Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2024/PN Tar PT. Bank Rakyat Indonesia Tarakan Hasriana Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2024/PN Tar
Tanggal Surat Sabtu, 21 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Tarakan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SYAMSULPT. Bank Rakyat Indonesia Tarakan
Tergugat
NoNama
1Hasriana
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 145.254.601,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan    demi    hukum     perbuatan    Tergugat    (Wanprestasi   atau Perbuatan Melawan Hukum) kepada Penggugat;
  3. Menghukum  Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa hutang/kredit kepada penggugat sebesar Rp 145.254.601,- (Seratus Empat Puluh Lima Juta Dua Ratus Lima Puluh Empat Ribu Enam Ratus Satu Rupiah) dengan ketentuan apabila Penggugat tidak membayar hutang tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada penggugat, maka harta para Tergugat berupa Surat Keterangan Untuk Melepaskan Tanah dan Semua Kepentingan No. 40/Leg/III/2023, Kel. Pantai Amal, Kec. Tarakan Timur, Kota Tarakan, atas nama Hasriana, dengan luas 600 meter persegi dan Surat Keterangan Untuk Melepaskan Tanah dan Semua Kepentingan No. 593.85/III/Tapem-CTT 2018, Kel. Pantai Amal, Kec. Tarakan Timur, atas nama Hasriana, dengan luas 300 meter persegi dilelang atau di jual untuk melunasi hutang tersebut.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya  perkara  yang  timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak