Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2026/PN Tar SELA NORVIANA SULFAHMI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2026/PN Tar
Tanggal Surat Kamis, 08 Jan. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1SELA NORVIANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nunung Tri Sulistiawati S.HSELA NORVIANA
Tergugat
NoNama
1SULFAHMI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1SARIPPUDIN
2NURHAIDA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 500.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
  3. Menyatakan bahwa Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II telah turut serta dan/atau berkontribusi dalam terjadinya Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat;
  4. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang menyalahgunakan kepercayaan Penggugat, mengingkari janji tanggung jawab, serta menikah secara diam-diam dengan pihak lain merupakan perbuatan yang bertentangan dengan asas kepatutan, kesusilaan, dan itikad baik;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi imateriil kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
  7. Menghukum Tergugat untuk menyampaikan permohonan maaf secara tertulis kepada Penggugat, yang isinya menyatakan pengakuan atas perbuatannya dan penyesalan atas kerugian yang ditimbulkan, yang disampaikan langsung kepada Penggugat;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan perkara ini sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
  9. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya;
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak