAJU, HABIS ITU KAMU KE RUMAH SI DODY, INI UANG KAMU KASIH Saksi  SAHRIL ALs DODY Bin IBRAHIM UNTUK BELI MINYAK“ selanjutnya saudara BOBOY (DPO) memberikan Saksi MUHAMMAD SADDAM ILMAN SYAH Bin RUSMAN uang sebanyak Rp .2.000.000,- (dua juta rupiah) lalu uang tersebut oleh Saksi MUHAMMAD SADDAM ILMAN SYAH Bin RUSMAN diterima sambil dibawa pulang menuju ke rumah untuk ganti baju. Setelah Saksi MUHAMMAD SADDAM ILMAN SYAH Bin RUSMAN ganti baju, Saksi MUHAMMAD SADDAM ILMAN SYAH Bin RUSMAN kembali lagi ke rumah saudara BOBOY (DPO) dan sesampainya di rumah saudara BOBOY (DPO) Saksi MUHAMMAD SADDAM ILMAN SYAH Bin RUSMAN langsung memanggil “BOY“ lalu saudara BOBOY (DPO) keluar dari rumahnya dan saudara BOBOY (DPO) mengatakan  “AYO”,  lalu Saksi MUHAMMAD SADDAM ILMAN SYAH Bin RUSMANi kut saudara BOBOY (DPO) berboncengan menuju rumah terdakwa dan Saksi MUHAMMAD SADDAM ILMAN SYAH Bin RUSMAN diturunkan oleh saudara BOBOY (DPO) dilorong masuk rumah terdakwa dan Saksi MUHAMMAD SADDAM ILMAN SYAH Bin RUSMAN jalan masuk ke rumah terdakwa.
  2.     Bahwa sesampainya di rumah terdakwa, Saksi MUHAMMAD SADDAM ILMAN SYAH Bin RUSMAN melihat terdakwa sudah berada di depan rumahnya, selanjutnya Saksi MUHAMMAD SADDAM ILMAN SYAH Bin RUSMAN menemui terdakwa dengan mengatakan “BANG“ lalu kemudian terdakwa berdiri lalu langsung menuju speed boatnya lalu kemudian Saksi MUHAMMAD SADDAM ILMAN SYAH Bin RUSMAN mengikutinya. Selanjutnya sekira pukul 10.00 wita di belakang rumah terdakwa  di selumit pantai Rt 16 Kel Selumit Pantai Kec Tarakan tengah Kota Tarakan, Saksi MUHAMMAD SADDAM ILMAN SYAH Bin RUSMAN bersama- sama dengan terdakwa naik speed boat dan yang membawa speed boat adalah terdakwa dan Saksi MUHAMMAD SADDAM ILMAN SYAH Bin RUSMAN duduk di kursi belakang lalu kemudian speed boat yang dibawa terdakwa sampai di daerah selumit pantai Tarakan, untuk membeli bahan bakar minyak. Setelah itu Saksi terdakwa menanyakan ke Saksi MUHAMMAD SADDAM ILMAN SYAH Bin RUSMAN “ADAKAH UANG MINYAK YANG DIKASIH BOBOY (DPO)“ lalu Saksi MUHAMMAD SADDAM ILMAN SYAH Bin RUSMAN menjawab “ADA“  lalu kemudian speed boat yang dibawa terdakwa diisi bahan bakar minyak, dan Saksi MUHAMMAD SADDAM ILMAN SYAH Bin RUSMAN menanyakan kepada terdakwa “BERAPA TOTALNYA BELI MINYAKNYA “ lalu terdakwa menjawab “Rp 1.250.000,- (satu Juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)“ lalu  Saksi MUHAMMAD SADDAM ILMAN SYAH Bin RUSMAN memberikan uang sebanyak Rp 1.250.000,- (satu Juta dua ratus lima puluh ribu rupiah ) kepada terdakwa lalu terdakwa membayarkan uang tersebut ke penjual bahan bakar minyak, selanjutnya Saksi MUHAMMAD SADDAM ILMAN SYAH Bin RUSMAN bersama terdakwa berangkat menuju  daerah tambak tanjung haus tetapi dalam perjalanan Saksi MUHAMMAD SADDAM ILMAN SYAH Bin RUSMAN di telp oleh saudara BOBOY (DPO) dengan mengatakan “TERUS SAJA KE TAWAU“ Lalu Saksi MUHAMMAD SADDAM ILMAN SYAH Bin RUSMAN menjawab “IYA“ lalu saudara BOBOY (DPO) kembali mengatakan “SEBENTAR Saksi MUHAMMAD SADDAM ILMAN SYAH Bin RUSMAN TELEPONKAN ORANG DI SANA BIAR MENUNGGU DI BATU BATU “ lalu Saksi MUHAMMAD SADDAM ILMAN SYAH Bin RUSMAN menjawab “IYA“. Setelah itu telepon saudara BOBOY (DPO) ditutup dan  Saksi MUHAMMAD SADDAM ILMAN SYAH Bin RUSMAN mengatakan kepada terdakwa “ BANG KITA TERUS DISURUH KE TAWAU “ lalu terdakwa diam saja sambil membawa speed boatnya menuju Tawau Malaysia .
  3.     Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira jam 13.00 wita, Saksi MUHAMMAD SADDAM ILMAN SYAH Bin RUSMAN dan terdakwa sampai di Tawau Malaysia di daerah batu batu, lalu ditempat tersebut sudah ada seorang laki laki yang Saksi MUHAMMAD SADDAM ILMAN SYAH Bin RUSMAN tidak ketahui namanya menunggu di pinggir laut  lalu kemudian speed yang dibawa terdakwa berhenti didekat seorang laki laki yang menunggu tersebut, selanjutnya seorang laki laki tersebut langsung memberikan kepada Saksi MUHAMMAD SADDAM ILMAN SYAH Bin RUSMAN 1 (satu) buah tas warna hitam merk NIKE yang berisikan 6 (Enam) bungkus sabu, lalu Saksi MUHAMMAD SADDAM ILMAN SYAH Bin RUSMAN terima dan disimpan dilantai speed boat. Selanjutnya Saksi MUHAMMAD SADDAM ILMAN SYAH Bin RUSMAN bersama-sama dengan terdakwa kembali menuju Tarakan tetapi dalam perjalanan di daerah perbatasan Tawau sebatik, Saksi MUHAMMAD SADDAM ILMAN SYAH Bin RUSMAN di telepon oleh saudara BOBOY (DPO) dengan mengatakan “ SUDAH KAMU TERIMAKAH“, dijawab Saksi MUHAMMAD SADDAM ILMAN SYAH Bin RUSMAN“ IYA“ lalu kemudian saudara BOBOY (DPO) mengatakan lagi kepada saksi MUHAMMAD SADDAM ILMAN SYAH Bin RUSMAN SEBENTAR SAYA TELP KAMU LAGI“ selanjutnya Saksi MUHAMMAD SADDAM ILMAN SYAH Bin RUSMAN bersama-sama dengan terdakwa terus melanjutkan perjalanan menuju Tarakan dan saat di  perairan juata laut Tarakan Saksi MUHAMMAD SADDAM ILMAN SYAH Bin RUSMAN di kejar oleh speedboad Patroli Polisi (Anggota Reskoba Polairut Kaltara) dan kemudian Saksi MUHAMMAD SADDAM ILMAN SYAH Bin RUSMAN diberhentikan. Setelah itu di lakukan penggeledahan terhdap Saksi MUHAMMAD SADDAM ILMAN SYAH Bin RUSMAN dan terdakwa, dan di temukan barang bukti berupa  1 (satu ) Buah tas punggung warna hitam merk NIKE yang berisikan 6 (Enam) Bungkus Narkotika Golongan I Jenis sabu-sabu Yang dibungkus dengan bungkusan warna hijau Bertuliskan Guanyinwang yang simpan di lantai speed boat,  1 (satu ) unit handphone merk SAMSUNG GALAXY A14 dengan warna ungu dengan Nomor Telepon 082255212711 milik terdakwa, 1 ( satu ) Buah parang lengkap dengan sarungnya diatas speed boat milik terdakwa, 1 (satu) Buah Helm Hiu warna hitam yang di pakai terdakwa  dan uang tunai yang Saksi MUHAMMAD SADDAM ILMAN SYAH Bin RUSMAN bawa sendiri sebanyak Rp 595.000, (lima ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah) selanjutnya terhadap Saksi MUHAMMAD SADDAM ILMAN SYAH Bin RUSMAN bersama-sama dengan terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polairud Tarakan untuk diproses lebih lanjut;
  4.      Bahwa adapun maksud dan tujuan Saksi MUHAMMAD SADDAM ILMAN SYAH Bin RUSMAN bersama-sama dengan terdakwa dalam menguasai dan menjadi perantara Narkotika Jenis sabu milik sdr. BOBBY (DPO) dikarenakan terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan terdakwa telah menerima uang transportasi  sebesar Rp, 2.000.000,- (dua juta ruoiah) dari sdr. BOBBY (DPO) sebelumnya;
  1.      Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 17/BAPB/10835/III/2023 tanggal 07 Maret 2024 yang ditandatangani oleh YASIR M selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tarakan hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 6 (Enam) bungkus Plastik Narkotika Jenis sabu dengan berat Brutto 6.302,95 (Enam Ribu Tiga Ratus dua koma Sembilan Puluh Lima ) Gram atau berat Netto  6.073, 69 (Enam Ribu Tujuh Puluh Tiga koma Enam Puluh Sembilan ) gram.
  2.     Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Forensik Polda Jawa Timur Nomor : 01872/NNF/2024 tanggal 13 Maret 2024oleh  Kepala Pusat Laboratorium Narkotika IMAM MUKTI,S.Si, Apt.M.Si, Pemeriksa DEFA JAUMIL, SIK, TITIN ERNAWATI, S.Far, Apt, BERNADETAPUTRI IRMADALIA, S.Si dengan kesimpulan  : setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sample barang bukti Nomor 07086/2024/NNF sampai dengan  07091/2024/NNF  adalah benar positif Kristal METAMFETAMINA yang terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang Undang  No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  3.     Bahwa adapun perbuatan Saksi MUHAMMAD SADDAM ILMAN SYAH Bin RUSMAN bersama-sama dengan terdakwa (dItuntut dalam berkas terpisah) dalam melakukan Percobaan atau Permufakatan Jahat Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, dilakukan tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang, serta tidak ada hubungannya dengan ilmu pengetahuan dan pekerjaan terdakwa.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 112 ayat (2) Jo 132 Ayat (1) Undang-Undang RI  Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------

 

                      Tarakan, 02 Mei 2024

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

KOMANG NOPRIZAL SAPUTRA. S.H.,M.H

Ajun Jaksa NIP. 19941115 201801 1 004

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya