Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2021/PN Tar H. Ibrahim 1.YANTI
2.SRI SUPATMI
Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2021/PN Tar
Tanggal Surat Senin, 13 Sep. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. Ibrahim
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Robinsar Harungguan Aritonang, S.H.,H. Ibrahim
Tergugat
NoNama
1YANTI
2SRI SUPATMI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 428.300.000,00
Petitum

1. Mengabulkan Gugatan Pengggugat untuk seluruhnya

2. Menyatakan Sah dan berkekuatan hukum mengikat Surat Pengakuan Hutang nomor 14/SPU-JT/IV/2021 tertanggal 06 April 2021 antara Penggugat (H. Ibrahim) dengan Tergugat I (Yanti);

3. Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Wanprestasi terhadap Penggugat sebagaimana tersebut pada ketentuan Pasal 1 Surat Pernyataan Pengakuan Hutang tertanggal 06 April 2021 dengan segala akibat hukumnya;

4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag)  berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No.01886, luas 95 m2 atas nama Sri Supatmi (Tergugat II) terletak di Jl. Imam Bonjol No.69, Rt.023, Kecamatan Tarakan Tengah,Kelurahan Pamusian, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara Dengan Nomor Surat Ukur : 39/Pam/2011, dan Peta Ikonos Nomor : 50.2-12-265-02-1 yang di tanda tangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Tarakan Dan Kepala Seksi survei, Pengukuran dan pemetaan pada tanggal 30 Desember 2011 dan Salinan Akte Kuasa Untuk Menjual dari Notaris Yenni Agustinah,S.H,M.Kn Nomor 24, tanggal 20 Desember 2019 antara Yanti (Tergugat I) dengan Sri Supatmi (Tergugat II), dan mengikat menurut hukum sebagai jaminan pembayaran atau pelunasan hutang Tergugat I kepada Penggugat;

5. Menghukum Tergugat I untuk membayar dan melunasi Hutang pokok dan biaya yang timbul karena proses pengurusan dan penyelesaian cidera janji (wanprestasi) keseluruhan sejumlah Rp. 478.300.000,00 (empat ratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus ribu rupiah) dengan rincian :

Hutang Pada tanggal 30 Maret 2020 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
Hutang Pada tanggal 29 Maret 2021 sebesar Rp. 228.300.000,-  (dua ratus dua puluh delapan juta tiga ratus ribu rupiah);
Biaya pengurusan dan peneyelesaian proses hukum karena cidera janji Tergugat I sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sebagaimana tersebut pada ketentuan pasal 5 Surat Pengakuan hutang tertanggal 6 April 2021.

Kepada Penggugat paling lambat 7 (tujuh) hari setelah perkara ini diputus berupa bidang tanah dan bangunan yang tercatat pada Sertifikat Hak Milik (SHM) No.01886, luas 95 m2 atas nama Sri Supatmi (Tergugat II) terletak di Jl. Imam Bonjol No.69, Rt.023, Kecamatan Tarakan Tengah,Kelurahan Pamusian, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara Dengan Nomor Surat Ukur : 39/Pam/2011, dan Peta Ikonos Nomor : 50.2-12-265-02-1 yang di tanda tangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Tarakan Dan Kepala Seksi survei, Pengukuran dan pemetaan pada tanggal 30 Desember 2011,menjadi atas nama Penggugat untuk memenuhi kewajiban hukum Tergugat I terhadap Penggugat;

6. Manyatakan seluruh pembayaran kerugian Penggugat tersebut harus dilaksanakan oleh Tergugat I selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan perkara ini dijatuhkan;

7. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus Ribu Rupiah) per hari, apabila lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan ini diucapkan;

8. Memerintahkan dan menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang berhubungan dengan perkara ini untuk patuh dan tunduk pada Putusan Perkara ini;

9. Menghukum Tergugat I untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam proses penyelesaian cidera janji oleh Tergugat I.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak