Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2024/PN Tar HARIANTO 1.Kepala Kepolisian Republik Indonesia
2.Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Utara
3.Kepala Kepolisian Resor Tarakan
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 31 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2024/PN Tar
Tanggal Surat Selasa, 31 Des. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1HARIANTO
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Republik Indonesia
2Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Utara
3Kepala Kepolisian Resor Tarakan
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya ;

 

  1. Menyatakan penyidikan tindak pidana perdagangan orang dan atau tindak pidana penempatan pekerja migran Indonesia yang dilakukan Termohon-III terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/ 272/ XI/ RES.1.15/2024/Reskrim tertanggal 14 November 2024 adalah tidak sah ;

 

  1. Menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan Termohon-III terhadap Pemohon berdasarkan Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/ 289/ XI/ RES.1.15/ 2024/ Reskrim tertanggal 14 November 2014 adalah tidak sah dengan segala akibat hukumnya ;

 

  1. Menyatakan penangkapan yang dilakukan oleh Termohon-III terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/ 238/ XI/ RES.1.15/2024/Reskrim tertanggal 14 November 2024, penahanan yang dilakukan oleh Termohon-III terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/ 221/ XI/ RES.1.15/ 2024/Reskrim tertanggal 14 November 2024 dan Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor : SP.Han/ 221/ XII/ RES.1.15/ 2024/Reskrim tertanggal 03 Desember 2024, serta alasan Termohon-III yang tidak menyetujui permohonan penangguhan penahanan Pemohon adalah tidak sah dengan segala akibat hukumnya ;

 

  1. Menghukum Termohon-I dan Termohon-II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan hukum ini ;

 

  1. Menghukum Termohon-I, Termohon-II dan Termohon-III untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya