Petitum Permohonan |
Pemohon bermohon Putusan sebagai berikut :
- Menerima Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan tindakan penangkapan atas diri PEMOHON TIDAK SAH SECARA HUKUM karena melanggar ketentuan PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIKNDONESIA NOMOR :02 TAHUN 2012 TENTANG PENYESUAIAN BATASAN TINDAK PIDANA RINGAN DAN JUMLAH DENDA DALAM KUHAP.
- Memerintahkan kepada TERMOHON agar perkara tersebut tidak dilanjutkan dan segera mengeluarkan atau membebaskan Pemohon yang atas nama: Muhammad Syaban Saputra Bin Sapril. Dari Rumah Tahanan Negara/Polsek Utara Kota Tarakan.
- Memulihkan Hak-Hak Pemohon, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya. Karna mempertimbangkan melihat korbanya juga tidak mengalami dapat membuktikan secara pasti seperti yang dilaporkan. Bahwa lebih baik membebaskan 10 orang yang bersalah, daripada menahan 1 orang yang tidak bersalah. Jika Majelis Hakim Yang Mulia Memeriksa Perkara Aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|